“Sahroni Kembali Pimpin Komisi III, Dinamika Etik dan Politik Menguat”

Ahmad Sahroni resmi kembali menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR menggantikan Rusdi Masse. Penetapan ini memicu sorotan publik terhadap dinamika etik, sanksi MKD, dan peran strategis komisi bidang hukum di parlemen.

Aspirasimediarakyat.com — Penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menandai babak baru dinamika politik parlemen setelah polemik sanksi Mahkamah Kehormatan Dewan dan mutasi fraksi yang sempat mengguncang komposisi pimpinan komisi bidang hukum tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Ahmad Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu sebagai Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai NasDem. Penetapan itu disampaikan dalam rapat pleno Komisi III di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut didasarkan pada surat pimpinan Fraksi Partai NasDem bernomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 tentang pergantian nama wakil ketua komisi.

Dalam forum resmi itu, Dasco menyampaikan bahwa Fraksi NasDem mengusulkan Ahmad Sahroni untuk kembali menduduki kursi pimpinan Komisi III DPR RI. “Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” ujar Dasco di hadapan anggota komisi.

Rapat pleno tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III Habiburokhman serta para wakil ketua, yakni Dede Indra Permana dan Sari Yuliati. Sebelum mengetuk palu, Dasco menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota Komisi III yang hadir. “Sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” katanya. Forum pun menyatakan persetujuan secara aklamasi.

Ketukan palu rapat menjadi simbol formal kembalinya Sahroni ke posisi strategis di komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Setelah penetapan, Sahroni menyampaikan kesannya. Ia berterima kasih kepada pimpinan DPR, rekan-rekan Komisi III, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Terima kasih pak ketua dan teman-teman rasanya aneh kalau kenalan lagi ya,” ujarnya, seraya berharap dapat bekerja lebih baik.

Baca Juga :  "Guntur Romli Serang Balik PSI: Bela Jokowi Disebut Upaya Selamatkan dari Jerat Hukum"

Baca Juga :  Rocky Gerung Ungkap Alasan Anies Dukung Pramono-Rano: Strategi Hidupkan Kartu Politik

Baca Juga :  "Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta DPR Picu Perdebatan Publik"

Kembalinya Sahroni tak bisa dilepaskan dari peristiwa sebelumnya. Pada Jumat, 29 Agustus 2025, legislator Partai NasDem itu dimutasi dari posisi Wakil Ketua Komisi III DPR periode 2024–2029 menjadi anggota Komisi I DPR. Mutasi tersebut tertuang dalam surat bernomor F. NasDem.758/DPR-RI/VIII/2025 berdasarkan hasil rapat pimpinan Fraksi Partai NasDem DPR.

Dua hari setelah mutasi itu, Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dari jabatannya sebagai anggota DPR Fraksi Partai NasDem terhitung mulai 1 September 2025. Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyampaikan bahwa pernyataan Sahroni yang dinilai menyinggung dan mencederai perasaan rakyat dianggap sebagai penyimpangan terhadap garis perjuangan partai.

Sanksi tersebut diperkuat oleh keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang menonaktifkan Sahroni selama enam bulan buntut ucapannya yang kontroversial. Dalam sistem etik DPR, MKD berperan menjaga marwah lembaga dan memastikan setiap anggota mematuhi kode etik sebagaimana diatur dalam peraturan DPR tentang tata beracara MKD.

Dinamika politik kemudian berputar cepat. Rusdi Masse Mappasessu, yang sebelumnya mengisi posisi Wakil Ketua Komisi III menggantikan Sahroni, mengundurkan diri dari keanggotaan DPR dan kepengurusan Partai NasDem. Ia kemudian bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia yang dipimpin Kaesang Pangarep. Pergeseran ini secara otomatis mengubah konfigurasi kursi pimpinan di Komisi III.

Secara regulatif, pergantian pimpinan komisi merupakan hak fraksi sesuai tata tertib DPR. Fraksi berwenang menarik dan menugaskan kembali anggotanya pada alat kelengkapan dewan. Keputusan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada pimpinan DPR untuk kemudian disahkan dalam rapat pleno komisi terkait.

Namun publik mencermati bahwa Komisi III bukan sekadar ruang administratif; ia adalah jantung pengawasan terhadap penegakan hukum, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Setiap pergantian pimpinan di komisi ini memiliki resonansi luas terhadap arah pengawasan dan pembahasan legislasi di bidang hukum.

“Di tengah riuh rendah manuver partai dan mekanisme internal parlemen, publik menyaksikan bagaimana kursi-kursi kekuasaan dapat bergeser layaknya bidak catur, dipindahkan, dinonaktifkan, lalu dikembalikan dalam satu tarikan napas politik, sementara rakyat yang menjadi pemilik kedaulatan hanya bisa membaca notulensi dan menyimak ketukan palu sebagai pertanda bahwa drama telah mencapai babak baru, seolah etika dan sanksi hanyalah jeda singkat sebelum panggung kembali terang dan aktor yang sama melanjutkan perannya.”

Meski demikian, dari perspektif hukum tata negara, proses yang ditempuh tetap berada dalam koridor formal. Tidak ada pelanggaran prosedural dalam penetapan tersebut selama surat fraksi sah dan forum pleno menyetujui. Mekanisme internal partai dan DPR memberi ruang bagi rehabilitasi politik setelah masa sanksi berakhir.

Pengamat hukum tata negara yang dihubungi menilai, dinamika ini menunjukkan kuatnya peran fraksi dalam menentukan arah kepemimpinan alat kelengkapan dewan. “Secara hukum sah, tetapi secara etik dan politik tentu publik berhak menilai apakah momentum dan sensitivitasnya tepat,” ujarnya.

Komisi III memegang mandat strategis dalam pembahasan RUU, pengawasan kinerja aparat penegak hukum, serta uji kelayakan dan kepatutan pejabat lembaga hukum. Posisi wakil ketua memiliki peran signifikan dalam mengatur agenda, memimpin rapat, dan membangun komunikasi lintas fraksi.

Baca Juga :  "Gerakan Rakyat di Persimpangan, Rakernas Tentukan Arah Jadi Partai Politik"

Baca Juga :  "Buku “Menggugat Republik” Picu Gelombang Protes Mahasiswa ITB, Kampus Dipertanyakan"

Baca Juga :  "Kader PDI Perjuangan Laporkan Menteri Koperasi Budi Arie atas Dugaan Fitnah ke Bareskrim"

Rakyat tidak membutuhkan sandiwara kekuasaan yang berulang; yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa setiap kursi jabatan benar-benar digunakan untuk membela kepentingan publik, bukan sekadar memulihkan citra atau mengamankan posisi politik. Kekuasaan yang abai terhadap sensitivitas publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi.

Sahroni sendiri menyatakan komitmennya untuk bekerja lebih baik. Ia berharap momentum kembalinya ke Komisi III menjadi kesempatan memperbaiki komunikasi dan memperkuat fungsi pengawasan. Pernyataan itu menjadi catatan penting, mengingat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif kerap diuji oleh kontroversi internal.

Pergantian ini juga menjadi refleksi tentang bagaimana partai politik menegakkan disiplin dan memberi ruang koreksi kepada kadernya. Sanksi, mutasi, hingga penonaktifan menunjukkan adanya mekanisme kontrol internal, meski efektivitas dan dampaknya terhadap persepsi publik tetap menjadi perdebatan.

Komposisi baru pimpinan Komisi III kini kembali lengkap setelah kekosongan akibat pengunduran diri Rusdi Masse. Tantangan ke depan bagi komisi ini adalah memastikan agenda legislasi dan pengawasan berjalan tanpa distraksi politik yang berlebihan.

Rakyat mendengar, rakyat melihat, rakyat bersuara, rakyat bergerak—dan dari setiap dinamika di Senayan, yang dinanti bukan sekadar pergantian nama di papan jabatan, melainkan keberanian kolektif untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa kompromi, etika dijaga tanpa tebang pilih, serta setiap keputusan politik benar-benar berpijak pada kepentingan umum yang lebih luas daripada kepentingan partai atau individu.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *