Penanganan Kasus HAM Berat Sepenuhnya Ditangani oleh Wakil Menteri HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Graha Pengayoman Kemenko Kumham Imipas, Kuningan.

aspirasimediarakyat.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa penanganan kasus pelanggaran HAM berat akan sepenuhnya ditangani oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin. Hal tersebut disampaikan Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI.

Pigai meminta agar pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI menanyakan langsung setiap persoalan terkait penanganan HAM berat kepada Wakil Menteri HAM. “Jadi tanggung jawab penuh silakan nanti Bapak Ibu Komisi XIII tanya langsung ke Wamen. Soal HAM berat saya perintahkan mendelegasikan Pak Wamen untuk menangani,” kata Pigai.

Pigai juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait penyelesaian kasus HAM berat tidak mengalami perubahan, baik di era Presiden Joko Widodo maupun di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. “Soal HAM berat begini, pemerintah selama Pak Jokowi maupun Pak Prabowo sama, tidak ada beda. Apa yang dilakukan Presiden Jokowi maupun Presiden Prabowo sama, 12 kasus sama, restitusi korban, rekonsiliasi, dan rehabilitasi juga sama,” jelas Pigai.

Lebih lanjut, Pigai memastikan bahwa kebijakan terkait pelanggaran HAM berat akan tetap berlanjut sesuai dengan kebijakan pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, instruksi presiden (Inpres) dan keputusan presiden (Keppres) baru akan segera diterbitkan untuk menegaskan langkah-langkah pemerintah dalam menangani kasus-kasus HAM berat. “Inpres dan Keppres akan dikeluarkan dalam waktu dekat dan saya sudah memerintahkan dari dua bulan lalu Wakil Menteri HAM untuk menangani penuh,” tambah Pigai.

Baca Juga :  Potensi Besar Hilirisasi Batu Bara: Investasi Triliunan dan Dampak Ekonomi yang Luar Biasa

Selain itu, Pigai juga memastikan bahwa program restitusi bagi korban akan tetap berjalan dengan koordinasi bersama Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kedua kementerian tersebut telah menyiapkan anggaran dan langkah-langkah teknis dalam penyelesaian kasus HAM berat.

“Untuk restitusi korban tetap akan dilanjutkan dengan Kemensos. Saya sudah melakukan pertemuan dua kali, bahkan Kemensos sudah menyiapkan anggaran. Kemudian juga Kemenkes sudah ada,” kata Pigai. “Hanya tinggal kami hadirkan keputusan presiden dan instruksi presiden. Kita bikin baru, karena 2023 sudah selesai. Jadi kami harus bikin Inpres dan Keppres baru,” tambahnya.

Dengan demikian, pemerintah menunjukkan komitmen untuk terus menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat dan memberikan keadilan bagi para korban.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *