Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah berbagai tuntutan pekerja yang terus bergema dari ruang produksi hingga jalanan kota, pemerintah memutuskan tidak melanjutkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh yang sebelumnya diumumkan dalam peringatan Hari Buruh, lalu menggantinya dengan skema baru berupa penunjukan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebagai penasihat khusus Presiden di bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, sebuah langkah yang memunculkan harapan sekaligus pertanyaan mengenai efektivitas representasi suara pekerja di pusat kekuasaan.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan kajian ulang terhadap rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh yang sempat diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2025.
Dari hasil evaluasi tersebut, pemerintah menilai tujuan yang ingin dicapai melalui dewan tersebut dapat diwujudkan melalui mekanisme lain yang dianggap lebih efektif dan fleksibel.
“Setelah kita coba pelajari ada sesuatu hal yang kemudian kita merasa berkenaan dengan segala sesuatu yang ingin dicapai dengan adanya dewan buruh tersebut bisa kita cari skema yang lain,” ujar Prasetyo.
Pemerintah kemudian memilih pendekatan yang lebih langsung dengan mengangkat tokoh buruh sebagai penasihat khusus Presiden di bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.
Menurut Prasetyo, langkah tersebut diharapkan mampu memperpendek jalur komunikasi antara pemerintah dan kelompok pekerja yang selama ini sering kali terhambat oleh prosedur birokrasi yang panjang.
“Di tengah perlambatan ekonomi global, meningkatnya tekanan dunia kerja akibat transformasi industri, serta tuntutan perlindungan tenaga kerja yang semakin kompleks, pemerintah tampaknya memilih jalur komunikasi yang lebih ringkas dengan menempatkan satu figur buruh di jantung pengambilan keputusan, sebuah strategi yang bagi sebagian kalangan dianggap sebagai jembatan dialog, namun bagi sebagian lainnya tetap menyisakan pertanyaan mengenai seberapa besar kekuatan pengaruh yang dapat diberikan dibandingkan sebuah lembaga resmi yang memiliki struktur dan kewenangan kolektif.”
Prasetyo menegaskan bahwa secara substansi tidak ada perubahan terhadap tujuan utama yang ingin dicapai pemerintah.
Menurut dia, esensi dari kebijakan tersebut adalah menciptakan komunikasi yang lebih cair, lebih intens, dan tidak terlalu birokratis dalam memperjuangkan berbagai aspirasi pekerja.
“Secara esensi yang diharapkan adalah sama, ya terjadi komunikasi yang jauh lebih cair, jauh lebih intens, tidak birokratis,” kata Prasetyo.
Dari sisi politik ketenagakerjaan, keputusan ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan pemerintah dari model kelembagaan menuju model representasi personal. Jika Dewan Kesejahteraan Buruh dirancang sebagai wadah kolektif yang menghimpun berbagai unsur pekerja, maka model penasihat khusus bertumpu pada figur tertentu yang dipercaya mampu menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Presiden.
Pilihan tersebut kemudian mengantarkan Said Iqbal masuk ke lingkaran pemerintahan sebagai penasihat Presiden sekaligus menjadi salah satu figur buruh yang memiliki akses langsung kepada kepala negara.
Said mengungkapkan bahwa keputusan menerima jabatan tersebut telah melalui diskusi bersama KSPI dan berbagai elemen pekerja.
Ia menyebut kelompok buruh memutuskan untuk memperjuangkan kepentingan pekerja dari dalam sistem pemerintahan tanpa meninggalkan posisi kritis yang selama ini menjadi ciri gerakan buruh.
“Setelah didiskusikan di KSPI dan kawan-kawan buruh, kami memutuskan untuk berjuang melalui di dalam,” ujar Said.
Ia menilai keberpihakan Presiden Prabowo terhadap rakyat kecil menjadi salah satu alasan yang mendorong dirinya menerima amanah tersebut.
Said juga berpendapat bahwa buruh perlu memiliki representasi yang kuat di lingkungan pemerintahan, terutama karena kelompok pengusaha selama ini dinilai memiliki akses yang relatif besar dalam menyampaikan berbagai masukan kepada para pengambil kebijakan.
Pernyataan itu mencerminkan realitas yang selama bertahun-tahun menjadi perdebatan dalam hubungan industrial Indonesia, yakni bagaimana memastikan keseimbangan antara kepentingan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan perlindungan hak pekerja. Di satu sisi, pemerintah dituntut menjaga iklim usaha agar tetap kompetitif, sementara di sisi lain buruh berharap kesejahteraan tidak hanya menjadi slogan yang bergema saat peringatan Hari Buruh, melainkan hadir dalam bentuk kebijakan yang nyata, terukur, dan berpihak pada kehidupan jutaan pekerja yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional; karena bagi masyarakat pekerja, yang paling penting bukanlah nama lembaga atau jabatan yang dibentuk, melainkan sejauh mana suara mereka benar-benar didengar, dipertimbangkan, dan diwujudkan menjadi keputusan yang membawa manfaat langsung bagi kehidupan sehari-hari.
Editor: Kalturo



















