Daerah  

“Modus Tambang Ilegal Takalar Terbongkar: Izin Percetakan Sawah Jadi Kamuflase Penggeruk Pasir”

Video viral di Takalar, Sulsel, memperlihatkan alat berat mengeruk sawah yang dijadikan kedok tambang pasir ilegal — praktik yang merampas tanah rakyat dan mencoreng hukum negara.

Aspirasimediarakyat.comSebuah video berdurasi singkat menguak sisi gelap praktik tambang di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dalam rekaman yang viral di media sosial itu, tampak alat berat mengeruk tanah di area sawah yang telah terkupas luas, sementara truk-truk pengangkut silih berganti memuat pasir. Sekilas tampak seperti proyek pertanian, namun di baliknya tersembunyi aktivitas tambang ilegal yang merampas tanah rakyat dan menodai hukum negara.

Di lokasi yang disebut berada di Desa Barangmamase, Kecamatan Galesong Selatan, aktivitas tambang galian C ini mengundang tanda tanya besar. Berdasarkan peta tata ruang Kabupaten Takalar, wilayah tersebut bukanlah zona tambang resmi. Artinya, setiap aktivitas penggalian mineral di sana berpotensi melanggar hukum. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin resmi dari pemerintah daerah maupun instansi teknis.

Sumber lapangan menyebut, modus yang digunakan terbilang licik namun terstruktur. Pengelola tambang diduga menggunakan izin percetakan sawah atau tambak sebagai kedok administratif untuk menutupi kegiatan penambangan ilegal. Dengan dokumen yang tampak sah, aktivitas itu dibiarkan berjalan seolah tak menyalahi aturan, padahal di lapangan yang dikeruk bukan lahan pertanian, melainkan tanah mineral bernilai jual tinggi.

“Izin itu hanya kamuflase,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya. Ia mengaku telah lama curiga karena sejak awal kegiatan di lokasi tersebut lebih menyerupai proyek tambang ketimbang pertanian. “Dulu katanya mau buka sawah baru, tapi yang dibawa malah alat berat dan truk pasir,” tambahnya.

Kepala Dinas Pertanian Takalar, Parawangsa Rurung, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin apapun di lokasi yang dimaksud. “Tidak ada kami keluarkan izin di sana,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/10/2025). Pernyataan ini sekaligus membantah dalih pelaku tambang yang mengaku memiliki dokumen izin pertanian.

Di sisi lain, aktivitas pengangkutan hasil tambang disebut telah menimbulkan keresahan warga sekitar, khususnya di Desa Bontokassi. Setiap hari, iring-iringan truk pengangkut pasir melintas di jalan sempit perkampungan, menimbulkan kemacetan dan debu tebal yang mengganggu pernapasan serta penglihatan warga. “Debunya luar biasa, padahal ini jalan kampung, bukan jalan tambang,” ujar Nur Hidayat, warga setempat.

Ia menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menutup tambang ilegal tersebut. “Kalau dibiarkan, nanti jalan rusak, sawah kami juga kena debu dan lumpur,” keluhnya. Keresahan ini kian meluas, terutama karena warga menilai aparat seolah menutup mata terhadap aktivitas yang terang-terangan terjadi di siang bolong.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Barangmamase, Usman Daeng Unjung, belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon dan pesan melalui aplikasi perpesanan belum dijawab hingga berita ini ditulis. Ketiadaan respons dari pihak pemerintah desa semakin mempertebal dugaan bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan lingkungan dan masyarakat tersebut.

Baca Juga :  "ASN Didorong Masuk Koperasi, Strategi Ekonomi Rakyat atau Formalitas Kebijakan Baru"

Baca Juga :  "Sinergi Sumsel dan Polri Diuji, Stabilitas Daerah Hadapi Tantangan Nyata Pembangunan"

Baca Juga :  “Luka di Balik Permintaan Maaf Kapolda Jambi: Ketika Kebebasan Pers Masih Dihadang di Gerbang Demokrasi”

Sementara itu, Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Takalar, Inspektur Satu Andri Surahman, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan lapangan. “Kita selidiki dulu,” ujarnya singkat. Namun, sikap hati-hati ini justru menuai kritik dari publik yang menilai aparat terlalu lamban bertindak terhadap pelanggaran hukum yang sudah kasat mata.

Di tingkat provinsi, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, mengungkapkan bahwa Takalar termasuk daerah dengan jumlah pengaduan tambang galian C ilegal tertinggi di Sulsel. “Masyarakat datang satu per satu menyampaikan laporan. Di Bulukumba ada, di Takalar pun banyak, tapi yang paling banyak memang di Maros,” jelasnya dalam acara peluncuran Posko Aduan Aktivitas Ilegal Perusak Lingkungan di Kantor PBHI Sulsel, Makassar, Rabu (15/10/2025).

Amin menyebut, fenomena maraknya tambang ilegal ini tak lepas dari lemahnya pengawasan dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan celah birokrasi dan minimnya koordinasi antar dinas untuk menyamarkan kegiatan tambangnya. “Ada yang pakai izin tambak, ada yang pakai izin pembangunan jalan, padahal nyatanya menambang pasir,” ungkapnya.

Lebih keras lagi, Amin menuding adanya dugaan ‘backing aparat’ di balik sejumlah tambang ilegal di Sulawesi Selatan. “Kami temukan banyak laporan yang menyebut aktivitas tambang dilindungi oleh oknum-oknum aparat, termasuk dari kepolisian,” ujarnya. Dugaan ini memperlihatkan bahwa bisnis ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sindikat yang melibatkan jaringan kuat dari hulu hingga hilir.

“Secara hukum, praktik tersebut jelas menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga mewajibkan setiap kegiatan penambangan memiliki AMDAL dan izin lingkungan yang sah.”

Praktik menggunakan izin pertanian untuk menutupi kegiatan tambang juga dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan izin administrasi sesuai Pasal 263 KUHP. Artinya, pelaku dapat dijerat ganda—baik atas dasar pelanggaran lingkungan maupun kejahatan administrasi negara.

Baca Juga :  "Rakor Samsat Sumsel Tekankan Validasi Data dan Keadilan Pajak"

Baca Juga :  "Ketua TP-PKK Banyuasin Nabila Askolani Putri Hadiri Pengajian Halalbihalal Griya Agung"

Dalam konteks hukum tata ruang, kegiatan tambang di wilayah non-zona tambang juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten. Pelanggaran terhadap RTRW berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pencabutan izin kegiatan.

Namun di balik pasal-pasal hukum itu, yang paling terpukul adalah rakyat kecil. Mereka kehilangan lahan produktif, menghirup udara bercampur debu tambang, dan harus menanggung kerusakan jalan akibat lalu lintas truk pengangkut pasir. Pemerintah daerah pun kerap bersembunyi di balik alasan “masih diselidiki”, padahal kerusakan sudah terjadi dan dampaknya nyata di mata publik.

Kasus di Takalar ini seolah menjadi potret kecil dari wajah tambang ilegal di Indonesia: rakus, culas, dan penuh tipu daya. Izin sawah dijadikan tameng, aparat berpura-pura buta, dan rakyat dibiarkan menanggung akibatnya. Dalam permainan ini, yang dihisap bukan hanya tanah, tapi juga nurani.

Hal ini menegaskan, bukan pada hitam putih siapa bersalah—melainkan pada lemahnya sistem pengawasan negara terhadap sektor sumber daya alam yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Ketika izin percetakan sawah bisa disulap menjadi pintu emas untuk menggali pasir, maka bukan hanya hukum yang dipermainkan, melainkan juga keadilan.

Jika negara tidak segera turun tangan menindak tegas para pelaku, maka lubang tambang itu akan terus menganga—bukan hanya di tanah Takalar, tetapi juga di hati rakyat yang lelah melihat hukum dibeli, dan keadilan dijual murah di pasar gelap tambang ilegal.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *