Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah sorotan publik terhadap kualitas kepemimpinan dan akuntabilitas institusi penegak hukum, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengajukan rekomendasi strategis berupa penataan jenjang karier calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sebagai upaya membangun sistem kepemimpinan yang lebih matang, terukur, dan berbasis pengalaman panjang, sekaligus menjawab kebutuhan reformasi struktural yang selama ini kerap dipertanyakan efektivitasnya oleh masyarakat luas.
Gagasan mengenai penataan jalur karier tersebut tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan sebagai respons terhadap kompleksitas tantangan institusi kepolisian yang kian berlapis, mulai dari penegakan hukum, pelayanan publik, hingga tuntutan profesionalisme di tengah perubahan sosial dan teknologi yang cepat.
Anggota KPRP, Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri, menegaskan bahwa pembentukan jalur karier yang jelas merupakan fondasi utama agar seorang calon Kapolri tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kedalaman pengalaman dan kematangan kepemimpinan yang teruji.
“Supaya nanti orang menjadi Kapolri, itu yang dibangun adalah career path atau jenjang kariernya,” ujar Dofiri dalam konferensi pers, menandaskan bahwa kepemimpinan tidak bisa lahir secara instan, melainkan harus ditempa melalui proses panjang yang sistematis.
Dalam skema yang diusulkan, seorang perwira tinggi idealnya telah mengabdi selama kurang lebih 25 tahun sebelum mencapai posisi strategis, serta menempuh pendidikan lanjutan seperti Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Penekanan pada pendidikan dan masa dinas tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari proses pembentukan karakter kepemimpinan yang memahami dinamika internal organisasi sekaligus tantangan eksternal yang dihadapi institusi kepolisian.
Pada tahap awal sebagai jenderal bintang satu, perwira akan ditempatkan di posisi operasional dan pembinaan, seperti direktur atau kepala biro, yang menjadi arena pembelajaran strategis dalam mengelola organisasi dan sumber daya manusia.
Setelah menjalani masa jabatan sekitar 1,5 tahun, perwira tersebut akan diproyeksikan menjadi wakapolda, posisi yang menguji kemampuan koordinasi lintas sektor serta pengambilan keputusan di tingkat wilayah.
Tahapan berikutnya membawa perwira kembali ke Mabes Polri atau Lemdiklat sebagai jenderal bintang dua, yang menuntut kapasitas perencanaan strategis sekaligus pembinaan generasi penerus di tubuh kepolisian.
Dofiri menjelaskan bahwa untuk mencapai posisi bintang dua, seorang perwira setidaknya telah mengenyam dua jabatan penting selama tiga tahun, sehingga memiliki perspektif yang utuh terhadap operasional dan manajerial institusi.
“Dengan masa dinas tersebut, diharapkan calon memiliki pengalaman yang kaya, matang, dan mumpuni,” ujarnya, menekankan pentingnya kesinambungan pengalaman sebagai modal kepemimpinan.
Lebih jauh, KPRP merekomendasikan agar calon Kapolri memiliki pengalaman minimal sebelas tahun sebagai perwira tinggi, sebuah durasi yang dinilai cukup untuk membentuk ketahanan mental dan kapasitas kepemimpinan dalam menghadapi tekanan publik maupun internal.
Dalam fase ini, perwira bintang dua akan menjabat sebagai kapolda selama tiga tahun, sebelum melanjutkan karier sebagai asisten Kapolri selama 1,5 tahun, yang menjadi tahap penting dalam memahami kebijakan strategis di tingkat nasional.
Setelah melewati rangkaian tersebut, barulah seorang perwira dapat mencapai pangkat bintang tiga, yang menurut Dofiri merupakan titik kematangan kepemimpinan setelah sekitar 7,5 tahun perjalanan karier di level perwira tinggi.
Posisi bintang tiga kemudian menjadi gerbang menuju kursi Kapolri, dengan masa jabatan yang ideal selama dua hingga tiga tahun sebelum memasuki masa pensiun pada usia rata-rata 58 tahun.
“Menariknya, dalam rekomendasi ini tidak terdapat pembatasan masa jabatan Kapolri secara kaku, melainkan lebih menekankan pada kualitas regenerasi yang sehat melalui sistem karier yang transparan dan terstruktur.”
Gagasan tersebut juga berkaitan erat dengan laporan akhir KPRP yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang memuat berbagai rekomendasi reformasi, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., yang turut menjadi anggota KPRP, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar dalam tata kelola kepolisian.
Dalam konteks yang lebih luas, usulan ini mencerminkan upaya membangun institusi kepolisian yang tidak hanya kuat secara struktur, tetapi juga adaptif terhadap tuntutan demokrasi dan akuntabilitas publik yang semakin tinggi.
Namun, pertanyaan mendasar yang mengemuka adalah sejauh mana rekomendasi tersebut akan diimplementasikan secara konsisten, mengingat sejarah reformasi kelembagaan yang kerap tersendat pada tahap pelaksanaan.
Di titik inilah publik menaruh harapan sekaligus kewaspadaan, sebab desain kebijakan yang ideal tanpa pengawasan yang kuat berpotensi menjadi sekadar dokumen normatif yang kehilangan daya dorong di lapangan.
Reformasi kepolisian pada akhirnya bukan hanya soal menyusun peta karier atau merapikan struktur organisasi, melainkan tentang membangun kepercayaan publik melalui kepemimpinan yang berintegritas, transparan, dan berpihak pada kepentingan hukum serta keadilan, sehingga setiap langkah perubahan benar-benar dirasakan sebagai perbaikan nyata, bukan sekadar janji yang berulang dalam siklus kebijakan yang tak kunjung tuntas.




















