“Reformasi Peradilan Militer Kembali Mendesak Usai Kasus Andrie Yunus”

Desakan reformasi peradilan militer kembali menguat usai kasus Andrie Yunus, menyoroti dualisme hukum yang dinilai menghambat prinsip kesetaraan di depan hukum, sekaligus mendorong penegasan bahwa tindak pidana umum oleh prajurit harus diadili secara terbuka demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

Aspirasimediarakyat.com — Menguatnya kembali tuntutan reformasi peradilan militer mencerminkan retakan lama dalam sistem hukum nasional yang belum sepenuhnya tersambung sejak era Reformasi 1998, ketika prinsip kesetaraan di hadapan hukum terus diuji oleh praktik dualisme peradilan yang menempatkan prajurit militer dalam jalur hukum berbeda, bahkan saat berhadapan dengan perkara pidana umum yang menyentuh hak dasar warga sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan bahwa kondisi reformasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia saat ini telah memasuki fase yang mendesak, bahkan berada dalam situasi yang dapat dikategorikan sebagai darurat.

Pernyataan tersebut mengemuka setelah mencuatnya kasus kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus yang kembali membuka perdebatan lama terkait yurisdiksi pengadilan bagi prajurit militer yang diduga melakukan tindak pidana umum.

Bagi koalisi sipil, persoalan utama dalam kasus ini tidak hanya terletak pada peristiwa pidananya, melainkan pada ruang hukum yang digunakan untuk mengadili, yang dinilai menentukan arah keadilan bagi korban.

Mereka mempertanyakan mengapa tindak pidana umum yang secara substansi sama dengan kejahatan sipil lainnya masih ditangani dalam lingkup peradilan militer, bukan peradilan umum yang terbuka dan independen.

Baca Juga :  "Wamendag Dyah Roro Esti Tanggapi Temuan Beras Premium Berisi Medium, Satgas Pangan Siap Bertindak"

Baca Juga :  "Wacana Pangkas Gaji Pejabat, Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan Publik Nasional"

Baca Juga :  "Pulau Dijual Secara Daring, KKP Tegaskan Larangan Total atas Kepemilikan Privat"

Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhamad Isnur, menyampaikan kritik tajam terhadap pendekatan tersebut, dengan menyatakan bahwa penggunaan peradilan militer dalam kasus pidana umum berpotensi memperpanjang praktik impunitas.

“Agenda revitalisasi dengan jalan menghukum anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukanlah sebuah jawaban bagi korban, tetapi bentuk impunitas yang terus dipelihara oleh negara,” ujar Isnur.

Ia menegaskan bahwa prinsip dasar negara hukum menuntut setiap warga negara diperlakukan setara, dengan penilaian berdasarkan jenis kejahatan, bukan latar belakang pelaku atau institusi yang menaunginya.

Indonesia sendiri masih menganut sistem dualisme peradilan yang mengatur bahwa prajurit militer dapat diadili melalui peradilan militer, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam praktiknya, aturan tersebut memungkinkan prajurit yang melakukan tindak pidana umum, termasuk penganiayaan hingga pembunuhan, tetap diadili dalam sistem peradilan militer yang bersifat internal.

Secara historis, sistem ini merupakan warisan dari masa ketika militer memiliki peran dominan dalam struktur kekuasaan negara, dengan alasan menjaga disiplin internal dan kerahasiaan institusi.

Namun dalam sistem demokrasi modern, banyak pihak menilai bahwa pendekatan tersebut sudah tidak lagi relevan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.

Koalisi masyarakat sipil menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam penerapan peradilan militer untuk kasus pidana umum, salah satunya terkait transparansi proses persidangan yang dinilai belum sepenuhnya terbuka.

Selain itu, aspek independensi juga menjadi sorotan, mengingat aparat penegak hukum dalam sistem militer berada dalam satu struktur komando yang sama, sehingga memunculkan potensi konflik kepentingan.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran adanya bias institusional yang dapat memengaruhi objektivitas putusan, terutama dalam perkara yang melibatkan korban dari kalangan sipil.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah persepsi publik mengenai kesetaraan hukum, di mana adanya jalur peradilan khusus bagi kelompok tertentu dapat menciptakan kesan perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Dalam jangka panjang, situasi ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional yang seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan yang universal.

Desakan reformasi sebenarnya telah menjadi bagian dari agenda besar sejak 1998, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum untuk perkara pidana umum.

Namun, hingga kini revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer sebagai aturan pelaksana belum juga diselesaikan, menciptakan ruang abu-abu dalam implementasi hukum.

Koalisi sipil pun mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk mendorong Mahkamah Konstitusi untuk mempercepat reformasi sistem peradilan militer.

Kasus Andrie Yunus dipandang sebagai momentum krusial yang dapat menjadi titik balik dalam mendorong perubahan, karena menyangkut hak asasi manusia yang paling mendasar, yakni keselamatan dan perlindungan individu.

Baca Juga :  "Pajak Keringat Rakyat Jadi Rebutan Serigala Birokrasi"

Baca Juga :  Agung Sedayu Group Klarifikasi Polemik Proyek PSN PIK 2 Tropical Coastland

Baca Juga :  "Keracunan MBG Ungkap Celah Pengawasan Pangan Program Negara yang Belum Matang"

Jika kasus ini kembali diselesaikan dalam ruang yang tertutup dan minim pengawasan publik, maka risiko penurunan kepercayaan terhadap institusi negara menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.

Lebih jauh, koalisi mengusulkan serangkaian langkah reformasi, mulai dari penuntasan kasus melalui peradilan umum, evaluasi institusional, hingga pembenahan sektor intelijen yang dinilai masih menyisakan persoalan struktural.

Kasus ini bukan semata tentang satu peristiwa kekerasan, melainkan cerminan dari sistem hukum yang masih menyimpan kontradiksi antara prinsip demokrasi dan praktik kelembagaan.

Selama dualisme peradilan tetap dipertahankan tanpa kejelasan batas, maka perdebatan serupa akan terus berulang, seperti lingkaran yang tidak pernah menemukan ujung.

Hukum yang kehilangan konsistensi dalam memperlakukan warga negara membuat keadilan tidak lagi berdiri sebagai pilar, melainkan berubah menjadi ruang tawar yang rapuh di tengah kepentingan institusional, sehingga dorongan reformasi peradilan militer menjadi kebutuhan mendasar untuk memastikan negara hadir sebagai penjamin keadilan yang setara, transparan, dan akuntabel bagi seluruh rakyat tanpa kecuali.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *