Aspirasimediarakyat.com – Sebuah insiden peretasan mengguncang dunia akademik Indonesia setelah situs milik Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya tak lagi dapat diakses secara normal. Situs itu menjadi sasaran serangan siber yang terjadi tak lama setelah para dosen hukum kampus tersebut menyuarakan kritik tajam terhadap proses pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Peretasan diduga dilakukan secara sistematis, menyisipkan konten berbau pornografi dan berupaya mengambil alih kendali atas laman resmi lembaga riset tersebut. Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keamanan digital lembaga akademik, sekaligus dugaan adanya tekanan terhadap suara kritis dari kalangan kampus.
Ketua Persada, Fachrizal Afandi, mengonfirmasi bahwa serangan terjadi usai Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia merilis pernyataan sikap resmi pada 18 Juli 2025. Pernyataan itu menyuarakan keberatan terhadap proses revisi KUHAP yang dinilai tidak inklusif, terburu-buru, dan minim partisipasi publik yang bermakna.
“Serangannya muncul setelah Pernyataan Sikap Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia dirilis,” ujar Fachrizal, Ahad, 27 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa situs Persada beberapa kali disusupi konten tidak senonoh, bahkan hampir diambil alih secara penuh oleh peretas. Serangan berlangsung selama hampir sepekan sebelum tim IT kampus berhasil memulihkan laman tersebut. Namun, kekhawatiran terhadap potensi intimidasi digital masih menghantui.
Serangan ini diyakini tidak semata-mata kriminal murni, melainkan berkaitan erat dengan sikap kritis akademisi terhadap regulasi hukum yang tengah dibentuk negara. Menurut Fachrizal, tindakan itu merupakan bentuk pembungkaman terhadap ruang akademik yang selama ini menjadi wadah refleksi kritis dalam proses legislasi.
Isu utama yang dipersoalkan para dosen hukum pidana adalah tidak dilibatkannya para ahli secara substansial dalam pembentukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Meskipun beberapa akademisi dilibatkan sebagai tim ahli, mereka hanya dimintai masukan umum, bukan membedah satu per satu pasal dalam DIM secara mendalam.
“Pembicaraannya tidak detail. Dan apakah masukan kami dipertimbangkan? Itu soal lain,” ujar Fachrizal.
Ia mengaku, kehadiran akademisi dalam forum resmi itu tak lebih dari formalitas administratif. Tidak ada jaminan bahwa pendapat para ahli dijadikan dasar dalam proses penyusunan naskah. Dalam praktiknya, suara akademik hanya dijadikan pelengkap, bukan mitra pembentuk norma hukum.
“Kami hanya dijadikan pelengkap administratif dan simbol legitimasi, bukan sebagai mitra substansif dalam pembahasan,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Fachrizal bersama 17 dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyerukan agar pembahasan revisi KUHAP dihentikan sementara. Mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih inklusif, melibatkan masyarakat sipil, korban sistem peradilan, serta lembaga independen pengawas hukum.
Mereka menilai, pembahasan hukum acara pidana tidak boleh terburu-buru, sebab menyangkut hak asasi manusia dan batas-batas kekuasaan negara dalam menangani perkara pidana. “Korban salah tangkap, penyiksaan, bahkan korban kejahatan sendiri tak diberi ruang dalam pembahasan ini,” kata mereka dalam keterangan tertulis.
Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia menyatakan bahwa pembaruan KUHAP bukan hal yang ditolak, tetapi pembentukannya harus menjamin keadilan prosedural, memperkuat hak tersangka dan korban, serta tidak membuka celah kekuasaan negara untuk menyalahgunakan wewenang.
“Kami berdiri bukan untuk menolak pembaruan hukum acara, namun untuk memastikan bahwa hukum acara yang lahir benar-benar menjamin keadilan, melindungi hak warga negara, dan membatasi kekuasaan negara,” bunyi keterangan resmi yang dirilis pada 18 Juli 2025.
Kontroversi juga muncul atas fakta bahwa Panitia Kerja Komisi Hukum DPR dan pemerintah hanya memerlukan dua hari untuk membahas 1.676 DIM pada batang tubuh RUU KUHAP. Kecepatan itu dianggap tidak wajar, mengingat besarnya konsekuensi hukum dan sosial dari isi regulasi tersebut.
Peristiwa peretasan terhadap situs Persada menambah daftar panjang indikasi krisis ruang akademik di Indonesia. Kampus sebagai tempat pemikiran kritis dan rasionalisasi hukum kini rentan dibungkam melalui cara-cara yang tidak etis, bahkan melanggar hukum.
Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan peretasan adalah pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait upaya investigasi atau penelusuran pelaku.
Kejadian ini mempertegas urgensi perlindungan hukum terhadap kebebasan akademik dan hak berpendapat. Ketika suara kritis dibalas dengan serangan digital, maka pembentukan hukum yang adil menjadi semakin jauh dari cita-cita negara hukum.
Lebih dari sekadar insiden siber, peretasan terhadap situs riset hukum ini menyiratkan ketegangan antara kuasa negara dan akal sehat kampus. Dalam negara demokrasi, mestinya tidak ada ruang bagi pembungkaman terhadap wacana ilmiah yang justru menjadi pilar koreksi terhadap kekuasaan.



















