Aspirasimediarakyat.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada Senin (25/8). Menurutnya, konsolidasi serikat buruh telah menyepakati jadwal berbeda, di mana aksi besar akan digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Iqbal menyebutkan, aksi tersebut tidak hanya terpusat di Jakarta, melainkan akan berlangsung serentak di 38 provinsi. Ribuan buruh dari berbagai sektor akan turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan. Khusus kawasan Jabodetabek, titik konsentrasi massa dipusatkan di depan gedung DPR/MPR. Sementara di daerah, demonstrasi akan digelar di depan kantor gubernur masing-masing.
Agenda ini, kata Iqbal, menjadi bentuk perlawanan atas sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada pekerja. Dalam pernyataannya, ia menyebut enam isu utama yang akan diangkat. Salah satunya adalah penolakan sistem outsourcing yang semakin meluas akibat keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Menurut regulasi tersebut, outsourcing bisa diterapkan hampir di semua jenis pekerjaan. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya telah menegaskan prinsip perlindungan pekerja tetap harus dijunjung tinggi. Iqbal menilai, penerapan outsourcing secara longgar justru bertentangan dengan semangat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain soal outsourcing, kenaikan upah minimum 2026 juga menjadi tuntutan. KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah menetapkan kenaikan antara 8,5 hingga 10,5 persen. Perhitungan itu didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), yakni sekitar 5,1 hingga 5,2 persen.
Iqbal menggarisbawahi, usulan tersebut sesuai formula resmi yang telah dikuatkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2024. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang relevan dengan kondisi pekerja.
Tuntutan berikutnya adalah penghentian gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut catatan serikat, kasus PHK massal masih marak terjadi dalam dua tahun terakhir. Pemerintah disebut pernah berjanji membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK, namun hingga kini realisasi janji itu belum terlihat.
Di sektor perpajakan, buruh juga menuntut reformasi yang lebih adil. Salah satu yang dikehendaki adalah kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta. Bagi pekerja, kebijakan tersebut sangat penting untuk menjaga daya beli, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Selain itu, pekerja mendesak pemerintah menghapus pungutan pajak atas pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut serikat, beban pajak tersebut justru memberatkan pekerja yang sudah dalam posisi lemah ketika menghadapi PHK atau masa pensiun.
Persoalan legislasi juga mendapat sorotan. Iqbal mengingatkan pemerintah segera menyusun rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024. Dalam putusan itu, Mahkamah memberi waktu dua tahun untuk pembentukan regulasi baru. Namun, sudah hampir satu tahun berjalan, rancangan tersebut belum juga masuk ke pembahasan resmi.
Tidak hanya soal ketenagakerjaan, Partai Buruh juga menuntut pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurut mereka, regulasi ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang selama ini sering tersendat karena keterbatasan instrumen hukum.
Isu lain yang juga menjadi perhatian adalah revisi Undang-Undang Pemilu. Buruh menilai, penyesuaian perlu dilakukan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi agar sistem demokrasi lebih adil dan representatif bagi rakyat pekerja.
Dalam kesempatan yang sama, Iqbal juga menyinggung kesenjangan mencolok antara gaji buruh dan penghasilan anggota DPR. Ia mengungkapkan, gaji dan tunjangan wakil rakyat bisa mencapai sekitar Rp104 juta per bulan, atau setara Rp3 juta per hari.
Bandingkan dengan buruh kontrak atau outsourcing yang hanya menerima gaji sekitar Rp5,2 juta per bulan. Jika dibagi 30 hari, maka penghasilan mereka rata-rata hanya Rp170 ribu per hari. Kesenjangan ini dinilai sangat mencolok dan mencederai rasa keadilan.
Iqbal bahkan membandingkan dengan pekerja sektor informal yang banyak hanya memperoleh Rp1,5 juta per bulan. Jika dihitung harian, jumlah itu setara Rp50 ribu. Kondisi ini menunjukkan jurang ketimpangan yang semakin nyata di tengah kehidupan sosial masyarakat.
“Bayangkan, seorang wakil rakyat bisa menerima Rp3 juta lebih per hari, sementara rakyat pekerja harus hidup dengan uang puluhan ribu. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Dalam konteks hukum, kritik tersebut bukan sekadar persoalan moralitas, melainkan juga soal tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kebijakan yang memperbesar ketimpangan, dinilai Iqbal, telah melenceng dari amanat konstitusi.
Aksi buruh pada 28 Agustus mendatang diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana pemerintah konsisten menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi serta menjamin perlindungan hak-hak pekerja sesuai regulasi. Publik akan menunggu apakah suara buruh ini benar-benar mendapat tempat dalam agenda politik nasional.



















