aspirasimediarakyat.com – The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menyarankan pemerintah Indonesia untuk menurunkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) guna meningkatkan penerimaan negara. Berdasarkan laporan “OECD Economic Surveys: Indonesia November 2024,” lembaga tersebut menilai bahwa ambang batas PTKP Orang Pribadi di Indonesia masih terlalu tinggi.
PTKP yang Terlalu Tinggi
OECD mencatat bahwa besaran PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di Indonesia adalah Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan, yang setara dengan 65% Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia. “Akibatnya, kelas menengah yang sedang tumbuh sebagian besar terlindungi dari PIT (Pajak Penghasilan),” tulis OECD dalam laporannya.
Pada tahun 2017, hanya sekitar 10% masyarakat Indonesia yang membayar Pajak Penghasilan (PPh), berbeda dengan rata-rata warga negara ASEAN yang mencapai 15%. “Reformasi perlakuan pajak atas manfaat dalam bentuk barang akan meningkatkan basis pajak. Namun, masih ada ruang untuk mengurangi ambang batas perpajakan,” lanjut OECD.
Pandangan Para Ahli Pajak
Menanggapi rekomendasi OECD, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menyatakan bahwa besaran PTKP di Indonesia saat ini memang relatif tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Namun, Raden menekankan bahwa isu PTKP ini tidak hanya berkaitan dengan aspek fiskal, melainkan juga sangat politis. “Jika PTKP diturunkan, maka akan muncul isu bahwa pemerintah memajaki masyarakat berpenghasilan rendah. Buruh dan pegawai yang memiliki penghasilan kecil jadi dipajaki. Yang sebelumnya tidak kena pajak, jadi kena pajak,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (28/11).
Selain itu, penurunan PTKP justru akan berdampak pada perubahan tarif efektif rata-rata (TER) untuk PPh 21. “Sudah pasti jika PTKP turun, tarif di TER baru jadi lebih besar,” katanya. Raden juga menyoroti bahwa jika PTKP dinaikkan lebih tinggi, jumlah pekerja yang tidak membayar pajak akan semakin banyak, yang tentu berdampak pada penurunan penerimaan negara dari PPh.
Senada dengan Raden, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan bahwa penurunan ambang PTKP ini akan memicu penolakan yang luas dari masyarakat. “Jika pemerintah mengambil kebijakan ini, pastinya akan mengundang ramai penolakan. Saya kira waktunya tidak tepat,” kata Fajry.
Tantangan dalam Pelaksanaan Rekomendasi OECD
Isu PTKP bukanlah semata-mata masalah fiskal, tetapi juga memiliki implikasi politik yang signifikan. Menurunkan PTKP dapat mengakibatkan peningkatan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang sebelumnya tidak dikenai pajak. Hal ini tentu dapat menimbulkan protes dan penolakan dari berbagai kalangan.
Selain itu, penurunan PTKP juga akan mengubah struktur tarif pajak efektif, yang dapat berdampak pada peningkatan tarif rata-rata yang harus dibayar oleh wajib pajak. Di sisi lain, jika PTKP dinaikkan lebih tinggi, jumlah pekerja yang tidak membayar pajak akan semakin banyak, yang tentu berdampak negatif pada penerimaan negara dari PPh.
Rekomendasi OECD untuk menurunkan ambang batas PTKP guna meningkatkan penerimaan negara mendapat tanggapan beragam dari para ahli pajak di Indonesia. Meskipun secara teori, penurunan PTKP dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara, namun implementasinya memerlukan pertimbangan yang matang. Dampak politis dan sosial dari kebijakan ini harus diperhitungkan dengan cermat agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut rekomendasi ini sebelum mengambil keputusan.



















