aspirasimediarakyat.com – Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap isu penghapusan kewenangan penyidikan korupsi yang dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, keberhasilan Kejagung dalam membongkar berbagai kasus korupsi bernilai triliunan rupiah seharusnya mendapat dukungan penuh, bukan justru dilucuti kewenangannya.
Pernyataan ini disampaikan Ray menanggapi beredarnya draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam draft tersebut, disebutkan bahwa kewenangan kejaksaan hanya akan terbatas pada penyidikan perkara Hak Asasi Manusia (HAM), sementara penyidikan kasus korupsi sepenuhnya dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Justru organisasi yang berprestasi memberantas korupsi malah kewenangannya diperkecil. Apa maunya itu? KPK yang begitu-begitu saja malah kewenangannya ditambah lagi. Ini ada apa ya dengan cara pikir pembuat kebijakan ini?” ujar Ray dengan nada heran.
Ray menyoroti bahwa sesuai undang-undang, KPK adalah lembaga ad-hoc atau sementara. Namun, dalam draft revisi KUHAP, kewenangan KPK justru diperbesar, sementara kejaksaan yang merupakan lembaga tetap malah dilucuti kewenangannya. “Kalau mengacu undang-undang, perkara di bawah Rp1 miliar diserahkan di luar KPK, sedang yang di atas Rp1 miliar kewenangan ada di KPK. Kalau kewenangan penyidikan korupsi ini dihilangkan, maka kejaksaan sudah tidak bisa lagi menangani perkara korupsi,” jelas Ray.
Ia juga menyoroti kinerja Kejagung yang saat ini sangat agresif dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar. Tidak hanya menyasar pejabat negara dan menteri, nilai korupsi yang diungkap Kejagung juga mencapai triliunan rupiah. “Pada saat yang sama, KPK prestasinya semakin meredup. Ini aneh, organisasi yang berprestasi kewenangannya dilucuti, organisasi yang melempem kewenangannya ditambah. Ini cara berpikir apa?” tegas Ray.
Ray menegaskan bahwa elemen masyarakat sipil akan menolak jika benar ada rencana pelucutan kewenangan kejaksaan dalam menyidik perkara korupsi. Menurutnya, kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi seharusnya diperkuat, bukan malah dilemahkan. “Kejaksaan adalah salah satu pilar penting dalam pemberantasan korupsi. Jika kewenangannya dilucuti, maka upaya pemberantasan korupsi akan semakin sulit,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengalihan kewenangan penyidikan korupsi sepenuhnya ke KPK dapat menimbulkan masalah baru. “KPK memiliki keterbatasan sumber daya. Jika semua kasus korupsi ditangani KPK, maka akan ada banyak kasus yang tidak tertangani dengan baik,” jelas Ray.
Ray juga mempertanyakan motif di balik revisi KUHAP ini. Ia menduga ada kepentingan tertentu yang ingin melemahkan Kejaksaan. “Ini bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jika Kejaksaan dilemahkan, maka kepercayaan publik akan menurun,” katanya.
Menurut Ray, langkah yang lebih tepat adalah memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan KPK dalam memberantas korupsi. “Kejaksaan dan KPK harus bekerja sama, bukan saling melemahkan. Dengan sinergi yang baik, pemberantasan korupsi akan lebih efektif,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersuara menolak revisi KUHAP yang melemahkan Kejaksaan. “Masyarakat harus bersatu melawan upaya pelemahan institusi penegak hukum. Jika kita diam, maka korupsi akan semakin merajalela,” tegas Ray.
Ray berharap pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kembali revisi KUHAP ini. “Kita membutuhkan institusi penegak hukum yang kuat untuk melawan korupsi. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama. “Kita semua memiliki peran dalam melawan korupsi. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa institusi penegak hukum dapat bekerja dengan baik,” ujarnya.
Dengan adanya isu ini, Ray berharap Kejaksaan tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya. “Kejaksaan harus tetap fokus pada pemberantasan korupsi, meskipun menghadapi berbagai tekanan. Kita harus mendukung mereka,” katanya.
Ray juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses revisi KUHAP. “Proses revisi ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil. Dengan transparansi, kita dapat memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan rakyat,” tutupnya.



















