PKB Minta Presiden Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Situasi Tidak Tepat

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dita Indah Sari.

aspirasimediarakyat.com – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dita Indah Sari, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan mulai berlaku pada awal 2025. Menurut Dita, penundaan ini bisa dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).

“DPP PKB ikut mengadvokasi pandangan itu. UU HPP itu memang memberi ruang untuk exit, sehingga kenaikan PPN bukan harga mati. Tergantung situasi ekonomi rakyat. Maka keputusan saat ini ada di tangan presiden,” kata Dita dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Presiden RI Prabowo Subianto berbicara dalam Forum Bisnis Indonesia-Brasil yang digelar di Rio de Janeiro, Brasil, pada Minggu (17/11/2024) waktu setempat.

Kondisi Ekonomi yang Lesu

Dita memahami bahwa pemerintah membutuhkan penguatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan cara menaikkan PPN menjadi 12 persen. Namun, ia menilai bahwa situasi ekonomi saat ini yang sedang lesu membuat kebijakan tersebut tidak tepat. “Kenaikan PPN akan mengganggu rantai produksi manufaktur dan padat karya, yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor usaha,” tambahnya.

Hingga Oktober 2024, jumlah PHK yang terlapor sudah mencapai 64.947 orang. “Untuk menggenjot APBN, PKB fokus mendorong ide opsi-opsi jangka pendek lain untuk dikaji, yang jika dilakukan dampaknya tidak akan luas seperti PPN. Misalnya penyesuaian royalti dan bagi hasil produk tambang dan komoditi yang sedang bagus harganya di dunia,” jelas Dita.

Alternatif Pendapatan Negara

Dita juga menyarankan beberapa alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa mengganggu daya beli masyarakat. “Atau cukai ekspor komoditi lain yang sedang baik harganya, dan cukai impor barang mewah. Bisa ada pemasukan, namun tidak mengganggu daya beli yang sedang merosot,” katanya.

Dalam jangka menengah, PKB berharap lebih banyak upaya efisiensi dan penegakan hukum untuk mencegah kebocoran anggaran dalam pemasukan dan pengeluaran. “Misalnya: illegal mining, illegal fishing, logging, impor ilegal yang lolos cukai, penyelewengan BBM bersubsidi. Semua itu memusnahkan potensi penghasilan negara ratusan triliun,” tambahnya.

Baca Juga :  "Koruptor Kenyang, Rakyat Keringat: Pajak Terkuras di Meja Garong Berdasi"

Efisiensi di BUMN

Selain itu, Dita menekankan pentingnya efisiensi di dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar dividen meningkat. “Serta penyediaan kepastian hukum dan aturan agar menarik investor dalam dan luar. PKB siap sepenuh tenaga mendukung pemerintah menjalankan hal ini,” ujarnya.

Pandangan Menko Perekonomian

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meyakini bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen di tahun 2025 tidak akan mengganggu stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional. “Saat ini pemerintah sedang menyiapkan beberapa perencanaan untuk meredam dampak dari kenaikan PPN 12 persen. Tentu akan ada beberapa tools-tools lain yang bisa dipakai,” ujar Airlangga di sela KTT G20 di Brazil, Selasa (19/11/2024).

Airlangga menambahkan bahwa kenaikan PPN 12 persen tidak bisa dihindari dan harus diberlakukan, sebab hal itu sudah diatur dalam perundang-undangan. “Kenaikan PPN harus diberlakukan karena diatur UU, siapkan rencana meredam dampak,” tegasnya.

Dengan berbagai kritik dan masukan dari DPR serta masyarakat, diharapkan pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan PPN ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap pemerintah bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung pada masyarakat,” tutup Dita.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *