Aspirasimediarakyat.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menghentikan napas rakus 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral yang selama ini beroperasi tanpa rasa malu. Para garong berdasi itu menambang seenaknya, merusak bumi, lalu lari dari tanggung jawab reklamasi pascatambang. Negara diperas, rakyat hanya diwarisi lubang-lubang maut yang menganga.
Surat pembekuan dengan nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 diteken pada 18 September 2025. Isinya jelas: tambang haram yang tidak mau menanggung biaya pemulihan wajib dihentikan. Dirjen Minerba Tri Winarno menegaskan, operasi baru bisa jalan lagi jika para penghisap darah rakyat ini akhirnya patuh aturan.
Namun, apa daya, selama bertahun-tahun mereka sudah mengeruk, mencaplok hasil bumi, meraup triliunan rupiah. Sementara anak-anak di sekitar tambang mandi di kolam bekas galian beracun, orang tua mereka menghirup debu, dan petani kehilangan lahan. Beginilah wajah ketamakan korporasi yang bersembunyi di balik bendera izin resmi.
Nama-nama besar ikut terciduk. PT Abe Jaya Perkasa, anak usaha PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), masuk daftar hitam. Begitu juga PT Borneo Indo Mineral yang terafiliasi dengan PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI). Mereka bukan sekadar pemain kecil, melainkan maling kelas kakap yang berdansa dengan modal raksasa.
CNKO dikendalikan oleh jejaring pemegang saham yang tersebar dari Singapura hingga jaringan domestik. Anderson Bay PTE Ltd dari Singapura bahkan sempat jadi pengendali. Begitu pula nama-nama Kusno Hardjianto, Andri Cahyadi, dan Hendri Setiadi, yang muncul sebagai pemilik manfaat lewat jaringan perusahaan rumit. Semua tampak rapi di atas kertas, padahal ujungnya tetap sama: menghisap kekayaan negeri.
Sementara KKGI, kerajaan keluarga Adijanto, juga tak kalah rakus. Para konglomeratnya menikmati keuntungan dari kursi direksi dan komisaris, sementara tambang mereka meninggalkan jejak luka di tanah Kalimantan. Seperti biasa, keuntungan dipindahkan ke luar negeri, kerusakan ditinggalkan di halaman rakyat kecil.
Dari Bengkulu hingga Sulawesi, dari Jambi hingga Nusa Tenggara, 190 perusahaan itu bagai kawanan setan keparat yang menancapkan kuku. Mereka beroperasi dengan seragam rapi, jas dan dasi, tapi kerjaannya tak ubahnya rampok: menggali, menjual, lalu kabur ketika negara menagih tanggung jawab.
ESDM memang menghentikan sementara. Tetapi bukankah ini telat? Lubang sudah menganga, hutan sudah hilang, air sudah tercemar. Seharusnya bukan sekadar “pembekuan,” melainkan proses hukum pidana. Sebab, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jelas mewajibkan reklamasi. Mengabaikannya adalah pelanggaran terang benderang.
“Jaminan reklamasi bukan sekadar formalitas. Ia adalah hak rakyat atas lingkungan yang sehat. Ia bagian dari amanat UUD 1945 Pasal 28H, bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik. Ketika para perampok tambang ini menolak membayar, artinya mereka menolak hak rakyat.”
Apalagi, praktik ini jelas-jelas beraroma tindak pidana korupsi lingkungan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Tipikor, hingga UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bisa masuk menjerat. Tapi lagi-lagi, yang terjadi hanya penghentian administratif, seolah negara masih memberi karpet merah pada maling kelas kakap.
Ironinya, para bos tambang ini hidup di rumah megah, berpesta dengan mobil mewah, bahkan sebagian bercokol di daftar orang terkaya. Kontras dengan rakyat sekitar tambang yang tiap hari bertarung dengan debu, air keruh, dan tanah gersang. Beginilah potret telanjang negeri: kemewahan di satu sisi, penderitaan di sisi lain.
Dari 190 perusahaan, ada yang berbentuk koperasi hingga CV kecil. Namun jejaknya sama: mengabaikan reklamasi. Seolah negeri ini ladang bebas untuk mengeruk tanpa konsekuensi. Para pejabat yang seharusnya mengawasi pun patut dipertanyakan: ke mana selama ini mereka saat garong berdasi berpesta pora?
Fakta bahwa perusahaan publik seperti CNKO dan KKGI ikut terlibat hanya menegaskan: pasar modal kita tak steril dari maling kelas kakap. Investor mungkin menikmati dividen, tapi tanah tempat rakyat berpijak hancur. Pertanyaannya, apakah Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek juga akan diam melihat kebusukan ini?
Jangan lupa, tambang-tambang nakal ini tidak berdiri sendiri. Ada bank yang memberi kredit, ada politisi yang memberi restu, ada birokrat yang menutup mata. Jaringan perampok uang rakyat ini rapi, sistematis, dan penuh muslihat. Membekukan saja tanpa memutus rantai kejahatan berarti hanya menunda, bukan memberantas.
“Negara mestinya berani menyeret mereka ke meja hijau. Pasal demi pasal sudah jelas. Ada unsur penipuan, ada kerugian negara, ada pelanggaran hak lingkungan rakyat. Jika tidak, publik akan bertanya: apakah hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul pada konglomerat?”
Dalam daftar panjang itu, ada nama-nama perusahaan dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku. Semuanya kini tercatat sebagai bukti kerakusan yang meluas. Negeri seolah dikelilingi lintah penghisap darah, menempel di bumi pertiwi, menguras hingga tetes terakhir.
Tri Winarno boleh bicara soal “penghentian sementara.” Tetapi rakyat tak lagi butuh sementara. Rakyat butuh kepastian hukum, keadilan lingkungan, dan penegakan regulasi tanpa pandang bulu. Kalau tidak, pembekuan ini hanya jadi sandiwara untuk menenangkan amarah sesaat.
Di saat negeri masih bergulat dengan kemiskinan, program rakyat miskin selalu dikurangi dengan alasan anggaran terbatas. Tetapi untuk memberi kelonggaran pada maling tambang, negara seolah lunak. Di sinilah ironi terbesar: rakyat dihisap, negara dicaplok, bumi dijarah.
Berita ini menegaskan bahwa wajah sesungguhnya dari 190 tambang itu bukan sekadar perusahaan, melainkan kelompok kriminal berdasi. Mereka tidak sekadar melanggar aturan, tapi merampas hak hidup rakyat. Apakah negara akan terus menutup mata, atau akhirnya menegakkan hukum dengan tegas? Sampai jawaban itu jelas, publik berhak curiga. Tetapi satu hal pasti: rakyat sudah muak jadi korban.



















