Hukum  

“RUU Narkotika Tanpa BNN Picu Kekhawatiran Melemahnya Kewenangan Penegakan Hukum Nasional”

Kepala BNN, Komjen Suyudi, menyoroti ketiadaan nomenklatur BNN dalam draf RUU Narkotika yang dinilai berpotensi melemahkan kewenangan penyidikan dan koordinasi penegakan hukum. Ia menegaskan pentingnya kejelasan peran institusi guna menjaga efektivitas pemberantasan narkotika, karena tanpa penguatan regulasi yang tegas, ambiguitas kewenangan dikhawatirkan menghambat penindakan serta mengurangi perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika.

Aspirasimediarakyat.com — Di tengah upaya negara memperkuat perang melawan narkotika melalui pembaruan regulasi, muncul kekhawatiran serius dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait draf Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang justru tidak mencantumkan nomenklatur lembaganya, sebuah situasi yang dinilai berpotensi mengaburkan kewenangan penegakan hukum sekaligus melemahkan struktur kelembagaan dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir.

Kepala BNN, Komjen Suyudi, secara terbuka menyampaikan keberatannya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026). Ia menilai substansi dalam draf RUU tersebut mengandung ambiguitas yang tidak bisa dianggap sepele dalam konteks penegakan hukum.

Dalam paparannya, Suyudi mengawali dengan menjelaskan bahwa dinamika hukum nasional tengah mengalami perubahan signifikan, khususnya dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Perubahan ini, menurutnya, menuntut penyesuaian berbagai regulasi sektoral, termasuk undang-undang di bidang narkotika.

Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP membawa implikasi luas terhadap tata cara penegakan hukum. Oleh karena itu, penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat, bukan justru mereduksi peran lembaga yang selama ini berada di garis depan pemberantasan narkotika.

Namun, dalam draf yang tengah dibahas, BNN justru tidak disebutkan secara eksplisit. Hal ini dinilai sebagai langkah yang menimbulkan ketidakjelasan dalam struktur kewenangan, terutama terkait fungsi penyidikan yang selama ini dijalankan oleh BNN.

“Penghapusan nomenklatur BNN RI dalam RUU tersebut berpotensi menimbulkan ambiguitas dan kekhawatiran tersendiri bagi kami,” ujar Suyudi, menegaskan posisinya di hadapan anggota dewan.

Baca Juga :  “Merak dalam Cengkeraman Kroni: Pertamina, Terminal PT OTM, dan Skandal yang Membakar Uang Rakyat”

Baca Juga :  "Bayang Korupsi Chromebook Mengguncang Pendidikan, Integritas Pengadaan Publik Dipertaruhkan Dalam Sidang"

Baca Juga :  "Ambisi Besar MBG Terancam Celah Korupsi di Balik Anggaran Raksasa"

Menurutnya, jika identitas kelembagaan BNN direduksi dalam regulasi, maka implikasinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek substantif dalam penegakan hukum. Kewenangan penyidik BNN berpotensi tergerus.

Ia mencontohkan bahwa tanpa kejelasan mandat dalam undang-undang, penyidik BNN dapat mengalami keterbatasan serupa dengan lembaga lain yang tidak memiliki kewenangan penuh dalam penindakan, seperti halnya penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kondisi tersebut dinilai berbahaya dalam konteks pemberantasan narkotika, yang membutuhkan tindakan cepat, tegas, dan terkoordinasi. Keterbatasan kewenangan justru berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan untuk mencari celah hukum.

Lebih jauh, Suyudi juga menyoroti dampak lanjutan terhadap penyidik Polri yang bertugas di lingkungan BNN. Ia mengingatkan bahwa ambiguitas regulasi dapat mengurangi efektivitas kerja aparat di lapangan.

Dalam praktiknya, penyidik yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat akan menghadapi kendala dalam melakukan penangkapan, penahanan, maupun koordinasi dengan penuntut umum. Hal ini berpotensi menghambat proses penegakan hukum secara keseluruhan.

Suyudi juga menyinggung potensi terhambatnya koordinasi lintas lembaga. Tanpa pengakuan eksplisit dalam undang-undang, akses BNN untuk berkoordinasi langsung dengan penuntut umum bisa menjadi terbatas.

“Situasi ini mencerminkan tantangan klasik dalam perumusan kebijakan publik, di mana sinkronisasi antaraturan sering kali tidak berjalan optimal. Padahal, dalam isu strategis seperti narkotika, harmonisasi regulasi menjadi kunci utama efektivitas penegakan hukum.”

Dalam forum tersebut, BNN secara resmi mengajukan rekomendasi agar nomenklatur lembaganya tetap dicantumkan dalam RUU yang sedang dibahas. Permintaan ini bukan semata soal eksistensi, tetapi menyangkut kejelasan mandat dan tanggung jawab hukum.

“Pencantuman tersebut penting untuk memastikan bahwa BNN tetap memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan,” tegas Suyudi, menekankan urgensi kejelasan peran institusinya.

Ia juga menegaskan bahwa BNN tidak berjalan sendiri. Dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga tersebut tetap menjunjung tinggi prinsip koordinasi dan sinergi dengan Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menjadi dasar koordinasi antarpenegak hukum. Dengan demikian, keberadaan BNN dalam RUU seharusnya memperkuat sinergi, bukan menciptakan tumpang tindih.

Dari perspektif kebijakan, polemik ini membuka ruang refleksi lebih luas tentang bagaimana negara merancang sistem penegakan hukum yang efektif dan akuntabel. Kejelasan kewenangan menjadi fondasi utama dalam menjaga kepastian hukum.

Baca Juga :  Kasus Mafia Judi Online di Kementerian Komidigi: 18 Tersangka, Penahanan, dan Penyitaan Aset

Baca Juga :  "KPK Sita Aset Dirjen Kemenaker dalam Kasus Pemerasan Izin TKA"

Baca Juga :  Pasca OTT, Kejari Palembang Juga Amankan Istri dan Sopir Kadisnakertrans Sumsel

Tanpa kejelasan tersebut, risiko fragmentasi kewenangan akan semakin besar. Penegakan hukum berpotensi berjalan parsial, sementara kejahatan narkotika terus berkembang dengan pola yang semakin kompleks dan adaptif.

Dalam kerangka kepentingan publik, isu ini tidak sekadar menyangkut struktur kelembagaan, melainkan juga menyentuh aspek perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika yang nyata dan terus berkembang.

Keputusan yang diambil dalam pembahasan RUU ini akan menentukan arah kebijakan penanggulangan narkotika di masa mendatang, apakah tetap berpijak pada penguatan institusi atau justru membuka ruang ketidakpastian yang berisiko melemahkan sistem secara keseluruhan.

Perdebatan ini menjadi pengingat bahwa setiap perubahan regulasi harus dirancang dengan kehati-hatian, mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap efektivitas penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Kejelasan peran, kewenangan, dan koordinasi antar lembaga bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan fondasi penting dalam menjaga integritas sistem hukum, memastikan keadilan berjalan konsisten, serta menjawab harapan publik akan negara yang hadir secara tegas dalam melindungi warganya dari ancaman narkotika.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *