Aspirasimediarakyat.com — Di tengah gemerlap kawasan perdagangan bebas Batam yang digadang sebagai etalase ekonomi nasional, justru mencuat satu kenyataan getir yang memukul kesadaran publik: praktik penyelundupan pakaian bekas ilegal yang begitu rapi, seolah menjadi panggung bagi para lintah penggerogot negara yang bersembunyi di balik sistem kepabeanan. Dua kontainer balpres yang disita Polresta Barelang bukan sekadar barang bukti, melainkan simbol betapa rapuhnya benteng pengawasan di kawasan strategis itu.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika sebuah operasi gabungan menemukan dua kontainer berisi pakaian bekas impor, barang yang jelas dilarang peredarannya sesuai Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Namun temuan itu berubah menjadi ledakan besar ketika salah satu kontainer diketahui masih tersegel rapi dengan segel resmi Bea dan Cukai, menandakan seharusnya barang tersebut belum tuntas proses kepabeanannya.
Kedua kontainer itu kini diparkir di halaman Mapolresta Barelang sebagai barang bukti kunci. Garis polisi membentang tebal, menjadi saksi bisu bahwa ada alur pergerakan barang yang tidak seharusnya terjadi di wilayah FTZ yang kerap diklaim sebagai kawasan paling diawasi di Indonesia.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyebut kejanggalan pada kontainer bersegel itu sebagai titik fokus penyidikan. Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi bahwa sebagian isi kontainer lain telah beredar di pasaran sebelum proses kepabeanan resmi selesai.
Zaenal menjelaskan bahwa proses penelusuran jalur barang kini dilakukan menyeluruh, mulai dari pelabuhan, titik bongkar muat, sistem pelayanan kepabeanan, hingga jaringan distribusi darat. Polisi ingin memastikan apakah ada penyalahgunaan fasilitas Jalur Hijau maupun pemanfaatan dokumen fiktif, terutama dokumen impor beras yang diduga digunakan sebagai kedok.
Salah satu dugaan kuat penyidik adalah adanya pemanfaatan celah regulasi di kawasan FTZ. Skema ini kerap dimanfaatkan oknum karena banyaknya fasilitas kemudahan impor dan efisiensi proses keluar-masuk barang. Jika terbukti, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola perdagangan bebas yang selama ini dibiayai publik dengan harapan meningkatkan investasi.
Sebagai respons, pihak Bea dan Cukai Batam memberikan klarifikasi cepat. Evi Octavia, perwakilan resmi BC Batam, menegaskan bahwa kontainer bersegel tersebut memang sedang dalam proses pemeriksaan oleh bagian Penindakan dan Penyidikan (P2). Berdasarkan Nota Hasil Intelijen (NHI), kontainer itu seluruhnya berisi pakaian bekas, bertolak belakang dengan dokumen resmi yang menyebut barang baru.
Menurut Evi, BC telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan memindahkan kontainer tersebut ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Ia juga menjelaskan bahwa proses penggunaan segel memang prosedural, namun ia belum bisa berkomentar mengenai kemungkinan pemanggilan pejabat BC oleh penyidik kepolisian.
Meski klarifikasi telah diberikan, berbagai pihak menilai banyak titik kosong yang belum terjawab. Publik mempertanyakan bagaimana barang bisa keluar dari kontainer yang masih menggunakan segel resmi, padahal segel tersebut seharusnya menjamin integritas pemeriksaan dan mencegah akses ilegal.
“Di balik pernyataan prosedural, muncul spekulasi bahwa ada gerombolan maling berdasi yang sudah lama bermain di sektor impor ilegal, memutar alur distribusi balpres seperti roda bisnis gelap yang menari di atas penderitaan pelaku UMKM tekstil lokal. Jika praktik ini dibiarkan, maka harga mati bagi industri dalam negeri hanya tinggal menunggu waktu.”
Sementara itu, penyidik Polresta Barelang kini memperluas lingkup pemeriksaan terhadap perusahaan importir yang tercantum dalam dokumen, termasuk pihak pengurusan barang dan oknum yang mengakses wilayah kontainer tanpa otorisasi. Setiap nama dalam dokumen kini dianggap sebagai potensi simpul jaringan penyelundupan.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya manipulasi sistem CEISA, platform digital Bea Cukai, yang menjadi jalur resmi proses kepabeanan. Peretasan atau pemalsuan data pada sistem ini akan masuk kategori pelanggaran berat dan masuk ranah pidana khusus.
Di sisi lain, ahli hukum kepabeanan menilai kasus ini sangat penting karena berkaitan dengan integritas sistem FTZ. Menurut mereka, praktik penyelundupan balpres telah memukul ekonomi tekstil lokal dan melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 102 UU Kepabeanan tentang perbuatan melawan hukum terhadap barang yang dilarang.
Keberadaan barang-barang ilegal ini juga menjadi ancaman bagi kesehatan publik karena banyak pakaian bekas impor tidak melalui proses sterilisasi standar. Hal ini bertentangan dengan aturan sanitasi perdagangan dan dapat memicu penyakit kulit serta risiko kontaminasi lainnya.
Kasus ini juga kembali menghidupkan perdebatan lama mengenai efektivitas pengawasan di Batam. FTZ yang memberikan kemudahan fiskal ternyata juga membuka ruang bagi praktik manipulatif yang merugikan negara. Berbagai organisasi masyarakat mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh dan menutup celah teknis yang selama ini dimanfaatkan oknum.
Dalam perkembangan terbaru, Polresta Barelang memastikan tidak ada intervensi politik dalam penyidikan. Zaenal menegaskan bahwa semua pihak yang terkait akan dipanggil, tanpa kecuali. Keputusan ini diapresiasi sebagai langkah awal menuju pembenahan transparansi sektor perdagangan bebas.
Kedua kontainer yang kini teronggok di halaman Mapolresta telah menjadi simbol kuat betapa pentingnya pengawasan ketat di sektor yang melibatkan arus barang internasional. Di balik tumpukan pakaian bekas itu, tersimpan gambaran kelam tentang kebijakan yang dipermainkan, aturan yang ditabrak, dan peluang negara yang hilang.
Jika benar ada setan-setan keparat yang bermain di balik segel resmi negara, maka penyelidikan ini bukan sekadar pengungkapan kasus, melainkan momentum untuk membersihkan akar penyakit yang selama ini dianggap lumrah di kawasan FTZ. Negara tidak boleh kalah oleh mereka yang mengeruk keuntungan dengan menghancurkan aturan yang dibuat untuk melindungi rakyat.



















