Aspirasimediarakyat.com — Ledakan ketegangan kembali mengemuka ketika polemik tudingan ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, masuk ke babak baru. Di tengah sorotan publik terhadap transparansi penegakan hukum, suara keras datang dari kubu mantan Menpora Roy Suryo, dokter Tifauziah Tyassuma, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang menilai langkah Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendorong mediasi sebagai “jalan berliku yang berpotensi mengaburkan akar persoalan.” Dalam narasi para pihak yang tengah berseteru ini, muncul tudingan bahwa mediasi bisa menjadi ruang abu-abu yang justru menggerus keadilan bagi rakyat yang ingin kepastian.
Sikap penolakan itu disampaikan secara tegas oleh kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, saat dikonfirmasi pada Rabu (19/11). Ia menegaskan bahwa perkara yang diadvokasinya bukan ranah perdata yang dapat diselesaikan melalui kompromi, melainkan laporan pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
“Jadi kami mengecam keras sikap Tim Reformasi Polri yang berusaha mendamaikan. Ini bukan kasus perdata, ini murni pidana,” ujarnya, menegaskan posisinya.
Menurut Khozinudin, Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak memiliki mandat untuk mengintervensi proses hukum dengan mendorong mediasi. Ia menilai bahwa langkah tersebut berpotensi menyeret perkara pidana ke ranah politik, sesuatu yang menurutnya bertentangan dengan asas independensi penegakan hukum.
“Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apa pun yang mengubahnya menjadi isu politik,” katanya.
Dalam penilaiannya, Komisi Percepatan Reformasi Polri seharusnya fokus pada mandat internalnya: mengevaluasi kinerja dan tata kelola Polri. Ia menyebut penanganan perkara terkait tudingan ijazah palsu sejauh ini justru menimbulkan kesan ketidakprofesionalan aparat.
Khozinudin menyinggung salah satu contoh, yakni dihentikannya penyidikan atas aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri. Sementara itu, laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya terus berjalan hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Tidak boleh ada ketidakadilan. Laporan Jokowi dilanjutkan, sementara laporan masyarakat soal dugaan ijazah palsu dihentikan,” ujarnya.
“Narasi dari pihak Roy Cs menuding adanya ketimpangan proses, suatu kontras yang menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara warga biasa dan pejabat negara. Dalam diskursus hukum yang sensitif ini, klaim-klaim tersebut mempertebal persepsi publik tentang adanya ketidakseimbangan dalam penegakan keadilan.”
Selain menolak mediasi, Khozinudin meragukan kemungkinan mediasi dapat terwujud. Ia mengatakan bahwa dalam beberapa perkara yang mewajibkan mediasi, Presiden Jokowi disebut tidak pernah hadir sehingga proses perdamaian dianggap tidak memiliki dasar optimisme.
“Apalagi melihat Saudara Joko Widodo, itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya,” ujar Khozinudin, menambah panjang daftar kritik.
Di sisi lain, Komisi Percepatan Reformasi Polri justru menyampaikan penjelasan berbeda dalam konferensi di STIK-PTIK Polri pada hari yang sama. Ketua komisi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa kasus ijazah palsu tetap menjadi salah satu materi pembahasan dalam audiensi mereka, meskipun pihak Roy Suryo, dokter Tifauziah, dan Rismon tidak diundang lantaran berstatus tersangka.
Jimly menjelaskan bahwa usulan mediasi berasal dari salah satu peserta audiensi, bukan dari komisi. Usulan tersebut kemudian dicatat dan dibahas sebagai bagian dari mekanisme dialog publik.
“Muncul ide, antara lain dari Pak Assegaf. Bagaimana kalau dimediasi? Itu bagus, coba tanya dulu apakah mereka mau dimediasi. Baik pihak Jokowi maupun pihak Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Jimly.
Ia menambahkan bahwa status tersangka tidak akan hilang hanya karena mediasi dilakukan. Menurutnya, mediasi semata-mata merupakan ruang komunikasi, bukan pengganti proses pidana.
Jimly menekankan bahwa apa pun hasil mediasi — termasuk bila kasus tetap dilanjutkan ke ranah pidana — kedua pihak harus menerima konsekuensinya. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari prinsip keadilan yang adil dan berimbang.
“Tapi syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus siap dengan segala konsekuensinya. Kalau terbukti sah atau tidak sah, masing-masing harus siap dengan risikonya,” ujarnya.
Dalam konteks regulasi, mediasi memang bukan prosedur wajib dalam perkara pidana. Namun, pendekatan restoratif dapat saja diusulkan sepanjang tidak menghilangkan unsur pertanggungjawaban hukum. Meski demikian, penerapannya pada perkara yang menyangkut kepentingan publik tinggi — seperti tudingan terhadap seorang pejabat negara — selalu menghadirkan tantangan tersendiri.
Hingga kini, tarik menarik posisi antara pihak pelapor, pihak terlapor, dan lembaga-lembaga negara masih berlangsung. Di tengah perseteruan ini, publik menunggu kejelasan langkah hukum agar polemik tak terus menjadi konsumsi politis yang berkepanjangan.
Penegakan hukum yang tidak seimbang berpotensi memperuncing jarak antara rakyat dan institusi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. Ketika lembaga penegak hukum dianggap gamang atau menampilkan standar ganda, rakyat bisa merasa seolah keadilan hanya milik mereka yang punya kuasa — sebuah gambaran getir yang terus berulang jika persoalan ini tidak ditangani dengan serius dan transparan.



















