Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Dugaan praktik suap yang menyeret Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 Hery Susanto dalam pusaran korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara membuka tabir relasi kuasa antara lembaga pengawas publik dan kepentingan korporasi, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas sistem pengawasan negara yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan kepentingan masyarakat dari praktik manipulasi kebijakan.
Perkara ini diungkap oleh Kejaksaan Agung melalui penyidikan intensif yang menelusuri aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat publik. Fokus penyidikan mengarah pada dugaan suap yang berkaitan dengan upaya menghindari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan.
Dalam konstruksi perkara, perusahaan tambang nikel PT TSHI disebut sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap kebijakan yang sedang disengketakan. Perusahaan tersebut menghadapi persoalan perhitungan PNBP yang berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran kepada negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa pihak perusahaan diduga mencari cara untuk mengoreksi keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Upaya tersebut kemudian melibatkan komunikasi dengan pihak Ombudsman.
“Perusahaan tersebut mencari jalan keluar dan bersama-sama dengan Saudara HS mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi melalui Ombudsman,” ujar Syarief dalam keterangannya.
Nama pemilik perusahaan berinisial LD disebut sebagai pihak yang pertama kali menginisiasi langkah tersebut. Ia diduga berupaya mencari celah administratif untuk menghindari kewajiban finansial yang telah ditetapkan oleh negara.
Dalam proses selanjutnya, Direktur PT TSHI berinisial LKM berperan sebagai pihak yang mengeksekusi penyerahan dana. Sementara itu, sosok lain berinisial LO disebut aktif menjalin komunikasi intensif dengan Hery Susanto untuk mengatur skenario yang diinginkan.
Pertemuan antara pihak perusahaan dan pejabat Ombudsman diduga berlangsung di beberapa lokasi, termasuk di lingkungan kantor Ombudsman serta sebuah hotel di Jakarta pada April 2025. Dari rangkaian pertemuan tersebut, disinyalir terjadi kesepakatan terkait nilai imbalan.
Penyidik mengungkap bahwa nilai suap yang diberikan mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Dana tersebut diduga menjadi imbalan atas intervensi kebijakan yang diharapkan dapat menguntungkan pihak perusahaan.
Modus operandi yang digunakan dalam perkara ini dinilai tidak sederhana. Hery Susanto diduga menyusun laporan pemeriksaan yang seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat, padahal laporan tersebut merupakan bagian dari skenario yang telah disepakati.
Laporan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk menekan Kementerian Kehutanan agar melakukan koreksi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam praktiknya, pihak perusahaan bahkan diduga turut memengaruhi isi dokumen resmi sebelum diterbitkan.
Fenomena ini mencerminkan bagaimana instrumen pengawasan publik dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Laporan yang seharusnya menjadi cermin aspirasi masyarakat justru berubah menjadi alat legitimasi bagi kepentingan korporasi.
Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyalahgunaan kewenangan dalam konteks ini menjadi unsur penting yang tengah didalami penyidik.
Penahanan terhadap Hery Susanto selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum yang lebih luas. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman signifikan.
“Kasus ini juga membuka ruang refleksi terhadap mekanisme pengawasan internal di lembaga negara. Ombudsman, yang memiliki mandat untuk mengawasi pelayanan publik, justru terseret dalam dugaan praktik yang bertolak belakang dengan fungsi utamanya.”
Keterlibatan pihak swasta dalam memengaruhi kebijakan melalui jalur nonformal menunjukkan adanya celah dalam sistem yang memungkinkan interaksi tidak sehat antara regulator dan pelaku usaha. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Di sisi lain, sektor pertambangan nikel yang menjadi latar belakang perkara ini memang memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga tidak jarang memunculkan konflik kepentingan antara penerimaan negara dan kepentingan bisnis.
Pemerintah selama ini menempatkan sektor ini sebagai bagian penting dari strategi hilirisasi dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam. Namun, tanpa tata kelola yang transparan dan akuntabel, potensi tersebut dapat berubah menjadi sumber masalah baru.
Peran penegak hukum dalam mengungkap kasus ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran diproses secara adil dan terbuka. Transparansi dalam proses hukum juga menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Lebih jauh, kasus ini menegaskan pentingnya reformasi berkelanjutan dalam sistem pengawasan dan pelayanan publik. Integritas tidak hanya menjadi tuntutan moral, tetapi juga fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan kebijakan negara.
Peristiwa ini menghadirkan gambaran tentang bagaimana satu celah dalam sistem dapat dimanfaatkan untuk mengubah arah kebijakan publik demi kepentingan sempit, sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengawas harus berjalan seiring demi menjaga keadilan, transparansi, dan kepentingan masyarakat luas yang seharusnya menjadi tujuan utama setiap kebijakan negara.



















