Aspirasimediarakyat.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengetuk palu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Di atas kertas, ada 52 rancangan undang-undang yang resmi dimasukkan. Tapi satu yang membuat para garong berdasi mulai keringat dingin: RUU Perampasan Aset.
Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025), mengesahkan daftar itu tanpa banyak debat terbuka. Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya sidang, dengan seruan “setuju” yang menggema dari kursi para wakil rakyat. Satu palu diketukkan, dan seisi ruang tahu, perampok uang rakyat yang selama ini hidup mewah dari keringat bangsa, bakal segera diburu aturan baru.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, dalam laporannya menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset resmi disepakati masuk daftar prioritas. Ia berdalih ini hasil kesepakatan bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI. Dari 23 RUU baru yang diajukan, inilah yang jadi pusat perhatian.
Dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2025–2029, sebanyak 198 RUU akan dibahas. Untuk 2026, ditetapkan 67 RUU. Tapi jelas, yang paling ditunggu publik adalah regulasi untuk menjerat para maling kelas kakap yang selama ini lincah mengakali hukum. Bagi rakyat, inilah senjata untuk merebut kembali apa yang sudah lama dicaplok para lintah penghisap darah bangsa.
“Selama ini, kasus korupsi sering berakhir tragis: uang rakyat dirampok, negara rugi triliunan, lalu pelaku cukup mengembalikan secuil harta rampasan untuk lolos dari jerat penjara. Seolah hukum hanya mainan di meja para pengumpul harta haram. RUU Perampasan Aset lahir untuk menutup celah itu.”
Publik menaruh harapan besar, tapi sekaligus curiga. Apakah benar para garong berdasi akan dipreteli kekayaannya? Atau justru RUU ini jadi akal-akalan politik, alat gertak yang tak pernah digunakan serius? Pertanyaan itu kini menggantung di kepala rakyat yang lapar dan marah.
Sejarah mencatat, banyak koruptor yang hidup bak raja, menguasai vila mewah, mobil berderet, dan rekening gemuk di luar negeri. Sementara rakyat harus antre minyak goreng, berjuang bayar listrik, dan terhimpit mahalnya biaya sekolah. Ketimpangan itu bagai tamparan keras: uang bangsa dirampok, lalu dipamerkan sebagai simbol kejayaan pribadi.
Dalam logika hukum Indonesia, perampasan aset bukan barang baru. Undang-Undang Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah membuka jalan. Namun, praktiknya kerap mandek, penuh permainan licik di ruang sidang. Garong berdasi seakan kebal, karena memiliki kuasa, modal, dan jejaring politik.
Di sinilah RUU Perampasan Aset disebut-sebut sebagai senjata pamungkas. Bukan hanya merampas kembali apa yang dicaplok, tapi juga menelanjangi para setan keparat yang berani memperlakukan uang rakyat sebagai mainan judi kekuasaan.
“Namun rakyat juga paham, tidak sedikit legislator yang duduk di Senayan punya jejak atau kedekatan dengan para perampok uang negara. Bagaimana mungkin maling mau mengesahkan undang-undang yang bisa menjerat dirinya sendiri? Sebuah ironi yang membuat rakyat semakin getir.”
Dalam rapat paripurna itu, Ketua DPR Puan Maharani bertanya, “Apakah laporan Badan Legislasi dapat disetujui?” Serentak para anggota menjawab “setuju”. Tapi di luar gedung megah itu, rakyat bertanya-tanya: setuju untuk siapa? Untuk bangsa, atau untuk kepentingan politik yang penuh tipu daya?
Koalisi masyarakat sipil berkali-kali menegaskan, RUU ini tak boleh mandek atau dipelintir. Jika hanya jadi kosmetik politik, ia akan berubah menjadi tameng baru bagi para maling kelas kakap. Rakyat jelas muak dengan janji manis tanpa hasil.
Di jalan-jalan, di pasar, di desa-desa, suara rakyat terdengar sama: kembalikan apa yang dirampok. Jangan biarkan para garong terus pesta pora di atas penderitaan. Negeri ini sudah terlalu lama dijadikan bancakan para penghisap darah.
RUU Perampasan Aset harus memastikan bahwa rumah mewah, mobil sport, bahkan aset luar negeri yang berasal dari hasil jarahan rakyat, dicabut hingga akar-akarnya. Tidak cukup sekadar mengembalikan recehan. Harta haram harus dilucuti habis-habisan, agar ada efek jera yang nyata.
Jika tidak, maka hukum di negeri ini akan terus dipandang sebagai panggung sandiwara. Para setan keparat akan tetap tertawa di kursi empuk, sementara rakyat hanya jadi penonton dalam drama penegakan hukum.
Ketegangan politik di Senayan pun tak bisa diabaikan. Ada kepentingan besar yang bermain di balik pasal-pasal. Setiap kata bisa menentukan nasib, apakah rakyat benar-benar menang, atau para garong berdasi kembali lolos dengan dalih aturan.
Dalam perspektif hukum Indonesia, pengembalian dana bukan berarti menghapus tindak pidana. Korupsi tetaplah kejahatan. Mereka yang mencaplok uang negara adalah kriminal, sama halnya dengan perampok di jalanan, hanya saja berdasi dan duduk di kursi empuk.
Kini, semua mata tertuju pada DPR dan pemerintah. Apakah mereka berani melawan para maling kelas kakap? Atau justru tunduk pada tekanan kelompok modal yang selama ini menjadi penopang kekuasaan?
Rakyat menunggu, dengan perut lapar dan amarah yang menumpuk. RUU Perampasan Aset bukan sekadar aturan, tapi simbol pertarungan: antara bangsa yang ingin bangkit, melawan para garong yang sudah terlalu lama menari di atas penderitaan.



















