“Jokowi Respons Isu Pemakzulan Gibran: Ikuti Mekanisme Ketatanegaraan”

Jokowi tanggapi isu pemakzulan Gibran: Ikuti mekanisme ketatanegaraan, dinamika demokrasi adalah hal yang wajar.

Aspirasimediarakyat.comIsu pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, yang pertama kali dilontarkan oleh Forum Purnawirawan TNI, akhirnya mendapat tanggapan langsung dari ayahnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Setelah lebih dari satu bulan polemik ini berkembang di ranah publik, Jokowi akhirnya angkat bicara tentang nasib putra sulungnya yang saat ini menjabat sebagai orang nomor dua di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang jelas, dan setiap proses harus mengikuti mekanisme hukum yang telah ditetapkan.

“Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi, Senin (9/6/2025).

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut bahwa usulan pemakzulan Gibran yang dikirim ke DPR adalah bagian dari dinamika demokrasi. Menurutnya, perbedaan pendapat dan kritik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

“Bahwa ada yang menyurati seperti itu ya itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Dinamika demokrasi kan,” tambahnya.

Namun, Jokowi mengingatkan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam satu paket, bukan secara terpisah, seperti yang terjadi dalam pemilu Filipina.

“Pemilihan Presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina kan sendiri-sendiri. Di kita ini satu paket,” katanya, merujuk pada pemakzulan Sara Duterte, putri mantan Presiden Rodrigo Duterte, yang dicopot dari jabatannya oleh Parlemen Filipina setelah berseteru dengan Presiden Ferdinand Marcos Jr..

Jokowi menegaskan bahwa pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden di Indonesia hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan terbukti melakukan korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran berat.

“Kita punya mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu Presiden atau Wakil Presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran berat,” jelasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Gibran ke MPR dan DPR. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima dan diteruskan ke pimpinan parlemen.

“Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

Dalam perkembangan isu ini, muncul spekulasi mengenai apakah pemakzulan Gibran akan berdampak pada Presiden Prabowo Subianto. Namun, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, berpendapat bahwa Prabowo tidak perlu merasa terancam dengan adanya usulan pemakzulan terhadap Gibran.

Menurut Dedi, justru Presiden Jokowi yang lebih berpotensi terdampak, terutama jika muncul fakta baru mengenai dugaan intervensinya dalam proses politik sebelum Pemilu 2024.

“Bahkan bukan tidak mungkin desakan Purnawirawan itu bisa meluas dan berdampak pada Jokowi, misalkan saja ketua MK saat itu Anwar Usman memberikan keterangan adanya intervensi Presiden saat itu, maka Jokowi harus dilibatkan,” beber Dedi kepada Bisnis, Senin (9/6/2025).

Baca Juga :  EDITORIAL: “Ketika Angka Tak Cukup Menjawab Kepercayaan Publik”

Ia juga menilai bahwa pemakzulan Gibran tidak mudah dilakukan, kecuali jika ditemukan pelanggaran hukum yang jelas, seperti dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi dan suap.

“Jika itu terbukti, maka pemakzulan Gibran bisa terealisasi, tetapi selama tidak ada UU yang dilanggar, Gibran akan tetap menjadi Wapres,” tegasnya.

Senada, Direktur Eksekutif Algoritma Research & Consulting mengatakan bahwa usulan pemakzulan Gibran tidak akan mudah secara politik, mengingat konsolidasi politik pemerintah saat ini cukup kuat.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa situasi politik nasional selalu dinamis, sehingga tidak bisa dipastikan apakah ada potensi perubahan dalam beberapa bulan ke depan.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, merespons surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan TNI sebagai bentuk perhatian terhadap bangsa Indonesia.

“Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujarnya pada Rabu (4/6/2025).

Ia menegaskan bahwa surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Pasal 7 UUD 1945, yang mengatur tahapan pemakzulan di DPR. Jika usulan ini diterima oleh 2/3 anggota DPR, maka akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat.

Namun, jika usulan ini gagal memperoleh dukungan 2/3 anggota DPR, maka proses pemakzulan Gibran tidak dapat dilanjutkan.

Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan bahwa surat yang masuk ke Sekretariat MPR akan dianalisis dan diputuskan melalui rapat pimpinan MPR.

“Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim, Rapat pimpinan MPR, untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut. Nah, ini rapimnya belum ada,” jelas Bambang Pacul, Rabu (4/6/2025).

Ia juga menekankan bahwa Ketua MPR Ahmad Muzani akan menentukan apakah surat tersebut akan dijadikan agenda rapat pimpinan atau tidak.

Dengan situasi yang terus berkembang, pemakzulan Gibran masih jauh dari kepastian hukum. Namun, langkah Forum Purnawirawan TNI ini menunjukkan bahwa mekanisme ketatanegaraan Indonesia terus diuji oleh dinamika politik yang semakin kompleks.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *