“Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Negara Tegaskan Tertib Hutan Nasional”

Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini ditegaskan sebagai komitmen penertiban sumber daya alam agar tunduk pada hukum, melindungi lingkungan, dan menjaga kepentingan rakyat.

Aspirasimediarakyat.com — Pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan pemanfaat kawasan hutan oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi penanda penting bahwa relasi antara negara, sumber daya alam, dan kepentingan publik kembali diuji secara serius, terutama ketika pelanggaran lingkungan berkelindan dengan bencana, tata kelola perizinan, serta tuntutan hukum agar kekayaan hutan tidak terus menjadi korban eksploitasi yang mengabaikan keselamatan ekologi dan hak hidup masyarakat di wilayah terdampak.

Kebijakan tegas tersebut diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bertajuk Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta. Pemerintah menyampaikan bahwa langkah ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas aktivitas perusahaan-perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Prasetyo menjelaskan, keputusan pencabutan izin itu diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang diselenggarakan secara daring dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, laporan investigasi dan audit menjadi dasar utama pengambilan keputusan di tingkat kepala negara.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam keterangannya. Pernyataan ini menegaskan bahwa pencabutan dilakukan bukan atas dasar asumsi, melainkan temuan konkret dari proses pengawasan negara.

Dalam rapat terbatas itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memaparkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan dan wilayah terdampak bencana, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Wilayah-wilayah tersebut selama ini dikenal memiliki tingkat tekanan ekologis yang tinggi.

Baca Juga :  KSPSI Minta Audit Perusahaan yang Tidak Mampu Naikkan Upah Minimum

Baca Juga :  "Deretan Jenderal TNI-Polri Ramaikan Kursi Komisaris dan Direksi di Perusahaan Tambang Nasional"

Baca Juga :  Jokowi Tanggapi Penerbitan Sertifikat SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang

Audit yang dilakukan mencakup kepatuhan perizinan, batas kawasan, hingga dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan sekitar. Temuan Satgas PKH menunjukkan adanya pelanggaran serius yang tidak lagi dapat ditoleransi dalam kerangka hukum dan tata kelola sumber daya alam.

Perizinan yang dicabut meliputi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP), serta izin usaha perkebunan. Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang PBPH pada hutan alam dan hutan tanaman.

Luas kawasan hutan yang izinnya dicabut mencapai sekitar 1.010.592 hektare, angka yang mencerminkan skala besar penguasaan lahan oleh korporasi sekaligus besarnya risiko ekologis jika pengelolaan dilakukan tanpa kepatuhan hukum yang ketat.

Enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu. Ragam sektor ini menunjukkan bahwa persoalan pelanggaran tidak berdiri sendiri, melainkan lintas bidang usaha berbasis sumber daya alam.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemegang PBPH, hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu,” ujar Prasetyo menegaskan klasifikasi pencabutan izin tersebut.

Di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pencabutan izin ini sekaligus membuka kembali perdebatan publik tentang keterkaitan antara aktivitas ekonomi di kawasan hutan dan meningkatnya risiko bencana ekologis yang berdampak langsung pada keselamatan warga.

“Ketika ratusan ribu hektare hutan diperlakukan seperti komoditas tanpa nurani, hukum kehilangan makna dan alam dipaksa menanggung dosa yang tidak pernah ia ciptakan. Ketidakadilan ekologis semacam ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pengkhianatan terhadap hak hidup masyarakat yang bergantung pada hutan.”

Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Prabowo–Gibran dalam menata ulang kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah, menurutnya, ingin memastikan bahwa setiap bentuk pemanfaatan hutan dan sumber daya alam harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya, hukum yang tunduk pada kepentingan ekonomi jangka pendek.

Baca Juga :  "Evaluasi Gizi Nasional Tertutup, Transparansi Program Publik Dipertanyakan Serius Oleh Publik"

Baca Juga :  "Insentif SPPG Nonaktif Picu Polemik, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan Dalam Program MBG Nasional"

Baca Juga :  "Wamenaker Immanuel Ebenezer Dorong Penghapusan Syarat Umur Perekrutan Tenaga Kerja"

“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar patuh pada peraturan perundang-undangan,” kata Prasetyo, menekankan posisi negara sebagai pengendali, bukan penonton.

Ia menambahkan bahwa seluruh kebijakan penertiban tersebut dijalankan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat dan pembangunan nasional, bukan semata-mata penegakan administratif tanpa arah sosial.

Daftar perusahaan yang izinnya dicabut mencakup 22 pemegang PBPH yang tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, serta enam badan usaha non-kehutanan di sektor pertambangan, perkebunan, dan energi. Nama-nama tersebut kini menjadi bagian dari catatan evaluasi besar dalam tata kelola hutan nasional.

Pencabutan izin ini bukan hanya tindakan administratif, melainkan pesan politik hukum bahwa negara mulai menarik garis tegas antara investasi yang taat aturan dan praktik usaha yang merusak ruang hidup publik.

Kebijakan ini menggugah harapan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak lagi berdiri di atas kompromi gelap, melainkan berpijak pada hukum, keadilan ekologis, dan keselamatan rakyat yang selama ini berada di garis terdepan menanggung dampak kerusakan lingkungan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *