Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Temuan selisih pencatatan ekspor batu bara hingga puluhan miliar dolar Amerika Serikat dalam dua dekade terakhir menguak dugaan praktik trade misinvoicing yang berpotensi menggerus penerimaan negara secara sistemik, sekaligus memperlihatkan celah pengawasan dalam tata kelola komoditas strategis yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional dan sumber devisa utama di tengah dinamika pasar energi global yang kian kompleks.
Lembaga penelitian NEXT Indonesia Center mengungkap adanya perbedaan signifikan dalam pencatatan kepabeanan ekspor batu bara Indonesia. Dalam periode 2015 hingga 2024, selisih nilai mencapai sekitar US$20 miliar.
Jika ditarik lebih panjang, dari tahun 2000 hingga 2024, nilai selisih tersebut bahkan menyentuh angka US$39,5 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan indikator potensi kebocoran yang berdampak langsung pada penerimaan negara.
Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, menyebut bahwa nilai transaksi yang “menghilang” rata-rata mencapai US$1,6 miliar per tahun dalam 25 tahun terakhir, dan meningkat menjadi sekitar US$2 miliar per tahun dalam satu dekade terakhir.
Menurut Ade, fenomena ini tidak terjadi dalam satu bentuk tunggal. Ia menjelaskan adanya dua pola utama, yakni under-invoicing dan over-invoicing dalam laporan ekspor batu bara.
Under-invoicing terjadi saat nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya. Sementara over-invoicing terjadi sebaliknya, yakni nilai dilaporkan lebih tinggi dari kondisi riil transaksi.
Kedua praktik tersebut membuka ruang bagi manipulasi kewajiban finansial, baik dalam bentuk penghindaran pajak maupun pemindahan dana lintas yurisdiksi yang sulit terlacak oleh otoritas.
Dalam temuan tersebut, under-invoicing menjadi modus dominan dengan nilai mencapai US$13,5 miliar. Praktik ini diduga digunakan untuk menekan beban royalti produksi atau menghindari kewajiban pasar domestik.
“Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan penjualan sebagian produksi ke dalam negeri dengan harga tertentu diduga menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan dalam skema ini.”
India tercatat sebagai tujuan ekspor dengan potensi under-invoicing terbesar, yakni mencapai US$7,9 miliar atau sekitar 58,63 persen dari total temuan dalam kategori tersebut.
Sebagai salah satu importir utama batu bara Indonesia, India menyerap sekitar 27,08 persen dari total ekspor pada periode 2020 hingga 2024, sehingga memiliki peran signifikan dalam pola perdagangan tersebut.
Di sisi lain, praktik over-invoicing juga ditemukan dengan nilai mencapai US$6,5 miliar. Fenomena ini menunjukkan adanya pola berbeda dalam manipulasi nilai transaksi ekspor.
Bangladesh menjadi negara dengan konsentrasi over-invoicing tertinggi, mencapai US$4,29 miliar atau sekitar 66,13 persen dari total nilai over-invoicing yang teridentifikasi.
Konsentrasi praktik pada negara-negara tertentu ini dinilai mengindikasikan adanya mekanisme perdagangan yang tidak sepenuhnya transparan dan berpotensi terstruktur.
Sebagai eksportir batu bara terbesar di dunia, Indonesia memasok sekitar 28,31 persen kebutuhan global dalam periode 2020 hingga 2024, dengan rata-rata nilai ekspor mencapai US$30,6 miliar per tahun.
Kontribusi sektor batu bara terhadap total ekspor nasional bahkan mencapai lebih dari 10 persen, dan sempat melonjak hingga US$46,8 miliar pada tahun 2022, menjadikannya sektor strategis dalam struktur ekonomi nasional.
Dalam konteks tersebut, Ade Holis menilai bahwa selisih pencatatan sekecil apa pun dapat berdampak besar, mengingat skala transaksi yang sangat besar di sektor ini.
“Sedikit saja nilai ekspor dimainkan, dampaknya langsung miliaran dolar,” ujarnya, menegaskan besarnya potensi kerugian negara akibat praktik ini.
Pemerintah sendiri tengah mempertimbangkan kebijakan bea keluar ekspor batu bara sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara, dengan kisaran tarif yang sempat dibahas antara 1 hingga 5 persen.
Namun, kebijakan ini masih menghadapi dinamika internal, termasuk kehati-hatian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menilai perlunya keseimbangan antara penerimaan negara dan stabilitas ekspor.
Ade mengingatkan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan tarif. Tanpa perbaikan sistem pengawasan, kebijakan tersebut berpotensi menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh akar persoalan.
Ia menekankan perlunya integrasi data perdagangan lintas negara, transparansi kontrak jangka panjang, serta pengawasan terhadap keterlibatan perusahaan afiliasi di luar negeri.
NEXT Indonesia Center juga menilai bahwa ketidakakuratan data ekspor tidak hanya berdampak pada potensi kehilangan penerimaan negara, tetapi juga merusak kredibilitas data perdagangan Indonesia di mata internasional.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa sektor batu bara bukan sekadar sumber energi atau komoditas ekspor, melainkan arena kompleks yang menguji konsistensi regulasi, ketegasan pengawasan, dan integritas tata kelola.
Di tengah besarnya ketergantungan ekonomi terhadap komoditas ini, publik berhadapan pada pertanyaan mendasar tentang sejauh mana negara mampu memastikan bahwa setiap ton batu bara yang keluar dari perut bumi benar-benar tercatat dengan jujur, bernilai adil, dan memberikan manfaat optimal bagi kepentingan bersama, bukan justru menjadi celah sunyi tempat nilai-nilai ekonomi menguap tanpa jejak yang jelas.




















