Aspirasimediarakyat.com — Seperti lintah penghisap darah rakyat, kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyeret pejabat tinggi ke meja hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik Haryanto, Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024–2025 sekaligus Staf Ahli Menaker, yang diduga berasal dari uang haram hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing.
Penyitaan dilakukan pada pekan lalu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengamankan dua bidang tanah dan bangunan yang diduga kuat dibeli dengan aliran dana hasil korupsi. “Aset tersebut berupa kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Bogor,” kata Budi dalam keterangan pers, Minggu (28/9/2025).
Menurut Budi, penyidik menemukan adanya transaksi mencurigakan. Kedua aset itu dibeli secara tunai dengan mengatasnamakan kerabat Haryanto. Praktik semacam ini kerap dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan yang tidak sesuai profil resmi penghasilan pejabat negara.
Budi menegaskan, penyitaan aset penting sebagai bagian dari proses pembuktian perkara. Selain itu, langkah ini juga merupakan awal dari upaya optimalisasi asset recovery, yakni mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. “KPK berkomitmen tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan aset untuk negara,” ujarnya.
“Penyitaan aset ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus dugaan pemerasan yang mengguncang Kemenaker. Sebelumnya, KPK telah menahan Haryanto bersama tiga pejabat lainnya pada Kamis (17/7/2025). Mereka adalah Suhartono, Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2020–2023; Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA periode 2017–2019; dan Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA periode 2024–2025.”
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta. “Hari ini KPK menahan empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025,” ujar Setyo kala itu.
Penahanan keempat tersangka berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025. Mereka dititipkan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Proses ini menandai keseriusan lembaga antirasuah dalam menelusuri jejak korupsi di tubuh kementerian yang seharusnya berfungsi melayani pekerja.
Kasus ini bermula dari laporan adanya praktik pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA. Para agen tenaga kerja asing diduga dipaksa menyetor sejumlah uang agar urusan perizinan dipercepat. Modus ini menyalahi aturan yang berlaku dalam sistem pelayanan publik, khususnya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih.
RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib bagi perusahaan yang hendak mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, izin ini memastikan tenaga kerja asing yang masuk telah sesuai kebutuhan, dengan prioritas tetap diberikan kepada pekerja dalam negeri. Dengan adanya dugaan pemerasan, integritas sistem perizinan jelas tercoreng.
Dalam keterangan resminya, KPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di Kemenaker. Kasus ini menunjukkan masih terbukanya celah bagi oknum pejabat untuk menyalahgunakan kewenangan. Padahal, regulasi sudah jelas menegaskan pentingnya transparansi dalam perizinan tenaga kerja asing.
“Di titik ini, publik kembali diingatkan bahwa praktik pemerasan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dapat mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun.”
Ironisnya, para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik justru menjelma maling kelas kakap yang menjual wewenang demi memperkaya diri. Praktik ini jelas menodai amanah rakyat, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi negara.
Meski demikian, KPK menegaskan penindakan bukan satu-satunya fokus. Budi menyebut lembaganya terus mendorong langkah pencegahan korupsi di Kemenaker. Penguatan sistem integritas, pembenahan mekanisme pengawasan, serta penerapan teknologi digital diharapkan bisa menutup celah suap dan pemerasan dalam perizinan.
Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian PAN-RB dan Ombudsman RI dalam memastikan pelayanan publik bebas dari pungutan liar. Hal ini selaras dengan strategi nasional pencegahan korupsi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.
Dalam kasus Haryanto, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana ke pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. KPK berjanji akan terus mengembangkan perkara ini sesuai fakta hukum yang ditemukan.
Pengungkapan kasus ini memberi sinyal keras kepada kementerian maupun lembaga lain. Bahwa penyalahgunaan wewenang dalam perizinan, sekecil apa pun, tidak akan luput dari jerat hukum. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama birokrasi.
Publik pun menunggu konsistensi KPK dalam menuntaskan perkara. Sejauh ini, penyitaan aset kontrakan di Depok dan rumah di Sentul menjadi langkah awal yang penting. Namun, keadilan baru benar-benar terasa apabila seluruh hasil korupsi berhasil dikembalikan kepada negara.
Di sisi lain, para pekerja Indonesia yang selama ini bersaing ketat dengan tenaga kerja asing tentu berharap pelayanan perizinan bersih dari praktik lancung. Proses perizinan yang adil akan melindungi kepentingan tenaga kerja lokal dan menjaga marwah hukum ketenagakerjaan.
Akhirnya, kasus ini kembali membuka mata bahwa di balik jas rapi pejabat, masih bercokol garong berdasi yang menggadaikan integritas demi rupiah. Jika praktik busuk ini tidak diberantas tuntas, pelayanan publik hanya akan menjadi panggung sandiwara yang menyakiti rakyat, bukan mengabdi kepada mereka.



















