aspirasimediarakyat – Pemerintah telah menghapus Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini berlaku untuk pembelian dan pembangunan rumah dengan luas 36 meter persegi untuk rumah umum dan rumah susun, serta rumah dengan luas 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya atau rumah tapak yang dibangun masyarakat.
Pembebasan Biaya untuk MBR
Pembebasan BPHTB dan PBG diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa baik rumah susun maupun rumah subsidi tipe 39 termasuk dalam kategori rumah yang dibebaskan dari biaya tersebut.
“Di situ disebutkan baik rumah susun atau rumah subsidi tipe 39, itu artinya rumah subsidi itu masuk yang dibebaskan, karena masuk untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Untuk rumah swadaya, rumah swadaya itu artinya rumah yang dibangun sendiri, rumah tapak,” jelas Tito usai Rapat Koordinasi Penyiapan 3 Juta Rumah di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Pengesahan Aturan Penghapusan Biaya
Aturan penghapusan biaya tersebut ditandatangani melalui Surat Keputusan Bersama oleh Tito, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Tito memberi contoh bahwa harga rumah tipe 36 dapat dikurangi hingga Rp 10.570.000 dengan adanya aturan ini.
“Nilainya untuk rumah ukuran 36 meter persegi itu lebih kurang Rp 6.250.000 (BPHTB yang dibebaskan), kemudian untuk izin persetujuan PBG itu akan berkurang Rp 4.320.000 (dibebaskan), jadi untuk rumah tipe 36 itu bisa dihemat lebih kurang Rp 10.570.000,” ungkap Tito.
Implementasi dan Sosialisasi
Tito mengatakan bahwa aturan penghapusan biaya ini akan diteruskan oleh Kepala Daerah masing-masing melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Perkada tersebut mengatur pembebasan BPHTB dan PBG, serta percepatan persetujuan pembangunan gedung menjadi 10 hari. Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk mensosialisasikan aturan tersebut. Tito memberi waktu bagi setiap Kepala Daerah selama 1 bulan untuk merampungkannya. “Perkadanya selesai bulan Desember,” jelas Tito.
Efisiensi Biaya untuk Program 3 Juta Rumah
Lebih lanjut, Tito menyebut bahwa kebijakan ini dapat mempermudah dan menghemat biaya pembangunan program 3 juta rumah. Biaya pembangunan rumah untuk program tersebut dapat lebih murah dengan adanya penghapusan BPHTB dan PBG. “Ini akan jauh mempermudah upaya tersebut, program atau perintah Bapak Presiden (3 juta rumah) karena akan membuat harga rumah semakin murah. Kalau 5 atau 10 persen dari dua komponen biaya tersebut, kalau biaya rumahnya Rp 30 juta berarti sudah Rp 3 juta rupiah yang dikurangi harganya. Kalau 3 juta rumah berarti Rp 9 triliun yang berkurang,” terang Tito.
Dukungan Kepala Daerah
Menteri PKP Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga memastikan bahwa para Kepala Daerah mendukung langkah yang disiapkan terkait program perumahan. “Ini adalah kebijakan yang diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Beliau mengarahkan semua kebijakan harus pro rakyat, terutama untuk rakyat kecil. Dan ini jelas bahwa Mendagri, Menteri PU dan Menteri Perumahan melakukan kebijakan yang sangat progresif, berani dan pro rakyat. Tentunya didukung oleh Bupati, Walikota seluruh Indonesia,” tutur Ara.
Penutup
Dengan adanya kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keringanan biaya bagi masyarakat dalam memiliki rumah. Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat realisasi program 3 juta rumah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, sekaligus mendukung program perumahan yang pro rakyat.



















