Kabar Baik: DJP Hapus Sanksi Administratif untuk Keterlambatan Pembayaran Pajak Selama Transisi Sistem Coretax

Kabar Baik! Ditjen Pajak Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Akibat Coretax.

aspirasimediarakyat.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kebijakan baru terkait penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) selama masa transisi penerapan sistem Coretax. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap sistem perpajakan baru, Coretax, yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025. Sistem baru ini memperkenalkan metode pembayaran pajak dan penyampaian SPT yang berbeda, sehingga dapat menimbulkan kendala bagi wajib pajak dalam masa adaptasi.

“Dalam menggunakan sistem baru ini, dimungkinkan wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang serta penyampaian SPT,” bunyi pertimbangan dalam keputusan tersebut, dikutip Jumat (28/2).

Rangkuman Penghapusan Sanksi Keterlambatan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar setelah jatuh tempo sampai 28 Februari 2025.
  2. PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai 31 Januari 2025, dan Masa Pajak Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai 28 Februari 2025.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai 10 Maret 2025.
  4. Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai 31 Januari 2025, dan Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai 28 Februari 2025.

Penghapusan Sanksi Keterlambatan Pelaporan atau Penyampaian SPT

  1. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai 30 April 2025.
  2. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai 30 April 2025.
  3. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai 30 April 2025.
  4. Penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai 10 Maret 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai 10 April 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai 10 Mei 2025.
  5. Penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai 30 April 2025.
Baca Juga :  "Pasar Keuangan Diperkuat Lewat Matchmaking OIS, BI dan OJK Pasang Strategi Baru"

Pelaksanaan Penghapusan Sanksi

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, sanksi administratif akan dihapus secara jabatan.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dalam masa transisi penerapan sistem Coretax, sehingga mereka dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru tanpa khawatir terkena sanksi administratif.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *