aspirasimediarakyat.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) memasuki babak baru. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memastikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dihapus dari daftar kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI dalam rancangan regulasi tersebut.
“Iya, jadi tidak ada,” ujar Dave saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025), setelah rapat pembahasan RUU TNI. Meski demikian, ia mengakui belum dapat memastikan jumlah pasti kementerian atau lembaga yang masih dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam RUU ini. “Aku lupa jumlahnya, tapi yang pasti KKP enggak ada,” tambahnya.
Keputusan untuk menghapus KKP dari daftar jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif menjadi salah satu poin pembahasan menarik dalam revisi ini. Perubahan ini mendapat perhatian serius karena berdampak pada struktur penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga tertentu.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa dalam perubahan RUU TNI, Pasal 47 menjadi salah satu fokus utama. “Sebelumnya, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Namun, dalam RUU terbaru, jumlah itu ditambah menjadi 15 K/L,” ungkap Hasanuddin. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ada usulan untuk menambahkan hingga 16 kementerian atau lembaga, tetapi angka tersebut akhirnya dikurangi menjadi 15 setelah KKP dihapus dari daftar.
Tidak hanya itu, perubahan signifikan juga terjadi pada Pasal 7 Ayat 2 yang membahas peran TNI dalam operasi non-militer. Dalam naskah awal pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang, termasuk wewenang untuk menangani masalah penyalahgunaan narkotika. Namun, poin ini akhirnya dihapus dalam revisi terbaru.
Pengesahan pada tingkat pertama telah disetujui oleh Komisi I DPR RI, dan RUU ini akan dibawa ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan akhir. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memimpin persetujuan tersebut dengan mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota yang hadir. “Apakah bisa disetujui untuk dibawa ke tingkat selanjutnya?” tanya Utut, yang disambut kata “setuju” oleh semua peserta rapat.
Perubahan ini juga memberikan arah baru dalam kewenangan TNI. Selain jabatan sipil, RUU ini memberikan prajurit TNI aktif kewenangan yang lebih luas dalam operasi non-militer, seperti pengelolaan siber dan penanganan kebencanaan. Namun, kewenangan menangani penyalahgunaan narkotika yang semula diusulkan, tidak lagi menjadi bagian dari revisi ini. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran prioritas dalam pembahasan RUU tersebut.
RUU ini menjadi tonggak baru dalam pengaturan peran dan tugas prajurit aktif TNI di ranah sipil. Dengan bertambahnya kementerian dan lembaga yang dapat diisi, namun tetap mempertimbangkan aspek penghapusan KKP dari daftar, hal ini memunculkan pertanyaan tentang arah kebijakan yang ingin dicapai. Apakah penambahan kementerian mencerminkan kebutuhan strategis, ataukah justru menciptakan tantangan baru dalam pembagian fungsi sipil dan militer?
Pembahasan ini tidak hanya menjadi wacana di parlemen, tetapi juga mendapat perhatian luas dari publik. Banyak pihak yang mengapresiasi penambahan kewenangan TNI di ranah strategis seperti siber, tetapi juga mengkritisi penghapusan tugas menangani narkotika, yang dianggap sebagai salah satu ancaman utama bangsa saat ini.
Sebagai salah satu lembaga strategis negara, TNI diharapkan mampu menjalankan fungsi ganda tanpa kehilangan identitas utamanya sebagai garda terdepan pertahanan negara. Perubahan dalam RUU ini membawa tantangan baru, baik bagi institusi TNI sendiri, maupun kementerian dan lembaga yang akan menerima prajurit aktif di struktur mereka.
Keputusan untuk menambah hingga 15 kementerian/lembaga memberikan peluang yang lebih besar bagi TNI untuk terlibat di ranah sipil. Namun, perlu ada pengawasan ketat agar peran ini tidak tumpang tindih dengan fungsi pemerintahan sipil. Dalam konteks penghapusan KKP, langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR berupaya untuk memfokuskan peran TNI sesuai dengan kebutuhan strategis yang lebih mendesak.
Kini, dengan semakin dekatnya pengesahan RUU ini di Rapat Paripurna DPR, semua mata tertuju pada bagaimana implementasi regulasi ini nantinya. Apakah akan memperkuat sinergi antara TNI dan pemerintahan sipil, atau malah menimbulkan tantangan baru dalam pembagian fungsi?
RUU ini bukan hanya soal penambahan kewenangan atau perubahan angka, tetapi juga menjadi cerminan arah kebijakan besar tentang peran institusi militer dalam kehidupan sipil di Indonesia. Langkah maju ini akan sangat menentukan wajah kerja sama antara militer dan sipil di masa depan.



















