Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Rencana pemerintah merevisi kembali aturan outsourcing dengan membatasi penggunaan sistem alih daya hanya pada empat jenis pekerjaan menjadi sinyal bahwa polemik panjang mengenai perlindungan tenaga kerja belum benar-benar berakhir, sebab di balik perdebatan tentang efisiensi usaha dan fleksibilitas ketenagakerjaan tersimpan persoalan yang lebih mendasar mengenai kepastian kerja, jaminan sosial, kesejahteraan pekerja, serta tanggung jawab negara menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan hak-hak buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka ruang perubahan terhadap kebijakan outsourcing yang sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Dalam revisi yang sedang dibahas, pemerintah berencana mempersempit ruang lingkup pekerjaan yang dapat menggunakan skema outsourcing. Jika sebelumnya terdapat enam bidang pekerjaan yang diperbolehkan, kini hanya empat bidang yang direncanakan tetap dapat menggunakan sistem tersebut.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan bahwa empat bidang yang sedang disepakati dalam pembahasan revisi meliputi tenaga pengamanan atau satpam, tenaga kebersihan, pengemudi, dan layanan katering.
“Iya revisi sedang berlangsung titik fokus ada 4 bidang saja. Satu satpam atau security, dua tenaga kebersihan, tiga driver, empat catering. Itu rencananya yang disepakati,” ujar Afriansyah.
Keputusan untuk kembali merevisi aturan menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan bukan sekadar dokumen administratif yang selesai setelah ditandatangani, melainkan instrumen yang harus terus menyesuaikan diri dengan dinamika dunia kerja, aspirasi pekerja, dan kebutuhan pembangunan ekonomi nasional.
Menurut Afriansyah, proses revisi tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Pembahasan turut melibatkan unsur Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja.
“Keterlibatan organisasi buruh menjadi bagian penting dalam proses tersebut mengingat isu outsourcing selama bertahun-tahun menjadi salah satu tema paling sensitif dalam hubungan industrial di Indonesia, karena menyentuh langsung persoalan stabilitas pekerjaan dan perlindungan tenaga kerja yang sering menjadi sumber perdebatan antara pekerja dan dunia usaha.”
Afriansyah mengakui bahwa revisi dilakukan sebagai respons terhadap berbagai penolakan yang muncul setelah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan dan mulai menjadi perhatian kalangan pekerja maupun serikat buruh.
“Nah, sekarang karena banyak penolakan terhadap Permenaker Nomor 7 ini makanya kembali dilakukan perundingan kembali. Dan dalam waktu segera revisi ini akan dikeluarkan, dan tentunya akan melibatkan penasihat presiden juga, Pak Iqbal dan para pekerja yang lain,” katanya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah berupaya mencari titik temu antara kebutuhan dunia usaha yang menginginkan fleksibilitas operasional dan tuntutan pekerja yang mengharapkan kepastian perlindungan hukum yang lebih kuat.
Salah satu aspek yang disebut akan diperkuat dalam revisi terbaru adalah jaminan sosial bagi pekerja outsourcing. Pemerintah menilai perlindungan tersebut menjadi elemen penting yang tidak boleh diabaikan dalam sistem hubungan kerja modern.
“Aturan baru ini lebih diperketat penguatan soal bagaimana kita menjaga sekaligus memberi jaminan sosial kepada pekerja outsourcing,” ujar Afriansyah.
Sebelum rencana revisi ini muncul, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 masih mengizinkan penggunaan outsourcing pada enam bidang pekerjaan, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Regulasi tersebut juga mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja yang wajib dimuat dalam kontrak kerja, termasuk upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak-hak yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.
Dalam aturan itu, perusahaan pengguna jasa outsourcing tidak dapat melepaskan tanggung jawab begitu saja. Mereka diwajibkan memastikan perusahaan alih daya memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 ayat (3) regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa perusahaan pemberi pekerjaan bertanggung jawab memastikan perusahaan alih daya memenuhi perlindungan dan hak pekerja sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, perusahaan outsourcing diwajibkan mencatatkan kontrak atau perjanjian kerja kepada Dinas Ketenagakerjaan paling lambat tiga hari setelah perjanjian ditandatangani. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan negara terhadap praktik alih daya.
Dinas Ketenagakerjaan memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap kontrak yang diajukan. Penangguhan dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan bidang pekerjaan yang diperbolehkan atau terdapat kekurangan dalam dokumen perjanjian yang disampaikan.
Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha dapat dijatuhkan kepada perusahaan pengguna outsourcing yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Perdebatan mengenai outsourcing sejatinya tidak hanya berkaitan dengan siapa yang mempekerjakan pekerja atau bagaimana kontrak kerja disusun, melainkan menyangkut arah besar kebijakan ketenagakerjaan nasional yang menentukan kualitas hidup jutaan pekerja Indonesia; sebab bagi para buruh, pekerjaan bukan sekadar sumber penghasilan, melainkan fondasi masa depan keluarga yang membutuhkan kepastian, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar yang dijamin konstitusi, sehingga setiap perubahan regulasi akan selalu menjadi perhatian publik karena menyentuh keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial yang menjadi cita-cita pembangunan nasional.
Editor: Kalturo




















