Aspirasimediarakyat.com — Dorongan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara videografer desa di Kabupaten Karo oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membuka kembali perdebatan serius tentang batas antara penegakan hukum dan potensi kriminalisasi sektor ekonomi kreatif, sekaligus menyoroti pentingnya akuntabilitas institusi penegak hukum dalam menjaga keadilan substantif bagi warga negara yang berhadapan dengan sistem peradilan.
Pernyataan Ahmad Sahroni muncul sebagai respons atas polemik yang mengemuka dalam kasus Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang sempat dijerat dalam perkara dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Sahroni mendorong Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada penanganan internal semata, melainkan melakukan eksaminasi menyeluruh terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kasus serupa yang menimpa terdakwa lain.
“Ya itu nanti selanjutnya Kejaksaan Agung akan menyikapi itu di internalnya nanti. Dilihat lebih jauh, seperti yang Pak Hinca Panjaitan sampaikan kan banyak juga tahanan-tahanan yang mungkin dugaannya sifatnya sama,” ujar Sahroni di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dorongan tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa persoalan ini bukan kasus tunggal, melainkan bisa menjadi pola yang lebih luas dalam praktik penegakan hukum yang berpotensi menyasar sektor tertentu secara tidak proporsional.
Di sisi lain, Sahroni tetap memberikan apresiasi terhadap langkah Jaksa Agung yang telah mengambil tindakan internal terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo sebagai bentuk respons atas kritik publik.
“Apresiasi buat Jaksa Agung yang telah menyikapi hal terkait dengan proses ya, di mana ini musti diawasi secara luas. Karena ini jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari,” kata dia.
Langkah Kejaksaan Agung yang mengamankan sejumlah pejabat Kejari Karo untuk pemeriksaan menunjukkan adanya mekanisme pengawasan internal yang mulai diaktifkan secara serius.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum telah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa oleh tim intelijen Kejaksaan Agung.
“Sabtu malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menguji profesionalitas penanganan perkara, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur atau kekeliruan dalam konstruksi hukum yang digunakan.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebagai fondasi utama dalam sistem hukum modern.
Kasus ini sendiri bermula dari kerja profesional Amsal Christy Sitepu yang menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan nilai kontrak Rp30 juta per desa kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo.
Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan dinyatakan selesai sesuai kesepakatan, bahkan telah dibayarkan setelah hasil diterima oleh pihak desa tanpa keberatan.
Namun, audit Inspektorat Kabupaten Karo kemudian menilai biaya wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video, sehingga selisih harga dianggap sebagai mark-up yang menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Permasalahan muncul karena dalam perhitungan audit tersebut, sejumlah komponen kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing justru dinilai tidak memiliki nilai ekonomis, sehingga dihitung nol rupiah.
Pendekatan ini memunculkan kritik tajam, karena dinilai tidak memahami karakteristik industri kreatif yang justru bertumpu pada nilai intelektual dan proses kreatif yang tidak selalu terukur secara konvensional.
Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan bahwa pekerjaan Amsal telah diselesaikan dengan baik sesuai kontrak, tanpa adanya keberatan atau kerugian yang dirasakan secara langsung.
Amsal sendiri membantah tuduhan mark-up dan menegaskan bahwa dirinya bekerja secara profesional berdasarkan kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak.
Putusan Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan, sekaligus memulihkan hak dan martabatnya sebagai warga negara yang sebelumnya terseret dalam proses hukum.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusan.
“Putusan bebas tersebut menjadi titik balik penting yang menegaskan bahwa konstruksi perkara yang dibangun sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk mempertahankan dakwaan. Pasca putusan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil sejumlah pejabat Kejari Karo untuk dimintai klarifikasi, sebagai bagian dari evaluasi internal terhadap proses penanganan perkara.”
Langkah ini menunjukkan adanya tekanan publik yang mendorong institusi penegak hukum untuk lebih terbuka dalam mengevaluasi kinerjanya, terutama dalam kasus-kasus yang menyita perhatian luas.
Kasus Amsal kemudian berkembang menjadi simbol perdebatan yang lebih besar tentang bagaimana negara memperlakukan pekerja di sektor ekonomi kreatif dalam kerangka hukum yang sering kali masih berorientasi pada pendekatan konvensional.
Ketegangan antara logika audit administratif dan realitas nilai kreatif menjadi cermin bahwa regulasi dan praktik penegakan hukum belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan ekonomi modern.
Dorongan eksaminasi yang disampaikan Ahmad Sahroni menjadi penting untuk memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada satu putusan, melainkan menjadi momentum koreksi sistemik agar kesalahan serupa tidak terulang.
Peristiwa ini menegaskan bahwa kekuatan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum, tetapi juga dari keberanian untuk mengoreksi diri, menjaga integritas, serta memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum benar-benar berpijak pada keadilan substantif yang melindungi hak warga dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.



















