Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Langkah pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) masuk ke dalam struktur kepemilikan saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menandai babak baru intervensi negara dalam ekonomi digital, sebuah strategi yang diproyeksikan untuk menyeimbangkan kepentingan korporasi dan kesejahteraan pekerja, sekaligus membuka perdebatan tentang batas peran negara dalam pasar yang selama ini tumbuh dengan logika kapital dan efisiensi platform.
Kepastian masuknya Danantara dikonfirmasi langsung oleh Chief Executive Officer Rosan P. Roeslani yang menyatakan bahwa akuisisi saham telah direalisasikan dan akan terus ditingkatkan secara bertahap. Pernyataan ini mengisyaratkan arah kebijakan yang tidak sekadar simbolik, melainkan berpotensi menjadi instrumen kontrol negara terhadap sektor ekonomi digital.
Langkah tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari desain kebijakan yang lebih luas, sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah bertujuan untuk merestrukturisasi model bisnis aplikator agar lebih adil bagi para pengemudi.
Fokus utama intervensi itu diarahkan pada skema pembagian pendapatan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi. Selama ini, potongan komisi yang berkisar antara 10 hingga 20 persen dinilai menjadi beban signifikan bagi pengemudi yang menggantungkan hidup pada platform digital tersebut.
Dalam kerangka kebijakan baru, pemerintah mendorong penurunan komisi menjadi satu digit, yakni sekitar 8 persen. Angka ini bukan sekadar target teknis, melainkan refleksi dari upaya redistribusi nilai ekonomi agar lebih berpihak pada pekerja lapangan.
Dasco menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang secara terbuka menyoroti ketimpangan dalam model bisnis transportasi online. Dalam momentum Hari Buruh, presiden menegaskan bahwa pengemudi harus memperoleh porsi pendapatan yang lebih layak.
Presiden bahkan menyampaikan sikap tegas bahwa aplikator yang tidak bersedia menyesuaikan skema komisi di bawah 10 persen dipersilakan untuk tidak melanjutkan operasionalnya di Indonesia. Pernyataan ini mencerminkan pendekatan regulatif yang lebih berani dalam mengatur ekonomi digital.
Sebagai landasan hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Regulasi ini mempertegas kewajiban aplikator dalam menjamin keselamatan kerja, termasuk penyediaan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan asuransi.
“Kehadiran regulasi tersebut menandai pergeseran paradigma, dari sekadar fasilitator ekonomi digital menjadi aktor yang aktif mengatur relasi kerja di dalamnya. Negara tidak lagi berdiri di pinggir, melainkan masuk ke arena untuk memastikan keseimbangan kepentingan.”
Namun demikian, persoalan mendasar terkait status pengemudi sebagai “mitra” atau “pekerja” formal masih menjadi perdebatan. Status ini memiliki implikasi besar terhadap hak, kewajiban, serta perlindungan hukum yang diterima oleh para pengemudi.
Pemerintah bersama DPR saat ini masih melakukan simulasi kebijakan untuk menentukan formula terbaik. Pendekatan ini menunjukkan kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan agar tidak menimbulkan disrupsi besar terhadap industri.
Di sisi lain, masuknya negara ke dalam kepemilikan saham perusahaan digital juga menimbulkan pertanyaan tentang independensi bisnis. Apakah intervensi ini akan memperkuat tata kelola atau justru membuka ruang baru bagi konflik kepentingan?
Secara teoritis, sovereign wealth fund seperti Danantara memiliki mandat untuk mengelola investasi negara secara profesional dan berorientasi jangka panjang. Namun, dalam praktiknya, keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan.
Dalam konteks ekonomi digital yang sangat dinamis, intervensi negara dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia mampu melindungi kelompok rentan seperti pengemudi, tetapi di sisi lain berpotensi mengurangi fleksibilitas inovasi jika tidak dikelola dengan tepat.
Fenomena ini juga mencerminkan perubahan arah kebijakan global, di mana banyak negara mulai mengambil peran lebih aktif dalam mengatur platform digital. Indonesia tampak mengikuti arus tersebut dengan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik domestik.
Bagi para pengemudi, kebijakan ini membawa harapan baru terhadap peningkatan pendapatan dan perlindungan kerja. Namun, implementasi di lapangan akan menjadi penentu apakah janji tersebut benar-benar terealisasi atau sekadar wacana kebijakan.
Sementara itu, bagi pelaku industri, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa ruang gerak bisnis tidak lagi sepenuhnya bebas, melainkan harus selaras dengan kepentingan sosial yang lebih luas. Ini menuntut adaptasi model bisnis yang lebih inklusif.
Dalam perspektif yang lebih luas, intervensi negara melalui Danantara dapat dibaca sebagai upaya menata ulang relasi antara teknologi, pasar, dan keadilan sosial. Sebuah langkah yang berani, tetapi sarat tantangan dalam implementasi.
Dinamika ini menunjukkan bahwa ekonomi digital bukan lagi sekadar arena inovasi, melainkan juga medan kebijakan publik yang kompleks. Di dalamnya, negara, korporasi, dan pekerja saling berinteraksi dalam tarik-menarik kepentingan yang tidak sederhana.
Kebijakan ini pada akhirnya akan diuji oleh realitas di lapangan, di mana keseimbangan antara efisiensi bisnis dan keadilan sosial harus benar-benar diwujudkan agar kehadiran negara tidak hanya menjadi simbol intervensi, tetapi juga solusi nyata bagi jutaan pekerja yang bergantung pada ekonomi digital sebagai sumber penghidupan.




















