Aspirasimediarakyat.com – Pati, Jawa Tengah, diguncang gelombang protes besar pada Rabu (13/8) ketika ribuan warga memadati halaman Kantor Bupati. Aksi tersebut dipicu kekecewaan mendalam terhadap kebijakan yang dinilai memberatkan masyarakat, hingga berujung pada tuntutan agar Bupati Sudewo lengser dari jabatannya.
Aksi yang awalnya berlangsung dengan orasi dan spanduk tuntutan berubah ricuh saat massa merasa suara mereka diabaikan. Bentrok tak terhindarkan ketika sebagian peserta aksi meluapkan amarahnya dengan merusak aset milik aparat. Salah satu insiden paling mencolok adalah pembakaran mobil dinas Provos Polresta Pati yang terparkir di depan rumah dinas Kapolres.

Mobil tersebut tidak hanya dibakar, tetapi terlebih dahulu dijungkirkan oleh massa. Peristiwa ini memperlihatkan eskalasi kemarahan yang tidak lagi terbendung, terutama setelah upaya untuk berdialog dengan Bupati Sudewo tidak juga terwujud.
Titik awal ledakan amarah ini bermula dari kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Meskipun kebijakan itu sudah resmi dicabut, warga menilai keputusan tersebut meninggalkan luka sosial dan memperburuk kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah.
Dalam konteks hukum, kenaikan PBB-P2 merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, regulasi ini juga mengamanatkan prinsip keadilan dan keberpihakan pada masyarakat berpenghasilan rendah. Warga menilai kebijakan Bupati Sudewo justru mengabaikan prinsip tersebut.
Bahkan setelah pencabutan, aroma arogansi dinilai masih kental. Beberapa warga menyebut aparat terkesan represif, terutama saat mereka menggalang donasi untuk aksi penolakan kebijakan. Kejadian itu memantik solidaritas dari berbagai desa, memperluas lingkaran protes hingga memunculkan tuntutan pemberhentian kepala daerah.
Ketegangan memuncak ketika Bupati Sudewo mencoba mendekati massa dengan menggunakan kendaraan taktis kepolisian. Namun, langkah tersebut justru memancing reaksi keras. Berbagai benda dan cairan dilemparkan ke arah bupati, memaksanya mundur dan kembali ke kantor tanpa sempat berdialog.
Kericuhan itu juga menelan korban di pihak aparat. Kapolsek Kota Pati, Iptu Heru Purnomo, mengalami luka parah di kepala. Dugaan sementara, ia menjadi korban pemukulan oleh kelompok massa di sekitar Alun-Alun Pati. Saat ini ia dirawat intensif di rumah sakit.
Dari sudut pandang hukum pidana, insiden perusakan kendaraan dinas dan pemukulan aparat dapat dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan fasilitas negara dan penganiayaan terhadap petugas yang tengah bertugas. Polisi diperkirakan akan menempuh jalur hukum terhadap pelaku kekerasan ini.
Namun, tanggung jawab hukum tidak hanya terletak pada massa. Kebijakan publik yang memicu keresahan juga patut dievaluasi. Dalam asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan publik secara proporsional dan transparan.
Tuntutan warga untuk bertemu langsung dengan Bupati dan DPRD seharusnya dapat diakomodasi sebagai bagian dari mekanisme partisipasi publik. Ketika kanal dialog tertutup, risiko eskalasi sosial menjadi tak terhindarkan.
Di sisi legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan bupati. Situasi ini menjadi ujian apakah lembaga tersebut mampu menjalankan tugas kontrolnya atau sekadar menjadi stempel kebijakan eksekutif.
Kasus Pati menunjukkan rapuhnya komunikasi antara pemerintah daerah dan warga. Bukan hanya soal substansi kebijakan, tetapi juga proses penyusunan dan sosialisasi yang kurang transparan. Padahal, regulasi mengamanatkan adanya konsultasi publik sebelum menetapkan kebijakan strategis yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Ketika kebijakan pajak diputuskan tanpa pertimbangan matang dan uji dampak sosial, potensi konflik meningkat tajam. Pembatalan kebijakan memang menghapus beban finansial, tetapi tidak serta-merta mengembalikan kepercayaan yang sudah tergerus.
Peristiwa ini juga menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah lain untuk lebih mengedepankan pendekatan dialogis dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Mekanisme musyawarah dan konsultasi publik yang diatur dalam Permendagri seharusnya bukan formalitas, melainkan jembatan utama antara rakyat dan pemerintah.
Kini, Pati menghadapi pekerjaan rumah besar: meredakan ketegangan, menegakkan hukum secara adil, dan membangun ulang kepercayaan publik. Semua pihak, baik eksekutif, legislatif, aparat penegak hukum, maupun masyarakat sipil, perlu mengedepankan solusi damai tanpa mengorbankan prinsip keadilan.
Aksi di Pati menjadi pengingat bahwa legitimasi seorang kepala daerah bukan hanya bersumber dari pemilihan umum, tetapi juga dari kemampuan menjaga harmoni antara kewenangan hukum dan kepentingan rakyat. Ketika salah satu pilar itu runtuh, gejolak sosial menjadi konsekuensi yang nyaris tak terelakkan.
Ke depan, diperlukan komitmen bersama untuk memastikan setiap kebijakan publik disusun dengan dasar hukum yang kuat, transparansi penuh, dan keberpihakan pada rakyat. Tanpa itu, peristiwa seperti di Pati hanya akan menjadi bab pembuka dari deretan konflik serupa di daerah lain.


















