“RUU Perampasan Aset Didorong Partisipatif, DPR Akui Kekurangan Proses Legislasi Sebelumnya”

DPR mulai membuka ruang partisipasi publik lebih luas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset setelah kritik tajam terhadap proses KUHP dan KUHAP. Keterlibatan akademisi menjadi langkah awal, namun transparansi dan partisipasi bermakna tetap diuji. Publik menanti apakah pembentukan hukum kali ini benar-benar inklusif atau kembali terjebak dalam pola lama.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Pernyataan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang mengakui kritik terhadap minimnya partisipasi publik dalam penyusunan KUHP dan KUHAP menjadi penanda penting atas upaya pergeseran pendekatan legislasi menuju model yang lebih terbuka dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, sebuah regulasi strategis yang diproyeksikan memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi namun sekaligus menuntut akuntabilitas tinggi agar tidak kembali terjebak dalam pola legislasi elitis yang jauh dari suara publik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum resmi rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama akademisi Universitas Indonesia, yang menjadi bagian awal dari proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Kehadiran dua pakar hukum, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., dan Dr. Neng Zubaidah, S.H., M.H., menunjukkan adanya upaya menghadirkan perspektif akademik dalam proses legislasi.

Habiburokhman secara terbuka mengakui bahwa pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelumnya menuai kritik tajam dari masyarakat sipil. Kritik tersebut terutama menyasar keterbatasan ruang partisipasi publik yang dinilai muncul terlambat dalam tahapan pembahasan.

“Kami perlu informasikan terlebih dahulu, Prof, bahwa belajar dari penyusunan KUHP dan KUHAP kemarin, kita juga dikritik pelibatan partisipasi publiknya itu baru setelah tahapan pembahasan,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Pengakuan ini membuka ruang refleksi terhadap praktik legislasi yang selama ini kerap dinilai berjalan dalam ruang tertutup, dengan partisipasi publik yang bersifat formalitas, bukan sebagai substansi yang benar-benar memengaruhi arah kebijakan.

Baca Juga :  "Dana Transfer Daerah Tercekik, Rakyat Jadi Korban, Elit Aman Tertawa"

Baca Juga :  "Guntur Romli Serang Balik PSI: Bela Jokowi Disebut Upaya Selamatkan dari Jerat Hukum"

Baca Juga :  Intip Kekayaan Raffi Ahmad yang Kini Jadi Utusan Khusus Prabowo,Suami Nagita Mau Lapor Harta ke KPK

Dalam konteks tersebut, Komisi III DPR menyatakan komitmennya untuk mengubah pendekatan dengan melibatkan masyarakat sejak tahap awal, termasuk dalam penyusunan naskah akademik dan draf awal RUU Perampasan Aset.

“Ini kita ingin jauh lebih partisipatif daripada KUHP dan KUHAP, di mana kita minta pendapat dari masyarakat, terutama akademisi, sejak penyusunan naskah akademik, plus draf awal RUU-nya,” kata Habiburokhman menegaskan.

RUU Perampasan Aset sendiri merupakan salah satu regulasi yang telah lama dinantikan dalam sistem hukum Indonesia, terutama untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

Namun, urgensi tersebut justru menempatkan RUU ini dalam posisi yang sensitif, karena potensi kewenangan besar yang diatur di dalamnya harus diimbangi dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.

Pengalaman pembahasan KUHP dan KUHAP sebelumnya menjadi pelajaran penting. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memang telah disahkan dengan masa sosialisasi yang relatif panjang, yakni tiga tahun penuh.

Sebaliknya, KUHAP baru yang disahkan pada 19 November 2025 menghadapi kritik karena masa sosialisasinya yang sangat singkat, bahkan kurang dari dua bulan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kesiapan implementasi di lapangan.

Kritik tersebut tidak hanya datang dari akademisi, tetapi juga dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari puluhan organisasi. Mereka menilai bahwa proses penyusunan KUHAP baru tidak transparan dan minim partisipasi bermakna.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP bahkan mengidentifikasi sejumlah pasal bermasalah yang berpotensi mengancam perlindungan hak-hak warga negara dalam proses peradilan pidana.

Lebih jauh, mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang guna menunda pemberlakuan KUHAP baru, sebagai langkah korektif atas proses legislasi yang dinilai terburu-buru.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhamad Isnur, dalam pernyataannya menegaskan urgensi langkah tersebut dengan mendorong penerbitan Perppu sebagai bentuk perlindungan terhadap kepastian hukum dan keadilan.

“Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perppu,” ujar Isnur dalam konferensi pers yang mengangkat tema darurat hukum, menandakan adanya kekhawatiran serius terhadap arah pembaruan hukum pidana.

Dalam perspektif hukum tata negara, kritik terhadap proses legislasi bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan berkaitan langsung dengan legitimasi hukum yang dihasilkan. Undang-undang yang disusun tanpa partisipasi bermakna berisiko kehilangan kepercayaan publik.

“Partisipasi publik yang ideal tidak hanya bersifat konsultatif, tetapi juga deliberatif, di mana masyarakat memiliki ruang untuk memengaruhi substansi kebijakan, bukan sekadar menjadi objek sosialisasi setelah keputusan diambil.”

RUU Perampasan Aset, dengan segala urgensi dan kompleksitasnya, menuntut pendekatan yang lebih hati-hati, mengingat implikasinya terhadap hak kepemilikan, sistem peradilan, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga :  "Uji Tarik Reformasi di Balik Wacana Pengangkatan Kapolri"

Baca Juga :  "Diamnya Budi Arie dalam Polemik PDIP dan Judi Online Bisa Pengaruhi Stabilitas Politik"

Baca Juga :  KPK Soroti Nama Maria Lestari dalam Kasus Suap PAW DPR RI

Keterlibatan akademisi seperti Harkristuti Harkrisnowo dan Neng Zubaidah menjadi langkah awal yang positif, namun tetap memerlukan perluasan partisipasi yang mencakup masyarakat sipil, praktisi hukum, dan kelompok terdampak lainnya.

Proses legislasi yang terbuka juga harus diiringi dengan transparansi dokumen, akses informasi yang memadai, serta mekanisme umpan balik yang jelas agar partisipasi tidak berhenti pada simbolisme.

Dalam dinamika pembentukan hukum nasional, keseimbangan antara kecepatan legislasi dan kualitas substansi menjadi tantangan utama yang harus dijawab oleh pembentuk undang-undang.

RUU Perampasan Aset tidak hanya akan menjadi instrumen hukum, tetapi juga cerminan dari komitmen negara dalam menegakkan keadilan dan memberantas kejahatan ekonomi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hukum yang fundamental.

Kepercayaan publik terhadap sistem hukum tidak dibangun melalui kecepatan pengesahan undang-undang, melainkan melalui proses yang transparan, inklusif, dan akuntabel, sehingga setiap regulasi yang lahir benar-benar mencerminkan kehendak bersama dan mampu berdiri kokoh sebagai pilar keadilan yang melindungi kepentingan masyarakat luas.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *