Hukum  

“Gugatan APBN 2026 Menguat, Anggaran MBG Disorot Publik Luas”

Gugatan terhadap APBN 2026 memicu sorotan tajam pada anggaran MBG yang dinilai berisiko secara fiskal, transparansi, dan akuntabilitas, di tengah komitmen pemerintah untuk tetap melanjutkan program tersebut.

Aspirasimediarakyat.com — Gelombang kritik terhadap pengelolaan anggaran negara menguat setelah sejumlah elemen masyarakat sipil mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi, dengan sorotan utama pada besarnya alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis yang dinilai memicu pertanyaan serius mengenai transparansi fiskal, efektivitas kebijakan, serta keseimbangan antara kepentingan sosial dan tata kelola keuangan negara.

Langkah hukum tersebut tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan respons atas kekhawatiran yang berkembang terkait arah kebijakan fiskal nasional yang dinilai semakin kompleks di tengah tekanan ekonomi global.

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch menjadi aktor utama dalam pengajuan gugatan tersebut, terdiri dari berbagai organisasi yang selama ini aktif mengawal isu transparansi, keadilan sosial, dan tata kelola pemerintahan.

Mereka menilai bahwa pengalokasian anggaran dalam skala besar untuk program MBG menyisakan berbagai persoalan mendasar, mulai dari perencanaan fiskal hingga potensi penyimpangan dalam implementasi di lapangan.

Perwakilan MBG Watch, Jaya Darmawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menciptakan praktik yang ia sebut sebagai kesewenang-wenangan fiskal, terutama dalam kondisi ruang anggaran yang terbatas.

Baca Juga :  "Sidang Raksasa Minyak Pertamina: Kesaksian, Harga Aneh, dan Jejak Kerugian Rp285 Triliun"

Baca Juga :  "Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Beras, Sorot Praktik Curang di Balik Distribusi Pangan Nasional"

Baca Juga :  "KPK Kewalahan Praperadilan, Sidang Yaqut Ditunda Hakim"

“Program ini hingga saat ini menimbulkan apa yang kami sebut kesewenang-wenangan fiskal. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan ruang fiskal yang sempit, MBG tetap dipaksakan berjalan,” ujarnya.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Busro Muqoddas yang turut menjadi pemohon dalam gugatan tersebut, dengan menyoroti besarnya dampak kebijakan terhadap publik tanpa diiringi mekanisme pengawasan yang memadai.

Ia melihat bahwa penggunaan dana dalam jumlah besar tanpa kontrol yang ketat berpotensi melahirkan pola pengambilan keputusan yang cenderung sepihak dan minim partisipasi masyarakat.

Dalam perspektif hukum tata negara, pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi merupakan instrumen konstitusional yang sah bagi warga negara untuk menguji kebijakan yang dinilai menyimpang dari prinsip negara hukum.

Busro bahkan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk perlawanan yang beradab dalam menjaga marwah demokrasi, dengan menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai ruang koreksi terhadap kebijakan negara.

Dari sisi ekonomi, kritik terhadap program MBG semakin tajam ketika dikaitkan dengan efektivitas penggunaan anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Askar, mengungkapkan bahwa jika dana sebesar Rp335 triliun tersebut dialokasikan langsung kepada masyarakat miskin, manfaat yang diterima bisa jauh lebih besar dibandingkan melalui skema program yang ada saat ini.

“Kalau anggaran Rp335 triliun itu dibagi ke keluarga miskin, satu keluarga bisa mendapatkan sekitar Rp5,2 juta per bulan. Tetapi yang diterima masyarakat saat ini hanya sekitar Rp200 ribu,” jelasnya.

Ia juga menyoroti potensi pemborosan yang timbul dari sisa makanan yang tidak termakan, yang diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun setiap pekan, sebuah angka yang mencerminkan risiko inefisiensi dalam skala besar.

Dalam konteks global yang penuh ketidakpastian, termasuk fluktuasi harga energi dan tekanan ekonomi internasional, beban fiskal negara dinilai semakin berat jika kebijakan tidak dirancang secara presisi.

Kritik terhadap program MBG juga merambah pada aspek regulasi, di mana sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 dinilai memberikan ruang terlalu luas bagi pemerintah dalam mengelola anggaran.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menyebut terdapat enam pasal yang diuji karena berpotensi membuka celah penyusunan kebijakan tanpa landasan yuridis yang kuat.

Ia menegaskan bahwa program dengan skala besar seperti MBG seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak sekadar muncul dalam struktur APBN tanpa regulasi yang memadai.

Di sisi lain, pemerintah tetap menunjukkan sikap tegas untuk melanjutkan program tersebut sebagai bagian dari agenda strategis nasional dalam mengatasi persoalan gizi dan stunting.

Presiden Prabowo Subianto bahkan menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk kepentingan rakyat melalui program MBG lebih baik dibandingkan risiko penyalahgunaan anggaran.

“Saya akan bertahan sedapat mungkin daripada uang-uang dikorupsi, lebih baik rakyat bisa makan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan sudut pandang yang tajam antara pemerintah dan kelompok masyarakat sipil dalam memaknai prioritas penggunaan anggaran negara.

Di satu sisi, pemerintah menempatkan program MBG sebagai instrumen intervensi sosial yang strategis, sementara di sisi lain, kritik publik menyoroti potensi risiko fiskal dan tata kelola yang belum sepenuhnya teruji.

“Ketegangan antara kepentingan sosial dan prinsip kehati-hatian fiskal ini menjadi cerminan dinamika kebijakan publik yang kompleks, di mana setiap keputusan membawa konsekuensi luas bagi masyarakat.”

Baca Juga :  "Pengendali Narkoba Klub Malam Ditangkap, Jaringan Besar Terungkap"

Baca Juga :  "IUP Nikel Konawe Utara, Tarik Ulur Penyidikan dan Kepastian Hukum"

Baca Juga :  "Korupsi PJUTS ESDM Terbongkar, Rekayasa Lelang Rugikan Negara"

Dalam kerangka negara hukum, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik menjadi fondasi utama yang tidak dapat diabaikan dalam setiap perumusan kebijakan.

Perkara ini tidak sekadar tentang angka dalam APBN, melainkan tentang arah pengelolaan sumber daya negara yang menyentuh langsung kehidupan rakyat.

Ketika anggaran negara dipertaruhkan dalam skala besar, maka kejelasan dasar hukum, efektivitas program, serta mekanisme pengawasan menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar.

Mahkamah Konstitusi kini berada pada posisi strategis untuk menilai sejauh mana kebijakan tersebut selaras dengan prinsip konstitusi dan kepentingan publik secara luas.

Putusan yang akan dihasilkan nantinya tidak hanya menentukan nasib program MBG, tetapi juga menjadi cermin bagi kualitas tata kelola anggaran negara di masa mendatang, sekaligus menguji komitmen seluruh pihak terhadap transparansi, keadilan, dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan negara demi kepentingan masyarakat luas.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *