Hukum  

KPK Akan Periksa Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Terungkap seluruh Anggota Komisi XI DPR RI kebagian program CSR BI.

aspirasimediarakyat.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil dan memeriksa seluruh anggota Komisi XI DPR RI guna mengusut kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Langkah ini diambil setelah pengakuan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori, yang menyebut semua anggota dewan Komisi XI kebagian program CSR BI.

Satori mengungkapkan bahwa program CSR Bank Indonesia atau PSBI dilakukan melalui kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) dan diperuntukkan bagi seluruh anggota Komisi XI DPR RI. “Memang kalau program itu semua anggota komisi XI. Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024) petang.

Namun, Satori membantah adanya kegiatan suap-menyuap dalam dana CSR BI tersebut. “Enggak ada. Enggak ada uang suap itu,” klaimnya. Ia juga menyebut bahwa dana CSR BI disalurkan ke beberapa yayasan, meskipun tidak menjelaskan secara detail nama dan jumlah yayasan yang menerima dana tersebut.

Menanggapi pengakuan Satori, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa penyidik akan menggali seluruh informasi yang berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan. “Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang menurut penyidik berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan,” kata Fitroh kepada Tribunnews, Sabtu (28/12/2024).

Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa keterangan anggota Komisi XI DPR dibutuhkan oleh tim penyidik. “Akan didalami penyidik keterangannya. Dan semua saksi yang dibutuhkan dalam rangka menerangkan perkara yang sedang ditangani akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” kata Tessa kepada Tribunnews, Sabtu (28/12/2024).

Modus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa dana CSR dari BI diduga digunakan tidak sesuai peruntukan. “BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Rudi menyebut ada yayasan yang tidak tepat menerima dana CSR BI.

Baca Juga :  "Tuntutan 14 Tahun Penjara Guncang Tata Kelola Migas Pertamina"

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024. Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia yang melibatkan seluruh anggota Komisi XI DPR RI semakin kompleks dengan adanya pengakuan dari Satori dan langkah KPK untuk memanggil seluruh anggota komisi tersebut. KPK diharapkan dapat menangani kasus ini dengan transparansi dan keadilan, serta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukan.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *