Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Persidangan dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali membuka babak yang lebih serius: bukan sekadar soal pengadaan laptop senilai triliunan rupiah, melainkan dugaan bagaimana kebijakan publik yang semestinya lahir demi kepentingan pendidikan nasional justru disebut diarahkan untuk melayani kepentingan bisnis tertentu, menjadikan ruang kelas sebagai arena transaksi kekuasaan dan anggaran negara sebagai instrumen yang dipertanyakan keberpihakannya.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengungkap dugaan motif di balik kebijakan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam konstruksi dakwaan yang dibacakan, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim disebut sengaja memaksakan penggunaan perangkat berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional.
Kebijakan itu, menurut jaksa, bukan sekadar keputusan administratif biasa, melainkan diduga memiliki kaitan erat dengan kepentingan bisnis yang lebih besar di luar tembok kementerian.
Sorotan utama diarahkan pada dugaan upaya mengamankan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk Gojek yang didirikan Nadiem bersama sejumlah rekannya sebelum masuk kabinet.
Jaksa Roy Riyadi menegaskan bahwa terdakwa diduga memahami sejak awal bahwa perangkat Chromebook tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil pendidikan Indonesia, khususnya terkait keterbatasan infrastruktur digital di banyak daerah.
Pernyataan itu menjadi penting, sebab inti kebijakan publik idealnya dibangun atas asas manfaat dan kebutuhan masyarakat, bukan atas asumsi pasar atau kepentingan korporasi tertentu.
“Ketidakcocokan ini seharusnya menjadi pertimbangan kalau memang dia ingin melihat pendidikan Indonesia itu bisa bermanfaat. Tapi dipaksakannya menggunakan Google,” ujar Roy dalam keterangannya kepada wartawan usai persidangan.
“Jaksa juga mengungkap adanya pertemuan antara Nadiem dengan petinggi Google Asia Pasifik pada 2019, jauh sebelum proyek digitalisasi pendidikan itu bergulir secara masif. Dalam pertemuan tersebut, menurut jaksa, terdapat pembicaraan bisnis yang salah satunya berkaitan dengan investasi sebesar 349 juta dolar Amerika Serikat.”
Nominal sebesar itu tentu bukan sekadar angka di atas kertas; ia menghadirkan pertanyaan publik yang lebih dalam tentang relasi antara kebijakan negara dan kepentingan pasar global.
“Investasi itu bukan investasi gratis. Ada kontraktual, ada kewajiban bisnis di dalamnya,” kata Roy, menegaskan dugaan adanya kepentingan yang saling terkait.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga pihak lain, yakni Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih, dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Jaksa mendalilkan bahwa masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam proses yang disebut mengunci arah kebijakan pada satu ekosistem teknologi tertentu.
Mulyatsyah sebagai mantan Direktur SMP Kemendikbudristek disebut menerima sejumlah uang dalam mata uang asing, sementara Ibrahim Arief diduga mengarahkan kajian teknis agar spesifikasi pengadaan hanya merujuk pada ekosistem Chrome milik Google.
Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di tingkat sekolah dasar, juga didakwa terlibat dalam proses pengadaan yang dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola anggaran yang sehat.
Dalam sudut pandang kebijakan publik, persoalan ini bukan hanya soal dugaan korupsi anggaran, tetapi juga menyentuh isu yang lebih fundamental: bagaimana negara memilih teknologi untuk generasi masa depan.
Jika benar satu produk dikunci menjadi pilihan tunggal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kedaulatan teknologi pendidikan nasional.
Jaksa bahkan menyebut adanya dugaan upaya menjadikan Google sebagai “penguasa tunggal” dalam ekosistem teknologi pendidikan Indonesia melalui desain kebijakan yang mengunci pilihan.
Istilah itu terdengar berat, tetapi justru menggambarkan kecemasan besar bahwa ruang pendidikan nasional dapat berubah menjadi pasar captive, tempat kompetisi sehat dikorbankan demi dominasi satu pihak.
Bukti elektronik yang dikantongi jaksa, termasuk komunikasi antara Nadiem dengan Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief, disebut memperkuat dugaan adanya koordinasi terkait arah kajian teknis pengadaan.
Persidangan ini masih terus berjalan, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga sebagai prinsip utama hukum pidana Indonesia.
Namun bagi publik, perkara ini telah membuka refleksi penting: bahwa digitalisasi pendidikan tidak boleh menjadi jargon modern yang menutupi persoalan akuntabilitas, sebab teknologi tanpa integritas hanya akan melahirkan ruang belajar yang canggih secara perangkat, tetapi rapuh secara moral; sementara rakyat membutuhkan pendidikan yang bukan sekadar terkoneksi internet, melainkan juga terhubung dengan nilai keadilan, transparansi, dan keberpihakan negara yang utuh terhadap masa depan anak-anaknya.
Editor: Kalturo




















