Pemerintah Pertimbangkan Transformasi Bulog Menjadi Badan Otonom di Bawah Presiden

Menko Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas (baju putih) usai rapat koordinasi terbatas di kantor Bulog, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2024).

aspirasimediarakyat.com – Pemerintah tengah membuka opsi untuk mengubah status Perum Bulog menjadi badan otonom yang berkedudukan langsung di bawah presiden. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebutkan bahwa ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan, yakni melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau mengubah Undang-Undang (UU).

“Tadi memang banyak diskusinya karena ini baru rapat pertama, antara lain misalnya, apakah transformasi Bulog ini melalui Perpres atau mengubah Undang-Undang,” kata Zulhas usai rapat koordinasi terbatas di kantor Bulog, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2024).

Opsi Cepat dan Lambat

Zulhas menjelaskan bahwa jika menggunakan Perpres, proses transformasi bisa dilakukan lebih cepat. Namun, jika melalui perubahan UU, prosesnya akan memakan waktu lebih lama. “Kalau cepat (pakai) Perpres, kalau lama (pakai) Undang-Undang,” ujarnya.

Anggaran Bulog sebagai Badan Otonom

Rapat koordinasi tersebut juga membahas anggaran yang akan diterima Bulog apabila sudah menjadi badan otonom di bawah presiden. Zulhas menekankan bahwa saat ini anggaran Bulog masih kecil dan banyak digunakan untuk membayar bunga pinjaman. “Sekarang sebetulnya bagus, cuman anggarannya kecil dan sibuk bayar bunga. Nanti kan enggak bayar bunga lagi. Itu bedanya, kalau komersial bayar bunga, bayar pinjaman. Ini enggak lagi,” jelasnya.

Zulhas menginginkan Bulog menjadi lembaga yang tidak hanya kuat, tetapi juga bisa “jalan” dengan baik. Rapat tersebut juga mendengar masukan dari tim transformasi Bulog menjelang menjadi badan otonom.

Mendukung Swasembada Pangan

Transformasi Bulog menjadi badan otonom ini dilakukan dalam rangka mendukung program swasembada pangan yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto. “Semua ini dalam rangka untuk swasembada, mencapai program unggulan atau program prioritas yang disampaikan Bapak Presiden (Prabowo Subianto). Kita harus swasembada pangan,” tutur Zulhas.

Status Bulog Saat Ini

Baca Juga :  Alasan Prabowo Pakai Dana Pribadi untuk Biayai Retret Kabinet Merah Putih di Akmil, Ini Penjelasan Istana

Saat ini, Bulog merupakan badan komersial di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Perum Bulog adalah BUMN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

Bulog menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan. Tugas Bulog juga diatur dalam Perpres Nomor 48 Tahun 2016. Bulog dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967. Namun, sejak 2003, status Bulog berubah menjadi BUMN.

Transformasi Bulog menjadi badan otonom di bawah presiden diharapkan dapat memperkuat peran Bulog dalam mendukung program swasembada pangan dan meningkatkan efisiensi operasionalnya. Dengan anggaran yang lebih besar dan tidak lagi terbebani oleh bunga pinjaman, Bulog diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi ketahanan pangan nasional. Pemerintah akan terus mengkaji opsi terbaik untuk mewujudkan transformasi ini, baik melalui Perpres maupun perubahan UU.


 

 

 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *