Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Bikin Harga Melonjak, APPBI Serukan Penundaan Kebijakan

PPN 12% Berlaku 2025, Harga Barang di Mal Bakal Makin Mahal!

aspirasimediarakyat.com- Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Menurut Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, kebijakan ini akan berdampak signifikan pada harga produk di pusat perbelanjaan, yang pada gilirannya akan memberatkan masyarakat, terutama kelas menengah bawah yang masih berjuang dengan daya beli rendah.

Dalam pernyataannya kepada Bisnis pada Senin (18/11/2024), Alphonzus menyoroti bahwa tarif PPN yang berlaku saat ini sudah termasuk dalam kategori yang tidak rendah jika dibandingkan dengan tarif di beberapa negara tetangga. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan mendesak untuk menaikkan tarif PPN pada tahun depan.

“Ini akan memberatkan masyarakat, terutama untuk kelas menengah bawah yang saat ini masih mengalami kesulitan dalam hal daya beli,” kata Alphonzus.

Usulan Penundaan dan Stimulus

Alphonzus mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada meningkatkan pertumbuhan usaha secara maksimal sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif PPN. Ia menyebutkan bahwa saat ini masih banyak potensi pertumbuhan yang belum diupayakan secara optimal. “Kenaikan tarif bisa dilakukan setelah pertumbuhan usaha mencapai tingkat yang optimal,” ujarnya.

Selain itu, jika pemerintah tetap bersikeras untuk memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, Alphonzus meminta agar kebijakan tersebut disertai dengan berbagai stimulus untuk masyarakat. Tujuannya adalah agar daya beli masyarakat kelas menengah bawah tidak semakin terpuruk. “Tanpa adanya stimulus, maka pertumbuhan sektor ritel pada tahun depan diperkirakan hanya single digit saja atau dengan kata lain tidak akan lebih dari 10%,” pungkasnya.

Sinyal dari Kemenkeu dan Potensi Dampak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memberi sinyal bahwa penerapan PPN 12% tahun depan tidak akan ditunda. Menurut Sri Mulyani, Undang-undang (UU) No.7/2021 telah mengamanatkan bahwa PPN harus naik sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, pada 1 Januari 2025. “Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap menghadiri rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Namun, Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan diberlakukan pada semua barang dan jasa. Kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi merupakan barang dan jasa yang termasuk dalam daftar PPN dibebaskan.

Baca Juga :  Prabowo Resmi Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja Era Jokowi

Dampak pada Konsumsi dan Ekonomi

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai bahwa kenaikan tarif PPN 12% akan mengurangi konsumsi rumah tangga dan mendorong masyarakat mencari substitusi barang yang lebih murah. “Kenaikan tarif PPN justru bisa memicu peredaran barang-barang ilegal yang tidak dikenai pajak di dalam negeri semakin banyak,” jelas Bhima.

Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang menghindari tarif PPN 12% mungkin akan berbelanja di warung-warung kecil, yang dapat mendorong peningkatan underground economy atau aktivitas ekonomi yang tidak dipajaki. “Pemerintah sebenarnya ingin rasio pajak naik tapi memukul perekonomian, mengubah pola konsumsi masyarakat, memperbesar underground economy,” tambah Bhima.

Alternatif Peningkatan Penerimaan Pajak

Bhima menyarankan agar pemerintah mencari alternatif lain untuk menambah penerimaan pajak daripada menaikkan tarif PPN. Celios mengusulkan penerapan pajak kekayaan atau wealth tax yang bisa mencapai pemasukan Rp 81,6 triliun. Pemerintah juga bisa menerapkan pajak produksi batu bara dan implementasi pajak karbon.

Selain itu, Bhima menyarankan agar pemerintah menutup insentif pajak yang tidak tepat sasaran, seperti insentif tax holiday dan tax allowance yang memberikan pembebasan atau pengurangan pajak untuk menarik investasi asing. “Dampak pemberian insentif pajak ternyata tidak mampu dorong porsi industri terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) dan nilai tambah yang dihasilkan kecil,” tandas Bhima.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *