Aspirasimediarakyat.com — Di tengah derita rakyat pesisir yang saban hari melaut dengan perahu reyot demi sesuap nasi, berdirilah tembok beton raksasa di Cilincing, Jakarta Utara. Proyek garapan PT Karya Citra Nusantara (KCN), anak usaha dari PT Karya Teknik Utama, kini dipertontonkan ke publik bak monumen kerakusan. Tembok itu tidak hanya memagari laut, tetapi juga memagari rezeki nelayan, seakan-akan ruang hidup mereka bisa dicaplok begitu saja oleh garong berdasi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang mengakui proyek tersebut telah mengantongi izin. Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar, bahkan menyebut pemrakarsa tidak menutup akses nelayan. Namun, klaim itu terdengar hambar di telinga nelayan yang saban hari harus memutar lebih jauh untuk keluar masuk muara. Seolah hukum hanya berpihak pada penguasa modal, sementara rakyat kecil dibiarkan tersedak biaya tambahan.
“Proyek ini sudah diverifikasi, izinnya lengkap, dan tidak menutup akses nelayan,” ujar Fajar dalam pernyataan tertulis. Kalimatnya rapi, tetapi tidak menjawab jeritan nelayan yang merasa digencet tembok beton itu. Nelayan harus mengeluarkan ongkos bahan bakar lebih besar hanya untuk mencari ikan, sebuah ironi di negeri maritim yang seharusnya berpihak kepada rakyat lautnya.
“Dalih penguatan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim yang didengungkan KCN terdengar seperti mantra kosong. Di balik jargon itu, ada tembok sepanjang 2—3 kilometer yang menjadi bukti betapa ruang hidup rakyat bisa digadaikan demi terminal logistik yang gemerlap. Garong-garong berjas itu berbicara tentang efisiensi, padahal yang terjadi adalah perampokan waktu dan biaya nelayan kecil.”
Muhammad, Dewan Pembina DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta Utara, menegaskan, beton tersebut jelas milik PT KCN. Ia menyebut akses nelayan kini menjadi lebih jauh, membuat operasional harian mereka semakin mahal. “Akses keluar masuk lebih jauh, otomatis menambah cost melaut,” katanya. Satu kalimat sederhana, tapi mencerminkan derita panjang ribuan keluarga pesisir.
Nelayan bukanlah pengemis, mereka pekerja keras yang mengandalkan tenaga dan laut. Tetapi tembok itu mengubah laut menjadi halaman privat korporasi. Tak ubahnya maling kelas kakap yang menutup jalan kampung lalu memungut bayaran dari warganya sendiri, korporasi ini menancapkan beton dan mengklaim semua sah karena ada selembar izin negara.
Padahal, izin itu hanyalah kertas. Realitasnya, nelayan harus memutar jauh, kehilangan waktu melaut, dan tentu kehilangan pendapatan. Ketika rakyat menjerit lapar, pengusaha berfoya dengan angka-angka investasi. Inilah potret nyata setan keparat yang bersembunyi di balik legalitas formal.
Video berdurasi 1 menit 9 detik yang viral di media sosial memperlihatkan jelas bagaimana nelayan terpaksa memutar akibat tanggul itu. Suara dalam video menyebut panjang beton sekitar 2 hingga 3 kilometer. Fakta yang memalukan di ibu kota negara maritim: nelayan yang seharusnya bebas melintas malah terkepung proyek rakus.
Bukan hanya ongkos, tanggul itu juga berpotensi merugikan ekologi laut. Jalur keluar masuk muara berubah, arus laut terganggu, dan habitat ikan terancam. Tapi soal ini jarang disebut pejabat, seolah alam pun bisa dikorbankan demi proyek beton dan keuntungan segelintir elit.
KKP memang menyebut akan terus mengawasi. Tetapi pengawasan macam apa yang membiarkan rakyat kecil terdesak? Jika nelayan sudah jelas terhambat, bagaimana bisa negara berkata proyek ini tidak merugikan? Kata-kata itu hanya menambah luka, seperti garam yang ditabur di atas borok kemiskinan pesisir.
Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Jakarta bahkan sudah melakukan inspeksi sejak April 2025. Dokumen PKKPRL lengkap, kata mereka, izin industri galangan kapal ada, izin dermaga juga ada. Semua “lengkap” di atas meja birokrasi, sementara di laut rakyat dicekik. Lengkap bagi negara, tapi cacat bagi keadilan.
Inilah wajah klasik negeri yang kerap dipertontonkan: para garong berdasi menjarah ruang publik, rakyat kecil dikorbankan. Tembok beton Cilincing bukan sekadar infrastruktur, ia adalah bukti bahwa negara bisa tunduk pada kepentingan pemodal.
Rakyat pesisir yang setiap hari mengarungi laut bukanlah angka statistik. Mereka manusia yang harus membayar bensin lebih mahal, menambah jam melaut, pulang dengan hasil tangkapan yang semakin sedikit. Semua demi memutar jauh menghindari tembok keserakahan itu.
Kalau benar proyek ini untuk kepentingan umum, mengapa rakyat kecil justru merugi? Apakah kepentingan umum berarti keuntungan perusahaan besar? Pertanyaan-pertanyaan itu kini bergema di kampung-kampung nelayan Cilincing.
Mereka bukan hanya kehilangan akses, tetapi juga harga diri. Bagaimana mungkin di negeri kepulauan, nelayan sendiri harus memohon akses laut yang sejak nenek moyang mereka menjadi ruang hidup? Garong berdasi seakan-akan hendak mengatakan: laut ini milik kami, bukan milikmu.
Ketika pejabat bicara tentang pembangunan, nelayan bicara tentang lapar. Ketika pejabat memamerkan izin, nelayan menatap perut anak-anak mereka yang kosong. Kontras ini terlalu tajam untuk diabaikan.
Kasus tanggul beton Cilincing harus menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Apakah aparat hanya berani pada rakyat kecil atau juga berani menindak setan keparat yang menjarah laut demi keuntungan?



















