“Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen Dipertanyakan, Indef Dorong Pemerintah Ungkap Metodologi”

Ekonom Indef M. Fadhil Hasan minta pemerintah buka metodologi pertumbuhan ekonomi versi BPS: “Publik butuh transparansi, bukan sekadar angka.”

Aspirasimediarakyat.comBadan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2025 mencapai 5,12 persen. Angka ini dianggap sebagai capaian yang cukup tinggi, mengingat pada kuartal sebelumnya pertumbuhan ekonomi hanya berada di kisaran 4,87 persen. Namun, lonjakan angka ini menimbulkan perdebatan di kalangan pengamat dan akademisi ekonomi, yang merasa terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah.

Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Fadhil Hasan, menyampaikan bahwa meskipun data BPS merupakan rujukan resmi yang sah, tetap diperlukan penjelasan komprehensif mengenai latar belakang capaian tersebut. “Kami mendorong pemerintah untuk terbuka, tidak hanya soal angka, tetapi juga metodologi yang digunakan. Ini penting agar publik tidak meragukan akurasi data resmi negara,” tegas Fadhil dalam sebuah diskusi terbuka yang digelar Indef, Rabu (6/8).

Lebih lanjut, Fadhil menyebut bahwa pertumbuhan sebesar 5,12 persen terkesan tidak sejalan dengan kondisi lapangan yang masih diliputi ketidakpastian, baik dari sisi daya beli masyarakat maupun aktivitas ekonomi riil. Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah agar meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyajian data ekonomi nasional.

Peneliti Ekonomi Makro dan Finansial Indef, Abdul Manap Pulungan, juga melontarkan kritik tajam terhadap hasil rilis BPS. Menurutnya, lima komponen utama pendorong pertumbuhan ekonomi berdasarkan sisi pengeluaran—yakni konsumsi rumah tangga, konsumsi lembaga non-profit, konsumsi pemerintah, investasi, dan ekspor-impor—tidak menunjukkan pergerakan signifikan.

“Kalau kita lihat dari data mikro maupun makro, tidak ada yang cukup kuat untuk menjelaskan kenaikan sebesar itu. Konsumsi rumah tangga, meski naik tipis dari kuartal I, tetap berada di bawah tekanan kelas menengah yang makin menyusut,” ujar Manap.

Ia juga menyoroti fakta bahwa pengeluaran pemerintah justru mengalami kontraksi akibat langkah efisiensi fiskal, dan investasi belum banyak terealisasi meski ada banyak komitmen. Menurutnya, secara umum, hanya terdapat pergerakan moderat yang tidak cukup untuk memacu pertumbuhan ekonomi hingga melampaui lima persen.

Sementara itu, aktivitas ekspor dan impor dinilai masih dibayangi oleh ketegangan geopolitik global, terutama akibat perang dagang antara negara besar. Hal ini seharusnya menjadi penghambat pertumbuhan, bukan pendorong.

“Sulit bagi kami menarik kesimpulan bahwa ada sektor tertentu yang benar-benar mampu menjadi lokomotif pertumbuhan. Kecuali ada kejutan yang mendongkrak konsumsi masyarakat, namun datanya tidak mendukung itu,” pungkas Manap.

Kritik serupa juga datang dari Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, yang menilai bahwa pertumbuhan triwulan II yang lebih tinggi dari triwulan I justru terasa ganjil, mengingat triwulan pertama biasanya ditopang oleh momen Ramadhan dan Lebaran.

“Ini bukan soal percaya atau tidak percaya, tetapi indikator lain seperti indeks manufaktur (PMI) dan indeks belanja publik justru tidak mendukung klaim tersebut. Kita perlu transparansi penuh dari BPS,” ujar Huda.

Huda pun meminta BPS untuk menjelaskan secara lebih rinci formula penghitungan, terutama variabel nilai tambah bruto sektoral dan indeks pengeluaran, agar dapat diuji secara akademis dan tidak menjadi bahan spekulasi.

Baca Juga :  "Danantara Resmi Tempati Gedung Plaza Mandiri, Simbol Arah Baru Investasi Negara"

Sebagai informasi, dalam rilis resminya, BPS menyebutkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 didorong oleh konsumsi rumah tangga yang naik 4,97 persen serta konsumsi lembaga non-profit yang melonjak hingga 7,82 persen. Di sisi lain, investasi yang tercermin dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) tumbuh 6,99 persen.

BPS juga mencatat lonjakan aktivitas perdagangan luar negeri, dengan ekspor dan impor masing-masing naik 10,6 persen dan 11,6 persen. Satu-satunya komponen yang mengalami penurunan adalah pengeluaran pemerintah yang tercatat minus 0,33 persen.

Namun data-data ini tidak serta merta mengubah pandangan skeptis sebagian ekonom. Sebab, data mikro di lapangan masih menunjukkan gejala stagnasi daya beli, keterlambatan belanja negara, serta ketidaktercapaian target investasi strategis.

Dalam konteks hukum dan regulasi, ketidakselarasan antara data resmi dengan realitas lapangan dapat memunculkan masalah baru. Jika dibiarkan tanpa klarifikasi, hal ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga statistik negara. Padahal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik menegaskan bahwa statistik resmi harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, metodologis, dan transparan.

Transparansi data publik juga diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan badan publik, termasuk BPS, untuk memberikan informasi yang jujur dan akurat kepada masyarakat.

Jika polemik ini tidak segera direspons secara terbuka, bukan tidak mungkin muncul tuntutan hukum atau inisiatif audit independen terhadap metodologi penghitungan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam konteks tata kelola yang baik (good governance), langkah tersebut sah dan penting untuk menjaga akuntabilitas kebijakan negara.

Lebih dari sekadar angka, data ekonomi merupakan pijakan bagi kebijakan fiskal, investasi swasta, hingga kesejahteraan masyarakat. Karena itu, publik memiliki hak untuk memahami dan mengkritisi kebenaran di balik setiap data yang disajikan pemerintah.

BPS dan kementerian teknis kini menghadapi tantangan serius untuk menjelaskan hasil penghitungan tersebut, bukan sekadar mengulang angka di podium. Ketika kepercayaan publik terhadap data negara goyah, maka legitimasi kebijakan pun akan ikut tergerus.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bappenas, perlu ikut turun tangan untuk memberikan penjelasan menyeluruh kepada publik, agar ruang diskusi tidak dikuasai oleh keraguan dan kecurigaan.

Dalam demokrasi modern, data publik bukan milik penguasa, melainkan milik rakyat. Maka, sudah sepatutnya setiap angka yang diumumkan pemerintah dapat diuji, dikritisi, dan dijelaskan secara terbuka demi kepentingan bersama.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *