“Tamparan Keras di Muratara: Ketika Sekolah Gagal Jadi Rumah Aman bagi Anak”

Dalam video yang viral, siswi SMP di Muratara dipukul dan dijambak berkali-kali di depan teman-temannya yang hanya menonton. Aksi brutal itu meninggalkan trauma mendalam, dan kini korban mendapat pendampingan dari UPTD PPA Sumatera Selatan.


Aspirasimediarakyat.comNegeri ini tampaknya kian kehilangan rasa empati. Video berdurasi tiga menit yang memperlihatkan siswi sekolah menengah pertama di Karang Jaya, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dianiaya teman sekelasnya, menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Adegan saling jambak dan pukul itu bukan sekadar potret perundungan — tapi cermin betapa sekolah telah gagal menjadi ruang aman bagi anak-anak. Ironisnya, kekerasan itu bermula hanya karena salah kirim stiker di WhatsApp.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan, perundungan dengan kekerasan fisik tak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia menyebut kasus di Muratara sebagai peringatan serius bagi sekolah dan pemerintah daerah untuk tidak menutup mata terhadap praktik kekerasan yang justru terjadi di ruang pendidikan.

“Sangat disayangkan kasus perundungan masih terus marak terjadi. Kejadian perundungan tidak dapat ditoleransi,” ujar Arifah dalam keterangan resminya, Selasa (21/10/2025). Ia menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas pengampu isu perempuan dan anak di Sumatera Selatan untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan trauma secara menyeluruh.

Dalam video yang viral itu, pelaku terlihat memukul dan menjambak kepala korban berulang kali di hadapan sejumlah teman yang hanya menonton tanpa berani melerai. Tindakan brutal itu menimbulkan trauma mendalam bagi korban yang kini mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumatera Selatan.

KemenPPPA bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) setempat memastikan penanganan cepat telah dilakukan. “Saat ini, anak korban telah mendapatkan pendampingan terkait pemulihan trauma, sementara terduga pelaku anak sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Arifah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara menggelar rapat khusus membahas penanganan kasus perundungan di SMPN Karang Jaya, Senin (20/10/2025), guna memastikan pendampingan berkelanjutan bagi korban dan pengawasan ketat terhadap para pelaku.

Baca Juga :  "Fitnah Siswa Gunakan Narkoba, Disdik Sumsel Turun Tangan Redam Kisruh di SMKN 7 Palembang"

Baca Juga :  "Ribuan Anak Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Desakan Reformasi BGN Mencuat"

Baca Juga :  "Tamparan di Sekolah, Luka di Sistem: Ketika Guru Dihadapkan pada Hukum, Bukan Perlindungan"

Kasus ini kini tengah berada dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Laporan telah diterima oleh Polres Musi Rawas Utara, sementara upaya mediasi dan diversi juga mulai difasilitasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Diversi sendiri merupakan pendekatan hukum restoratif yang menitikberatkan pada penyelesaian di luar jalur pengadilan. Mekanisme ini digunakan untuk anak yang terancam pidana di bawah tujuh tahun, dengan tujuan memulihkan keadaan sosial tanpa menimbulkan stigma jangka panjang.”

Namun, di balik proses hukum yang berjalan, publik menyoroti satu hal penting: mengapa perundungan di sekolah terus berulang meski sudah ada berbagai kampanye anti-bullying? Banyak pihak menilai lemahnya pengawasan dan budaya diam di lingkungan sekolah membuat kekerasan antarsiswa dibiarkan terjadi.

Kementerian PPPA menekankan bahwa sekolah, Dinas Pendidikan, serta pemerintah daerah harus bergerak cepat memastikan pendampingan berkelanjutan bagi korban dan pembinaan terhadap pelaku. “Tujuannya bukan hanya menghentikan konflik, tetapi memulihkan keadaan dan memastikan anak tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Arifah.

Arifah juga menyerukan pentingnya penerapan disiplin positif oleh sekolah dan orang tua. Ia menilai, pengawasan yang konsisten dan komunikasi terbuka dapat menekan potensi kekerasan di kalangan pelajar. Disiplin, katanya, bukan berarti hukuman, melainkan pembelajaran tanggung jawab sosial.

Secara regulatif, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah dengan tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis. Pasal 76C bahkan mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan kekerasan, termasuk anak terhadap anak.

Meski demikian, penegakan hukum di lapangan sering kali terhambat oleh norma sosial yang masih menganggap kekerasan di sekolah sebagai hal “wajar” atau bagian dari didikan keras. Padahal, berdasarkan data KPAI, sepanjang 2024 terdapat lebih dari 400 kasus perundungan anak di lingkungan pendidikan formal.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kasus Muratara bukan insiden tunggal. Ia hanyalah puncak gunung es dari sistem pendidikan yang gagal menumbuhkan rasa aman dan saling menghormati. Banyak guru, orang tua, hingga pejabat sekolah belum memahami bahwa pembiaran adalah bentuk kekerasan pasif yang sama berbahayanya.

Di sisi lain, aparat penegak hukum dihadapkan pada dilema antara menerapkan sanksi tegas atau menjaga kepentingan terbaik bagi anak. Hukum pidana anak memang menuntut keseimbangan antara keadilan dan perlindungan. Namun, jika keadilan terlalu lunak, publik khawatir perundungan akan terus dianggap sepele.

Baca Juga :  UI Tangguhkan Kelulusan Bahlil Lahadalia

Baca Juga :  "Wali Kota Minta Maaf dan Serahkan Motor Listrik — Polemik Kepala Sekolah Prabumulih Berakhir Tenang"

Pada titik inilah Arifah mengingatkan pentingnya keberanian moral. “Negara harus hadir untuk memastikan anak-anak kita tumbuh tanpa rasa takut,” ujarnya. Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa penanganan perundungan tak boleh berhenti di meja mediasi, melainkan juga di ruang kelas dan kebijakan pendidikan.

Jika sekolah tetap abai, kekerasan akan terus menjadi tradisi gelap di balik seragam putih biru. Sistem pendidikan yang seharusnya mencetak karakter justru berubah menjadi arena kekuasaan kecil, tempat yang kuat menindas yang lemah, dan yang diam menjadi bagian dari pelaku.

Negeri ini tidak kekurangan undang-undang, melainkan kekurangan keberanian untuk menegakkannya. Setiap kali perundungan terjadi, kita sibuk mengutuk dan membuat spanduk kampanye, tapi lupa menanamkan nilai empati dan tanggung jawab sosial sejak dini.

Tanpa keberanian moral dan komitmen institusional, hukum perlindungan anak hanya akan jadi lembaran kertas. Anak-anak tidak butuh belas kasihan; mereka butuh jaminan bahwa sekolah adalah ruang aman, bukan arena kekerasan yang dilegalkan diam-diam.

Dan ketika kekerasan itu disiarkan ke publik, bukan hanya pelaku yang bersalah — tetapi seluruh sistem yang membiarkan. Sebab, negeri yang membiarkan anak-anaknya saling menyakiti demi gengsi dan popularitas, sesungguhnya sedang kehilangan masa depannya sendiri.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *