Aspirasimediarakyat.com — Pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menilai pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis TNI belum cukup menjawab tuntutan keadilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menegaskan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada pergantian jabatan semata, melainkan menyentuh inti akuntabilitas komando, transparansi institusi negara, serta perlindungan hak asasi manusia yang seharusnya menjadi fondasi dalam setiap tindakan aparatur.
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menyampaikan bahwa langkah administratif berupa pencopotan pejabat belum menjamin terpenuhinya prinsip keadilan substantif dalam kasus yang menimpa aktivis HAM tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan lebih jauh diperlukan, termasuk pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab komando dalam struktur militer, bukan hanya mereka yang diduga sebagai pelaku lapangan.
Menurut Amiruddin, Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa mantan Kepala Bais guna memastikan sejauh mana keterlibatan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengendalian operasi yang berujung pada tindak kekerasan tersebut.
“Pemeriksaan penting untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando pimpinan serta anggota yang merencanakan, merancang, dan menjalankan operasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa pola pertanggungjawaban dalam kasus-kasus serupa kerap berhenti pada simbolik administratif, tanpa menyentuh akar persoalan yang lebih dalam terkait penyalahgunaan kewenangan.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya keterbukaan institusi militer dalam proses pengungkapan kasus, termasuk memberikan akses penuh kepada lembaga independen untuk melakukan pendalaman.
Amiruddin menilai bahwa akses tersebut menjadi kunci untuk memastikan proses penyelidikan berjalan objektif dan tidak terhambat oleh batasan struktural internal. “Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM, untuk mendalami keterlibatan masing-masing anggota,” ucapnya menegaskan.
Dalam perspektif hukum, setiap penggunaan fasilitas negara yang menyimpang dari tujuan dan kewenangan harus dipertanggungjawabkan secara jelas, baik secara pidana maupun administratif.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur negara tidak hanya merusak institusi, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan warga negara, khususnya mereka yang aktif memperjuangkan hak asasi manusia.”
Markas Besar TNI sebelumnya mengakui keterlibatan empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis dalam insiden tersebut, sebuah pengakuan yang membuka ruang bagi proses hukum lebih lanjut.
Namun demikian, pengakuan tersebut juga memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana rantai komando mengetahui atau bahkan terlibat dalam tindakan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa pergantian pimpinan BAIS merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi atas kejadian tersebut.
Ia menyebutkan bahwa penyerahan jabatan telah dilaksanakan sebagai respons terhadap kasus yang mencuat dan menjadi perhatian publik luas.
Pergantian tersebut melibatkan Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo, yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BAIS.
Meski demikian, langkah tersebut dinilai belum menjawab kebutuhan akan akuntabilitas yang lebih komprehensif, terutama dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia.
Peristiwa kekerasan yang dialami Andrie Yunus terjadi pada malam 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, setelah ia melakukan aktivitas advokasi melalui siaran publik.
Serangan dilakukan oleh dua orang tak dikenal yang menyiramkan cairan kimia berbahaya ke tubuh korban, menyebabkan luka bakar serius yang mencapai 24 persen.
Insiden ini tidak hanya menimbulkan dampak fisik yang berat, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam, sekaligus memperkuat kekhawatiran terhadap keamanan aktivis di ruang publik.
Dalam konteks perlindungan HAM, serangan terhadap pembela hak asasi manusia merupakan bentuk pelanggaran serius yang menuntut respons cepat, transparan, dan akuntabel dari negara.
Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa kasus-kasus teror terhadap aktivis sering kali berujung tanpa kejelasan hukum, menciptakan siklus impunitas yang berulang.
Situasi ini memperlihatkan bahwa sistem penegakan hukum masih menghadapi tantangan dalam memastikan keadilan yang tidak hanya formal, tetapi juga substantif dan berkelanjutan.
Ketiadaan kejelasan dalam pertanggungjawaban komando dapat menciptakan preseden berbahaya, di mana pelanggaran serupa berpotensi terulang tanpa konsekuensi yang setimpal.
Dalam kerangka negara hukum, supremasi hukum seharusnya berdiri di atas semua kepentingan, termasuk kepentingan institusi negara itu sendiri.
Upaya pengungkapan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia secara konsisten.
Ketegasan dalam mengusut tuntas pelaku, termasuk pihak yang berada di balik layar, menjadi bagian penting dari pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Keadilan dalam kasus ini tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dihukum, tetapi juga dari sejauh mana sistem mampu mengoreksi dirinya sendiri.
Ketika kekuasaan tidak diimbangi dengan akuntabilitas, maka hukum berisiko kehilangan maknanya sebagai pelindung masyarakat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pembela HAM bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga mandat konstitusional yang harus dijalankan tanpa kompromi.
Dengan sorotan publik yang semakin tajam, proses hukum terhadap kasus ini diharapkan berjalan secara transparan, profesional, dan tidak berhenti pada langkah-langkah simbolik, melainkan mampu menembus hingga ke akar persoalan, memastikan setiap pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diadili secara adil, serta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum pembenahan sistemik agar ruang demokrasi tetap terlindungi dan tidak tergerus oleh praktik kekerasan yang mencederai nilai-nilai keadilan.



















