aspirasimediarakyat.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menjelaskan sebaran sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025). Area ini berada di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron mengungkapkan bahwa pengecekan di lapangan menunjukkan SHGB dan SHM hanya ada di Desa Karang Serang (Kecamatan Sukadiri) dan Desa Kohod (Kecamatan Pakuhaji). “Untuk Kabupaten Tangerang, yang ada SHGB dan SHM di Desa Karang Serang, 3 bidang, kemudian Desa Kohod,” ujarnya. Pembatalan ini mencakup SHGB 50 bidang tanah di Desa Kohod. Sementara itu, SHGB dan SHM untuk 3 bidang tanah di Desa Karang Serang diterbitkan pada 2019.
Keberadaan sertifikat ini menuai protes warga karena berada di ruang laut. Nusron menyebut Bareskrim Polri telah menangani kasus SHGB dan SHM 3 bidang tanah itu sejak 2024.
Nusron merinci bahwa ada 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang yang memiliki pagar laut dari bambu. Struktur sepanjang 30,16 kilometer ini menjadi sorotan publik. Desa yang dimaksud antara lain Tanjung Pasir dan Tanjung Burung (Kecamatan Teluknaga), Kohod, Sukawali, dan Kramat (Kecamatan Pakuhaji), serta Karang Serang (Kecamatan Sukadiri). Selain itu, ada Karang Anyar, Patramanggala, dan Lontar (Kecamatan Kemiri), serta Ketapang, Tanjung Anom, Margamulya, dan Mauk Barat (Kecamatan Mauk). Terakhir, Muncung, Kronjo, dan Pagedangan Ilir (Kecamatan Kronjo).
“Ini saya buka semua 16 desa, supaya terang-benderang, karena ini forum yang baik untuk menyampaikan keterbukaan informasi publik,” jelas Nusron.
Potensi Pencabutan Sertifikat Bertambah
Nusron mengatakan jumlah pencabutan atau pembatalan SHGB di area pagar laut Tangerang berpotensi bertambah. “Sementara ini yang kita batalkan (SHGB) 50 bidang. Dari 263 SHGB dan 17 SHM, kami batalkan 50,” ujarnya. Proses pembatalan SHGB dimulai dari temuan hak atas tanah di sepanjang pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Tim ATR/BPN menganalisis data ini dan mencocokkannya dengan peta tematik garis pantai. “Mana yang ada di garis pantai, mana yang ada di luar garis pantai. Karena yang di luar garis pantai tidak bisa di-sertifikatkan,” jelas Nusron. Area di luar pantai masuk kategori common property atau common land, sementara area di dalam garis pantai masuk kategori private property, yang bisa disertifikatkan jika prosedur dan bukti yuridisnya benar.
“Nah terus yang masuk di dalam common property mau tidak mau harus kita batalkan. Yang masuk di private property sepanjang prosedurnya benar, bukti yuridisnya benar ya tidak kita batalkan,” ungkap Nusron.



















