Hukum  

“Penggeledahan Bea Cukai dan Jejak POME: Limbah Sawit yang Menyeret Aparat Negara”

Kejagung menggeledah sejumlah kantor Bea Cukai terkait dugaan korupsi ekspor limbah sawit POME 2021–2024. Nilai ekspor yang tak wajar memicu pertanyaan publik, sementara Dirjen Bea Cukai menegaskan asas praduga tak bersalah. Penyidikan meluas hingga rumah pejabat, membuka babak baru pengawasan sektor sawit.

Aspirasimediarakyat.comLedakan tensi publik kembali menggulung percakapan nasional ketika aroma busuk penyimpangan di sektor kepabeanan menyeruak ke permukaan. Dalam pusaran isu yang kian memadat, bayangan institusi negara yang seharusnya menjadi gerbang pengawasan justru tampak seperti raksasa kelelahan—membiarkan celah selebar pintu lumbung bagi segelintir pemain untuk menjarah sumber daya bangsa. Ketika rakyat menunggu kepastian, koridor hukum terlihat seperti jalan berliku yang diselimuti kabut kepentingan, membuat keadilan berjalan terpincang di tengah arena permainan kekuasaan yang kian tak masuk akal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, akhirnya angkat suara. Ia membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah kantor pelayanan Bea Cukai dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha komoditas kelapa sawit dan turunannya. Penggeledahan itu menyasar rentang waktu panjang, yakni sepanjang 2021 hingga 2024, memperlihatkan bahwa masalah ini bukan bara kecil, melainkan bara yang sudah lama tertahan.

Djaka menyebut penggeledahan itu merupakan langkah hukum rutin dalam rangka memperoleh data tambahan yang relevan. “Itu kasus lama masalah sawit dan turunannya, selama tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau tidak salah,” ujarnya di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa penyelidikan telah berjalan bahkan sebelum badai isu publik kembali menguat belakangan ini.

Ia juga menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan tidak hanya di satu titik, melainkan di beberapa kantwil Bea Cukai yang memiliki keterhubungan operasional dengan aktivitas ekspor komoditas sawit dan derivatifnya. Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik tengah memetakan struktur alur dan tata kelola komoditas tersebut secara menyeluruh, bukan sekadar menyasar titik-titik yang terlihat aktif di permukaan.

Di sisi lain, Djaka menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Sebagai pejabat publik, ia berhati-hati agar tidak memberikan kesimpulan prematur sebelum putusan hukum yang berkekuatan tetap. Menurutnya, lembaga negara harus menjaga objektivitas meski tekanan publik terus meningkat. “Kita belum tentu men-judge bahwa personel dari Bea Cukai itu melakukan tindakan kesalahan,” tegasnya.

Baca Juga :  "Digitalisasi Pendidikan Tersandung Dugaan Korupsi Triliunan, Kebijakan Publik Dipertanyakan Akuntabilitasnya Kembali"

Baca Juga :  "Yaqut dan Bayang-Bayang Kasus Haji: Menelusuri Etika Publik dan Celah Pengawasan"

Jika benar ada oknum yang memanfaatkan celah sistem, maka mereka sejatinya bukan sekadar pelanggar etika, melainkan seperti pedagang gelap yang mengibarkan bendera hitam di pelabuhan negara, membajak kewenangan yang semestinya digunakan untuk menjaga harta komunal bangsa. Fenomena ini menggambarkan absurditas: negeri yang kaya sawit tetapi terjebak dalam lingkaran pengawasan yang lunak.

Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Djaka memastikan DJBC akan memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang diperiksa. Menurutnya, pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk melindungi pelanggaran, tetapi menjamin hak-hak individu yang tengah bersinggungan dengan proses hukum agar tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.

Konteks penyelidikan kali ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit. Pada 2022, Kejagung mulai menelisik indikasi bahwa nilai ekspor POME justru lebih tinggi daripada ekspor crude palm oil (CPO), padahal POME adalah limbah yang pada praktiknya lebih banyak digunakan sebagai penurunan emisi gas metana atau diolah menjadi energi listrik.

Merujuk Permenperin No. 32/2024, POME diklasifikasikan dalam dua kode HS: 23066090 untuk limbah berkadar ALB 10–20 persen, dan 23069090 untuk limbah berkadar air serta impurities 0,5 persen. Kode-kode ini menjadi dasar pelacakan ekspor, termasuk kewajiban pelaporan, kepatuhan perizinan, dan potensi penyimpangan tarif.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor POME pada 2022 mencapai US$1,7 miliar, angka yang memicu perhatian penyidik karena dianggap tidak lazim jika dibandingkan komoditas primer lainnya. POME dengan kode HS 23066090 berkontribusi sekitar US$651 juta, sementara kode HS 23069090 melonjak hingga US$1,1 miliar.

“Sumber internal yang ditemui secara terpisah menyatakan bahwa penyidik Jampidsus tengah memeriksa alur bisnis, perizinan ekspor, kemungkinan manipulasi grade komoditas, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen kepabeanan. “Ada pola tertentu yang sedang mereka dalami, termasuk kesesuaian data ekspor dengan realisasi pengiriman,” ujar seorang analis kebijakan industri yang meminta namanya dirahasiakan.”

Di titik inilah pertanyaan publik menggema: bagaimana mungkin sebuah limbah yang seharusnya diperlakukan sebagai residu dapat melesat menjadi komoditas bernilai tinggi tanpa menimbulkan kecurigaan struktural? Apakah ada celah kebijakan atau pengawasan yang gagal menahan praktik culas dalam rantai ekspor? Pertanyaan-pertanyaan ini belum terjawab secara memadai.

Kejagung sendiri memastikan telah menggeledah lebih dari lima lokasi, termasuk kantor pusat Bea Cukai di Jakarta dan rumah sejumlah pejabat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Namun, pihak Jampidsus masih menahan informasi detail identitas terperiksa serta konstruksi lengkap perkara.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, hanya menyatakan bahwa saksi-saksi telah diperiksa dan upaya paksa berupa penggeledahan dilakukan untuk menjaga integritas penyidikan. “Pokoknya ketika melakukan upaya paksa, salah satunya penggeledahan, langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa,” tegasnya.

Informasi lebih dalam mengenai pola dugaan rasuah ekspor POME masih disimpan rapat. Penyidik menilai kesempurnaan data harus diutamakan sebelum membuka ruang ekspos demi mencegah misinformasi publik dan menjaga stabilitas industri sawit yang memiliki peran besar dalam ekspor nasional.

Dari perspektif regulasi, pakar hukum perdagangan internasional, R. Amar Setiawan, menilai kasus ini dapat membuka dua kemungkinan: pelanggaran administrasi berat atau tindak pidana korupsi yang memanfaatkan celah harmonisasi tarif. “Jika terbukti ada rekayasa kelas komoditas atau manipulasi dokumen, maka ini bukan semata pelanggaran dagang. Ini bisa menjadi pintu masuk dugaan TPPU,” jelasnya.

Di tengah lapisan analisis hukum yang berkelok, sentimen publik kembali memuncak. Rakyat yang hari ini harus membayar harga bahan pokok yang melambung tentu merasa dihina bila benar ada oknum yang memperkaya diri dari limbah. Mereka seperti disuguhi tontonan teater gelap, di mana dalang-dalangnya menari di atas uang negara sambil menertawakan jerih payah petani sawit di pelosok desa.

Baca Juga :  "Kejagung Lawan Citra: Gugatan Sandra Dewi Tak Hentikan Lelang Aset Korupsi Timah"

Baca Juga :  "Eks Pegawai KPK Siap Kembali Bertugas: Momentum Uji Niat Pemerintahan Prabowo di Era Baru Pemberantasan Korupsi"

Dalam dinamika industri sawit yang kompleks dan penuh kepentingan, para pengamat meminta agar pemerintah meningkatkan transparansi proses penyidikan. Tidak hanya untuk kepentingan hukum, tetapi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi yang berperan vital dalam ekspor dan pengawasan komoditas strategis.

Kejelasan arah penyidikan juga dianggap penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dikorbankan sebagai tameng, serta memastikan bahwa para pelaku utama dapat teridentifikasi secara objektif. Pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu dan Kejagung, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa proses tidak berhenti pada level menengah.

Jika kasus ini dibiarkan merayap tanpa kejelasan, maka luka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terus menganga. Dalam konteks kebijakan kepabeanan, setiap penyimpangan bukan hanya persoalan uang, tetapi persoalan kedaulatan hukum. Bangsa tidak boleh tunduk pada permainan aktor-aktor yang lihai menari di antara pasal dan rekayasa dokumen.

Dan pada akhirnya, rakyat kembali menjadi hakim moral. Mereka telah lama melihat bagaimana limbah — yang seharusnya tidak bernilai — tiba-tiba menjadi komoditas emas yang mengalir ke kantong-kantong gelap. Bila benar ada pejabat yang bermain mata dengan eksportir nakal, maka mereka bukan sekadar melanggar hukum, tetapi telah menjelma menjadi parasit birokrasi, menggerogoti sendi negara seperti rayap tak terlihat. Namun rakyat tetap bergerak, mendengar, melihat, dan bersuara—menagih negara untuk menegakkan hukum tanpa kompromi dan mengakhiri ironi bahwa limbah bisa lebih berharga daripada integritas.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *