Aspirasimediarakyat.com — Lonjakan penjualan 81.134 tiket Angkutan Lebaran 1447 Hijriah/2026 oleh PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang hingga akhir Februari menjadi indikator kuat tingginya mobilitas masyarakat Sumatera Selatan dalam menyambut musim mudik, sekaligus menguji kesiapan operator transportasi publik dalam menjamin keselamatan, keterjangkauan, dan kepastian layanan di tengah lonjakan permintaan yang melampaui kapasitas harian pada sejumlah relasi utama strategis tahun ini.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang mencatat angka tersebut sebagai akumulasi penjualan untuk periode keberangkatan 11 Maret hingga 1 April 2026. Penjualan telah dibuka sejak H-45 sebelum keberangkatan, memberikan ruang perencanaan lebih panjang bagi masyarakat yang hendak mudik maupun kembali ke kota asal.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa tren pembelian masih terus bergerak. “Tiket masih terus terjual karena pemesanan sudah dibuka sejak H-45 keberangkatan. Masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk merencanakan mudik maupun arus balik,” ujarnya di Palembang, Sabtu (1/3/2026).
Pada masa Angkutan Lebaran tahun ini, terdapat tiga rangkaian utama yang dioperasikan, yakni KA Bukit Serelo relasi Kertapati–Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang (PP), dan KA Sindang Marga relasi Kertapati–Lubuklinggau (PP). Ketiganya menjadi tulang punggung mobilitas darat berbasis rel di wilayah Divre III.
Data menunjukkan antusiasme tertinggi berada pada kelas ekonomi. KA Bukit Serelo relasi Kertapati–Lubuklinggau terjual 14.803 tiket atau 106 persen dari kapasitas, sementara arah sebaliknya mencapai 16.002 tiket atau 114 persen. Angka di atas 100 persen tersebut mencerminkan adanya kebijakan optimalisasi kursi melalui pola okupansi dinamis dan penambahan gerbong pada hari tertentu.
KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang mencatat 20.295 tiket terjual atau 109 persen, dan relasi sebaliknya bahkan mencapai 22.534 tiket atau 121 persen. Sementara KA Sindang Marga relasi Kertapati–Lubuklinggau baru terjual 4.371 tiket atau 46 persen, dan arah sebaliknya 3.119 tiket atau 33 persen, menunjukkan masih tersedianya alternatif jadwal bagi masyarakat.
KAI memprediksi puncak arus mudik terjadi pada 18 dan 19 Maret 2026 dengan total penjualan sementara 9.293 penumpang atau 121 persen dari kapasitas harian. Angka ini menjadi alarm manajemen operasional agar aspek keselamatan, ketepatan waktu, dan kenyamanan tetap terjaga meski tekanan penumpang meningkat signifikan.
“Data ini dapat menjadi referensi masyarakat untuk memilih tanggal keberangkatan yang masih tersedia, khususnya pada KA Sindang Marga,” tambah Aida, mengimbau agar calon penumpang lebih fleksibel dalam menentukan jadwal perjalanan.
Secara regulatif, operasional angkutan kereta api mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menekankan keselamatan, keamanan, dan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Dalam momentum Lebaran, prinsip pelayanan publik ini diuji secara konkret melalui kesiapan sarana, prasarana, serta manajemen risiko.
Lonjakan penjualan hingga melampaui 100 persen kapasitas pada beberapa relasi menuntut transparansi dalam skema distribusi kursi dan pengaturan okupansi; sebab di satu sisi masyarakat berhak memperoleh akses transportasi yang terjangkau, tetapi di sisi lain keselamatan tidak boleh dikompromikan demi mengejar angka penumpang, dan di sinilah integritas pelayanan publik diuji bukan hanya oleh grafik penjualan yang menanjak, melainkan oleh kemampuan operator menjaga standar teknis, keselamatan perjalanan, serta keadilan akses bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
“Transportasi publik bukan sekadar komoditas musiman yang dipacu oleh euforia mudik, melainkan layanan dasar yang menyangkut hak mobilitas warga negara. Ketika permintaan melonjak, negara melalui BUMN transportasi memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan tidak ada praktik percaloan, manipulasi harga, atau pengabaian standar keselamatan.”
Setiap bentuk penyimpangan dalam distribusi tiket yang merugikan penumpang adalah pengkhianatan terhadap prinsip pelayanan publik. Keselamatan dan hak masyarakat untuk bepergian dengan aman tidak boleh ditukar dengan keuntungan sesaat yang mencederai kepercayaan publik.
KAI mengimbau pembelian tiket dilakukan melalui kanal resmi seperti aplikasi Access by KAI, laman kai.id, serta mitra resmi guna menghindari penipuan. Imbauan ini penting mengingat momentum Lebaran kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik digital fraud.
Terkait ketentuan penumpang anak, anak usia tiga tahun ke atas wajib memiliki tiket tarif penuh dan memperoleh tempat duduk. Anak di bawah tiga tahun tidak dikenakan biaya selama dipangku, dengan batas maksimal satu bayi untuk satu penumpang dewasa, namun tetap wajib didaftarkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
Pengaturan tersebut merupakan bagian dari sistem manifest penumpang yang penting untuk keperluan keselamatan dan identifikasi. Dalam konteks tanggung jawab hukum, data penumpang menjadi instrumen vital apabila terjadi keadaan darurat atau insiden di perjalanan.
Momentum mudik selalu menghadirkan dimensi sosial yang luas: pergerakan ekonomi, pertemuan keluarga, hingga sirkulasi budaya antardaerah. Oleh sebab itu, kualitas layanan transportasi publik tidak hanya berdampak pada kenyamanan individu, tetapi juga pada stabilitas sosial dan kepercayaan terhadap institusi negara.
Angka 81.134 tiket yang telah terjual bukan sekadar statistik, melainkan cermin harapan masyarakat untuk pulang dengan selamat dan kembali dengan aman, sehingga komitmen terhadap keselamatan, keterbukaan informasi, serta pelayanan yang adil menjadi fondasi yang harus dijaga agar setiap perjalanan Lebaran tidak hanya sampai tujuan, tetapi juga memperkuat keyakinan bahwa transportasi publik benar-benar hadir untuk melayani rakyat, bukan sekadar mengejar rekor penjualan.



















