“Blacklist Pelaku Politik Uang Dinilai Benteng Demokrasi dari Pembajakan Pemilu”

Ahmad Heryawan mendukung usulan blacklist bagi pelaku politik uang dalam revisi UU Pemilu. Di tengah maraknya transaksi politik yang bergeser ke ruang digital, gagasan ini dinilai penting untuk memperkuat efek jera, menjaga integritas pemilu, serta memastikan suara rakyat tidak berubah menjadi komoditas yang diperdagangkan menjelang pencoblosan.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kualitas demokrasi dan maraknya praktik politik uang yang terus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi, muncul dorongan agar revisi Undang-Undang Pemilu tidak sekadar menjadi perubahan administratif semata, melainkan menjadi instrumen hukum yang mampu menutup celah kecurangan, memperkuat integritas pemilu, serta memastikan suara rakyat tidak lagi diperdagangkan layaknya komoditas yang berpindah tangan menjelang hari pencoblosan.

Usulan pemberian sanksi berupa blacklist terhadap pelaku politik uang kembali mengemuka dalam pembahasan reformasi sistem kepemiluan nasional. Gagasan tersebut mendapat dukungan dari Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan yang menilai praktik politik uang merupakan ancaman serius bagi kesehatan demokrasi Indonesia.

Menurut Ahmad Heryawan, sanksi blacklist layak dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia berpandangan bahwa pelaku politik uang tidak cukup hanya dikenakan sanksi administratif atau pidana, tetapi juga harus dibatasi hak politiknya untuk mengikuti kontestasi pada periode berikutnya.

“Gagasan pemberian sanksi blacklist patut dipertimbangkan sebagai efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi,” kata Ahmad Heryawan dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Ahad, 31 Mei 2026.

Pernyataan tersebut muncul di tengah evaluasi panjang terhadap berbagai persoalan yang mewarnai penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Politik uang dinilai masih menjadi salah satu penyakit kronis yang menggerogoti fondasi demokrasi dari dalam.

Dalam perspektif tata kelola demokrasi, politik uang tidak hanya merusak proses pemilihan, tetapi juga berpotensi melahirkan pemimpin yang lebih sibuk mengembalikan biaya politik daripada menjalankan amanat konstitusi. Akibatnya, ruang publik terancam berubah menjadi pasar transaksi kepentingan yang menjauh dari tujuan utama pelayanan kepada rakyat.

Baca Juga :  "Puan Maharani Tegaskan Reformasi DPR, Hentikan Tunjangan Perumahan dan Kunker Luar Negeri"

Baca Juga :  "PAN dan NasDem Pecat Empat Anggota DPR RI, Publik Soroti Krisis Kepercayaan terhadap Wakil Rakyat"

Baca Juga :  "Konflik Internal PBB Meledak, Gugatan Hukum Uji Legitimasi Kepemimpinan dan Kekuasaan Partai"

Ahmad Heryawan menilai penguatan instrumen hukum dalam revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, lembaga pengawas pemilu harus memiliki kepastian regulasi serta kewenangan yang memadai agar mampu bertindak efektif terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang terus berkembang.

“Demokrasi yang sehat tidak cukup dibangun melalui bilik suara dan kotak suara, melainkan juga melalui keberanian negara menutup setiap pintu transaksi yang mengubah hak politik warga menjadi alat tukar kepentingan sesaat, sebab suara rakyat yang diperjualbelikan hari ini berpotensi menjadi beban kebijakan publik yang harus ditanggung masyarakat selama bertahun-tahun sesudah pemilu berakhir.”

Selain mendukung sanksi blacklist, Fraksi PKS juga menyatakan dukungan terhadap usulan redefinisi politik uang. Langkah tersebut dianggap penting karena pola pelanggaran kini tidak lagi selalu dilakukan secara konvensional melalui pembagian uang tunai.

Perkembangan teknologi digital telah menciptakan berbagai modus baru yang lebih sulit dideteksi. Transfer dana elektronik, dompet digital, voucher belanja, hingga berbagai bentuk transaksi daring menjadi tantangan baru yang membutuhkan pendekatan hukum yang lebih adaptif.

“Regulasi tidak boleh tertinggal, karenanya definisi politik uang harus diperluas,” ujar mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Usulan blacklist dan perluasan definisi politik uang sebelumnya disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu Herwyn J.H. Malonda pada awal Mei lalu. Menurut pandangan Bawaslu, regulasi yang ada saat ini perlu diperkuat agar mampu menjangkau bentuk-bentuk pelanggaran yang terus berubah mengikuti perkembangan zaman.

Data pengawasan menunjukkan persoalan tersebut bukan sekadar asumsi. Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu menerima 144 laporan, dengan 90 di antaranya terindikasi berkaitan dengan praktik politik uang.

Baca Juga :  "Kontroversi Anggaran MBG Menguak Dilema Prioritas Gizi Siswa dan Kesejahteraan Guru Nasional"

Baca Juga :  Raffi Ahmad, Giring Ganesha,Yovie Widianto Ikut Wajib Militer, Intip Momen Mereka

Baca Juga :  "Gugatan Larang Dinasti Politik Uji Integritas Demokrasi di MK"

Fenomena serupa juga muncul dalam Pilkada 2024. Bawaslu mencatat terdapat 130 laporan dugaan politik uang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 121 kasus terjadi pada masa tenang dan sembilan kasus lainnya berlangsung pada hari pemungutan suara.

Angka tersebut menunjukkan bahwa masa tenang yang semestinya menjadi ruang refleksi bagi pemilih justru masih sering dimanfaatkan sebagai arena transaksi politik. Situasi ini memperlihatkan bahwa pengawasan saja belum cukup apabila tidak diikuti instrumen hukum yang memiliki daya tekan kuat.

Sementara itu, pembahasan revisi UU Pemilu sendiri masih menghadapi tantangan politik di tingkat legislatif. Komisi II DPR terakhir kali membahas isu tersebut pada 10 Maret 2026 dengan menghadirkan sejumlah tokoh hukum tata negara, termasuk Prof. Dr. Mahfud M.D. dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.

Di sisi lain, jadwal penyelenggaraan Pemilu berikutnya terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sehingga sejumlah persiapan kelembagaan seharusnya mulai berjalan pada tahun ini.

Namun hingga memasuki masa sidang V DPR periode 12 Mei hingga 21 Juli 2026, revisi UU Pemilu belum masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai seberapa besar urgensi reformasi kepemiluan ditempatkan dalam agenda politik nasional.

Perdebatan mengenai blacklist pelaku politik uang sejatinya bukan sekadar soal pemberian hukuman tambahan, melainkan menyangkut arah demokrasi Indonesia di masa mendatang; apakah sistem politik akan terus membiarkan praktik jual beli pengaruh berulang dalam berbagai bentuk yang semakin canggih, atau justru membangun pagar hukum yang kokoh agar suara rakyat tetap menjadi amanat konstitusional yang bernilai luhur, bukan sekadar angka dalam transaksi politik sesaat yang menguntungkan segelintir pihak namun merugikan kepentingan publik secara luas.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *