Hukum  

“Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun Terbongkar, Bareskrim Bongkar Jaringan Tambang Gelap”

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkap jaringan perdagangan emas ilegal bernilai Rp25,9 triliun yang diduga berasal dari aktivitas tambang tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka telah ditetapkan setelah penyidik menemukan aliran dana mencurigakan, puluhan kilogram emas, serta dokumen transaksi dari penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur.

Aspirasimediarakyat.com — Pengungkapan dugaan skandal tata niaga emas ilegal bernilai triliunan rupiah oleh Bareskrim Polri kembali membuka tabir gelap peredaran sumber daya mineral di Indonesia, setelah penyidik menemukan indikasi transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai Rp25,9 triliun dalam rentang waktu 2019 hingga 2025, sebuah angka yang tidak hanya menggambarkan besarnya skala bisnis emas ilegal, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana rantai pasok mineral dari tambang tanpa izin dapat bergerak bebas dari hulu hingga hilir dalam sistem perdagangan yang seharusnya diawasi ketat oleh regulasi negara.

Kasus ini bermula dari hasil analisis transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk menelusuri dugaan jaringan perdagangan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, masing-masing berinisial TW, DW, dan BSW, yang diduga memiliki peran strategis dalam jaringan bisnis ilegal tersebut, mulai dari menampung emas hasil tambang ilegal, mengolahnya, hingga menyalurkannya ke perusahaan pemurnian dan eksportir.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan aliran dana yang sangat besar dari aktivitas perdagangan emas tersebut setelah melakukan pendalaman terhadap data transaksi yang dilaporkan oleh PPATK.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai dengan saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 sampai 2025 mencapai Rp25,9 triliun,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.

Baca Juga :  "Jaksa Pikir-pikir atas Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Jiwasraya"

Baca Juga :  "Nama Agustina Muncul di Dakwaan Kasus Chromebook Kemendikbud"

Baca Juga :  "Kejagung Lawan Citra: Gugatan Sandra Dewi Tak Hentikan Lelang Aset Korupsi Timah"

Menurut penyidik, nilai transaksi tersebut mencerminkan keseluruhan siklus bisnis para pelaku, mulai dari pembelian emas mentah dari aktivitas pertambangan tanpa izin hingga penjualan kembali emas hasil olahan kepada perusahaan pemurnian maupun eksportir yang bergerak di sektor perdagangan logam mulia.

Penyidikan perkara ini juga diperkuat oleh sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen transaksi, serta barang bukti lain yang mengindikasikan adanya aktivitas ekonomi ilegal dalam rantai tata niaga emas tersebut.

“Penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti lainnya, serta telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 27 Februari 2026,” jelas Ade Safri.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka, antara lain di sebuah rumah di Jalan Tampomas, Surabaya, serta di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti penting berupa dokumen transaksi, emas dalam berbagai bentuk dengan total berat mencapai puluhan kilogram, serta uang tunai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal tersebut.

Temuan ini menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya berhenti pada aktivitas penggalian di lapangan, melainkan telah berkembang menjadi jaringan ekonomi yang terorganisasi dengan rantai distribusi yang panjang, melibatkan pengolahan, pemurnian, hingga perdagangan dalam skala besar.

Dalam konteks hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Minerba, yang secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari negara.

Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, mengingat besarnya nilai transaksi yang diduga berasal dari aktivitas ekonomi ilegal dan kemudian dialirkan kembali ke dalam sistem keuangan formal.

“Praktik semacam ini menunjukkan bagaimana kekayaan mineral yang seharusnya menjadi sumber penerimaan negara justru berpotensi mengalir ke jaringan bisnis ilegal yang bergerak dalam bayang-bayang hukum, meninggalkan kerugian ekonomi sekaligus kerusakan lingkungan yang tidak kecil.”

Sumber daya alam yang semestinya menjadi berkah bagi masyarakat justru berubah menjadi ladang perburuan bagi jaringan bisnis gelap yang memanen keuntungan tanpa mempedulikan aturan, transparansi, maupun tanggung jawab terhadap negara dan lingkungan.

Dalam konteks pengawasan sumber daya alam, kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak dapat dipandang sebagai aktivitas sporadis semata, melainkan sebagai persoalan struktural yang melibatkan rantai ekonomi panjang dari hulu hingga hilir.

Jika tata kelola sumber daya mineral dibiarkan terus bocor melalui jalur ilegal seperti ini, maka kekayaan alam yang seharusnya memperkuat pembangunan nasional justru berpotensi menjadi sumber ketimpangan ekonomi yang menguntungkan segelintir pihak.

Baca Juga :  "Motor Listrik Program Gizi Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan di Ruang Publik"

Baca Juga :  "Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Beras, Sorot Praktik Curang di Balik Distribusi Pangan Nasional"

Baca Juga :  "OTT PN Depok Bongkar Skandal Suap Sengketa Lahan, Integritas Peradilan Diguncang"

Karena itu, proses penegakan hukum terhadap kasus ini tidak hanya menjadi perkara pidana semata, tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

Penyidik Bareskrim Polri saat ini masih terus mendalami aliran dana yang teridentifikasi dalam perkara tersebut untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut berperan dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.

Langkah lanjutan ini penting untuk mengungkap secara utuh bagaimana jaringan bisnis emas ilegal dapat beroperasi dalam skala besar selama bertahun-tahun, sekaligus memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang konsisten dan transparan dalam kasus semacam ini menjadi salah satu kunci untuk menjaga kepercayaan publik bahwa kekayaan alam negara tidak boleh dikuasai secara ilegal oleh jaringan ekonomi yang beroperasi di luar sistem hukum.

Pada saat yang sama, pengawasan publik dan transparansi tata kelola sektor sumber daya alam tetap menjadi elemen penting agar praktik-praktik yang merugikan negara dapat terus diawasi dan dicegah secara kolektif.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *