Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi memasuki babak yang semakin kompleks setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa aset kripto yang disita dari salah satu tersangka dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana pemerasan, membuka gambaran lebih luas mengenai bagaimana keuntungan yang diduga berasal dari praktik korupsi dapat bertransformasi menjadi berbagai bentuk aset bernilai tinggi yang sulit dilacak secara konvensional.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa aset kripto yang disita dari tersangka Gusti Bernardiansyah diduga berasal dari uang hasil pemerasan yang sedang diusut penyidik.
Menurut Budi, dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penelusuran aset atau asset tracing yang dilakukan KPK untuk mengetahui aliran dana dan bentuk pemanfaatannya setelah berpindah dari tangan ke tangan.
Dalam perkara tindak pidana korupsi modern, aset digital seperti kripto kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum karena karakteristiknya yang lintas batas, bergerak cepat, dan dapat digunakan untuk menyimpan nilai dalam bentuk yang berbeda dari aset konvensional.
KPK tidak hanya menyita aset kripto. Dalam operasi tangkap tangan dan rangkaian penyidikan yang dilakukan, lembaga antirasuah itu juga mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Total nilai barang bukti yang telah disita mencapai sekitar Rp17,5 miliar. Aset tersebut terdiri atas saldo rekening, sertifikat tanah, emas, BPKB kendaraan, towing, aset kripto, mobil, sepeda motor, hingga sepeda.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Silmy Karim setelah yang bersangkutan ditahan. Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang yang kemudian masuk dalam proses pendalaman penyidikan.
“Di balik deretan kendaraan mewah, aset digital, perhiasan, serta simpanan uang dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan penyidik, tersimpan pertanyaan mendasar yang menjadi kepentingan publik, yakni bagaimana sebuah sistem pelayanan negara yang seharusnya menjadi gerbang legalitas dan kepastian hukum bagi warga negara maupun warga negara asing justru diduga berubah menjadi ruang transaksi yang menghasilkan akumulasi kekayaan dalam jumlah sangat besar di luar sumber pendapatan resmi.”
Barang-barang yang diamankan dari hasil penggeledahan tersebut antara lain dua unit mobil sport, satu unit sepeda motor Harley-Davidson, Vespa, sejumlah sepeda, perhiasan, serta uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, euro, dan yen.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dari pengembangan perkara tersebut, Silmy Karim kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat lainnya.
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan tujuh tersangka lain yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia. Dugaan tersebut menjadi fokus utama penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, praktik tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme penarikan biaya tambahan di luar ketentuan resmi terhadap pemohon layanan keimigrasian.
KPK mengungkap bahwa perkara ini memiliki keterkaitan dengan penyidikan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta laporan transaksi keuangan yang dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil analisis PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang periode 2019 hingga 2025 dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar tiga persen atau Rp9,7 miliar yang disebut berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sisanya diduga berkaitan dengan transaksi dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian seperti visa, izin tinggal, tenaga kerja asing, dan layanan administrasi lainnya.
Penyidik menduga Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi meminta bagian dari pengurusan izin tinggal warga negara asing melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra.
Selanjutnya, Jaya Saputra diduga memerintahkan sejumlah pejabat di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari pemohon izin tinggal. Dalam perkara ini, Gusti Bernardiansyah diduga menggunakan rekening nominee untuk menampung dana yang berasal dari praktik tersebut.
KPK mengungkap bahwa sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diduga menerima uang dengan total mencapai Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun melalui perantara. Dana tersebut disebut dibagikan secara berkala setiap hari Jumat kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Penyidik juga menduga Silmy Karim memperoleh bagian sebesar Rp100 juta setiap pekan. Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara ini bukan sekadar soal aset mewah, rekening besar, atau kepemilikan kripto bernilai miliaran rupiah, melainkan tentang integritas pelayanan publik yang menjadi fondasi hubungan antara negara dan masyarakat; sebab setiap dugaan penyimpangan dalam sektor pelayanan keimigrasian berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya berdiri sebagai penjaga kepastian hukum, sementara rakyat menunggu proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh aliran dana maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Kalturo




















