Hukum  

“Syarief: Yayasan Terafiliasi Raup Insentif Miliaran, MBG Diduga Diselewengkan”

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap dugaan penunjukan yayasan terafiliasi dan markup pengadaan dalam program Makan Bergizi Gratis. Dengan anggaran ratusan triliun rupiah, perkara ini menjadi ujian serius bagi tata kelola keuangan negara dan akuntabilitas program yang menyentuh kebutuhan dasar jutaan anak Indonesia.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejak awal diproyeksikan sebagai kendaraan strategis negara untuk memperbaiki kualitas gizi generasi muda justru terseret pusaran dugaan korupsi berskala besar setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025-2026 yang menggunakan anggaran ratusan triliun rupiah dari APBN.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, serta pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan pengaturan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana program MBG.

Menurut penyidik, yayasan yang semestinya dipilih melalui mekanisme yang memenuhi syarat administrasi dan profesionalitas justru diduga diarahkan kepada sejumlah yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai di lingkungan BGN.

“Faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena program MBG bukan sekadar proyek administratif biasa, melainkan salah satu program prioritas nasional yang menyentuh langsung kebutuhan dasar jutaan anak sekolah dan kelompok rentan di berbagai daerah.

Baca Juga :  "Modus Customer Service Palsu Mengguncang, Penipuan Digital Kian Sistematis Rugikan Publik"

Baca Juga :  Kehebatan Komjen Syahar Diantono, Bisa Masuk Bursa Wakapolri Ganti Agus Andrianto saat Mutasi Polri

Baca Juga :  "Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Dana Investasi MDI Ventures ke TaniHub"

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, yayasan-yayasan yang memperoleh penunjukan tersebut diduga menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari aktivitas pengelolaan SPPG yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Syarief juga mengungkapkan bahwa sejumlah yayasan yang memperoleh keuntungan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka, sehingga menimbulkan dugaan konflik kepentingan yang berpotensi merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan uang rakyat.

“Di balik meja-meja birokrasi yang seharusnya menjadi ruang perencanaan gizi nasional, penyidik justru menemukan dugaan praktik yang menyerupai lorong-lorong sempit kepentingan, tempat keputusan strategis negara diduga diarahkan bukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, melainkan membuka jalan bagi kelompok tertentu menikmati aliran dana publik dalam jumlah besar.”

Selain dugaan penyimpangan melalui yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Akibat intervensi tersebut, sejumlah pengadaan diduga dilakukan secara tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur penggelembungan harga atau markup yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pengadaan yang menjadi sorotan antara lain motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik menyebut seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung markup harga. Namun hingga kini Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman untuk menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Baca Juga :  "KUHAP Baru, Bencana, dan Teror Kritik: Ujian Serius Negara Hukum"

Baca Juga :  "Kredit Jumbo PT JMN Sebelum Tender Picu Sorotan Hukum"

Baca Juga :  "Skandal Kuota Haji: Kursi Surga yang Dijadikan Ladang Rampok Garong Berdasi"

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menegaskan bahwa ketiga mantan pimpinan BGN tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025 hingga 2026.

“Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Jeffry.

Data yang diungkap penyidik menunjukkan besarnya nilai program yang sedang diperiksa. Pada 2025, anggaran MBG mencapai Rp85,27 triliun dan meningkat signifikan menjadi sekitar Rp268 triliun pada 2026, menjadikannya salah satu program sosial terbesar dalam sejarah kebijakan fiskal Indonesia.

Besarnya anggaran tersebut membuat pengawasan menjadi sangat penting karena setiap rupiah yang dialokasikan sesungguhnya berasal dari kontribusi publik yang ditujukan untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia nasional melalui pemenuhan kebutuhan gizi.

Kejaksaan Agung kemudian menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.

Perkara ini bukan sekadar soal angka, kontrak, atau administrasi pengadaan, melainkan menyentuh inti dari kepercayaan publik terhadap kemampuan negara mengelola program kesejahteraan yang ditujukan bagi generasi masa depan; sebab setiap dugaan penyimpangan pada program gizi nasional menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar tentang bagaimana dana ratusan triliun rupiah dijaga, diawasi, dan dipastikan benar-benar sampai kepada anak-anak yang membutuhkan, sementara masyarakat menunggu proses hukum berjalan transparan, profesional, dan mampu menjawab seluruh keraguan yang muncul demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *