Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Fenomena berpindahnya calon mahasiswa dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) setelah dinyatakan lolos jalur mandiri kini menjadi persoalan serius yang mengancam keberlangsungan banyak kampus swasta di Indonesia, menciptakan ketimpangan baru dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional, serta memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keseimbangan kebijakan antara penguatan PTN dan perlindungan terhadap keberadaan ribuan PTS yang selama puluhan tahun turut menopang akses pendidikan masyarakat.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) yang menilai ekspansi penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri PTN telah memberikan dampak signifikan terhadap jumlah mahasiswa baru di berbagai kampus swasta.
Ketua Umum Aptisi, Budi Djatmiko, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bukan lagi sekadar isu yang berkembang di kalangan akademisi, melainkan telah menjadi fakta yang dirasakan secara langsung oleh banyak perguruan tinggi swasta di berbagai daerah.
Menurut Budi, keluhan tersebut mengemuka secara masif dalam rapat kerja Aptisi yang digelar di Bandung. Banyak pengelola kampus swasta menyampaikan penurunan jumlah mahasiswa baru akibat semakin besarnya daya serap PTN melalui jalur mandiri.
“Fenomena ini bukan lagi sekadar isu, melainkan fakta di lapangan yang sedang dikeluhkan secara masif oleh anggota kami Aptisi saat rapat kerja minggu lalu di Bandung,” ujar Budi Djatmiko.
Data yang dihimpun Aptisi menunjukkan bahwa sejumlah wilayah mengalami penurunan signifikan jumlah calon mahasiswa yang sebelumnya telah memilih kampus swasta.
Beberapa daerah bahkan mencatat kehilangan hingga 30 sampai 40 persen calon mahasiswa baru setelah mereka diterima melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.
“Bagi sebagian PTS, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan persaingan perekrutan mahasiswa, melainkan ibarat kebocoran besar pada kapal yang sudah berlayar di tengah gelombang ekonomi yang tidak menentu, karena satu per satu mahasiswa yang sebelumnya menjadi harapan pemasukan kampus justru berpindah ke pelabuhan lain sebelum proses akademik dimulai.”
Budi menyoroti kebijakan PTN Badan Hukum (PTN-BH) yang memiliki keleluasaan membuka kuota jalur mandiri dalam jumlah besar, bahkan dapat mencapai 50 persen dari total penerimaan mahasiswa baru.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan kompetisi yang tidak seimbang antara kampus negeri dan kampus swasta, terutama bagi perguruan tinggi swasta kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan sumber daya.
“Banyak calon mahasiswa yang sudah membayar uang registrasi awal di PTS, akhirnya mengundurkan diri karena di tengah jalan diterima di jalur mandiri PTN yang masa pendaftarannya sering kali molor hingga bulan Agustus atau September,” kata Budi.
Menurutnya, praktik tersebut menyebabkan kampus swasta kesulitan menyusun perencanaan akademik dan keuangan karena jumlah mahasiswa yang semula diperkirakan masuk ternyata berubah secara drastis.
Fenomena ini juga terjadi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Banyak keluarga lebih memilih PTN karena dianggap memiliki biaya pendidikan yang lebih terjangkau dan reputasi yang lebih kuat.
Di sisi lain, perguruan tinggi negeri juga terus membuka program studi baru secara agresif. Langkah tersebut dinilai semakin mempersempit ruang rekrutmen mahasiswa yang selama ini menjadi pasar utama bagi perguruan tinggi swasta.
Budi menyebut dampak yang ditimbulkan bersifat sistemik karena menyentuh seluruh rantai penyelenggaraan pendidikan tinggi, mulai dari penerimaan mahasiswa hingga keberlangsungan operasional institusi.
“Ini dampaknya sangat sistemik terhadap ekosistem pendidikan nasional,” tegasnya.
PTS selama ini sangat bergantung pada dana masyarakat berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pangkal, dan berbagai komponen pembiayaan lainnya untuk menopang kegiatan operasional kampus.
Pendapatan tersebut digunakan untuk membayar gaji dosen dan tenaga kependidikan, mengembangkan fasilitas pendidikan, mendukung kegiatan penelitian, hingga membiayai berbagai program pengabdian kepada masyarakat.
Akibat berkurangnya jumlah mahasiswa baru secara signifikan, banyak kampus swasta mulai mengalami tekanan keuangan yang cukup berat. Situasi tersebut terutama dirasakan oleh perguruan tinggi yang berada di luar kota-kota besar.
“Dampak nyatanya banyak PTS kecil-menengah di daerah terpaksa melakukan merger, menghentikan operasional, atau bahkan tutup permanen karena tidak mampu memenuhi break-even point operasional minimum,” jelas Budi.
Persoalan ini sesungguhnya tidak hanya menyangkut nasib lembaga pendidikan swasta, tetapi juga menyentuh kepentingan publik yang lebih luas. Ribuan perguruan tinggi swasta selama ini menjadi pintu akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang tidak tertampung di perguruan tinggi negeri. Jika tren penurunan mahasiswa terus berlanjut tanpa adanya keseimbangan kebijakan yang memadai, maka bukan hanya kampus yang kehilangan keberlanjutan, melainkan juga masyarakat yang berpotensi kehilangan pilihan pendidikan. Dalam konteks pembangunan sumber daya manusia nasional, menjaga keberlangsungan PTS sama pentingnya dengan memperkuat PTN, karena keduanya merupakan pilar yang saling melengkapi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperluas kesempatan generasi muda memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas.
Editor: Kalturo




















