“ICW Kritik Respons Prabowo terhadap Pemiskinan Koruptor dan RUU Perampasan Aset”

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, kritik Prabowo atas sikap hati-hati soal pemiskinan koruptor dan RUU Perampasan Aset, dinilai kurang tegas dalam pemberantasan korupsi.

Aspirasimediarakyat.comIndonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik respons Presiden Prabowo Subianto terkait wacana pemiskinan koruptor dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. ICW menilai sikap Prabowo yang menyebut pemiskinan keluarga koruptor perlu dilakukan secara hati-hati dan adil sebagai bentuk ketidaktegasan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pernyataan ini disampaikan oleh Peneliti ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangan tertulis pada Jumat (11/4/2025).

Wana menyebut simpati Prabowo terhadap keluarga koruptor dapat dianggap sebagai pemakluman terhadap tindakan korupsi. Padahal, menurutnya, korupsi sering kali melibatkan keluarga sebagai pelaku aktif maupun pasif. Ia juga menyoroti lambatnya proses pengesahan RUU Perampasan Aset yang telah digagas sejak 2012. “Lambatnya pengesahan RUU ini memberikan peluang bagi koruptor untuk mengamankan aset hasil korupsi melalui anggota keluarga,” ujar Wana.

RUU Perampasan Aset, yang bertujuan untuk memberikan efek jera bagi koruptor, hingga kini belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Wana menilai hal ini sebagai kegagalan pemerintah dalam menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. “Dengan koalisi Prabowo yang mendominasi lebih dari 80 persen kursi di DPR, seharusnya tidak sulit untuk mendorong pengesahan RUU ini,” tambahnya.

Dalam konteks tindak pidana korupsi, Wana menjelaskan bahwa keluarga koruptor sering kali berperan sebagai penampung atau penikmat hasil korupsi. Modus yang umum dilakukan adalah pencucian uang untuk mengaburkan asal usul aset yang diperoleh dari korupsi. “Keluarga koruptor bisa menjadi pelaku aktif maupun pasif dalam tindak pidana korupsi,” jelasnya.

ICW mencatat bahwa selama periode 2015-2023, terdapat 46 kasus korupsi yang melibatkan anggota keluarga. Dari total 87 tersangka yang ditetapkan oleh penegak hukum, 39 di antaranya atau sekitar 44 persen merupakan anggota keluarga dari pelaku utama korupsi. Namun, Wana menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) belum digunakan secara maksimal oleh penegak hukum. “Dari 46 kasus yang diproses, hanya 8 persen atau 4 kasus yang dikenakan UU TPPU,” ungkapnya.

ICW mendesak Presiden Prabowo untuk segera mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam pemberantasan korupsi. Menurut Wana, pengesahan RUU ini akan memberikan kejelasan sikap pemerintah terhadap korupsi dan memperkuat upaya penegakan hukum. “RUU ini adalah instrumen penting untuk memiskinkan koruptor dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Baca Juga :  Polemik Pagar Laut di Tangerang: Tanggapan Nusron Wahid dan Langkah KKP

Sebelumnya, dalam wawancara dengan tujuh jurnalis di Hambalang, Jawa Barat, pada 6 April 2025, Prabowo menyatakan bahwa aset-aset milik koruptor dapat disita oleh negara untuk memulihkan kerugian. “Kerugian negara yang ditimbulkan harus dikembalikan. Aset-aset koruptor pantas disita oleh negara,” ujar Prabowo sebagaimana diberitakan Antara.

Namun, Prabowo juga menekankan bahwa pemiskinan keluarga koruptor harus dilakukan dengan prinsip keadilan. Ia menyebut bahwa aset yang dimiliki sebelum koruptor menjabat perlu dipertimbangkan secara hati-hati. “Kita harus adil kepada anak dan istrinya. Kalau ada aset yang sudah dimiliki sebelum menjabat, para ahli hukum harus membahas apakah adil jika anaknya ikut menderita,” tutur Prabowo.

Prabowo menambahkan bahwa dosa orang tua tidak boleh diturunkan kepada anaknya. Pernyataan ini menuai kritik dari ICW, yang menilai bahwa korupsi sering kali melibatkan keluarga sebagai bagian dari jaringan kejahatan. “Korupsi bukan hanya tindakan individu, tetapi sering kali melibatkan keluarga sebagai pelaku atau penikmat hasil korupsi,” ujar Wana.

ICW berharap pemerintah dapat menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam memberantas korupsi dengan mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut Wana, langkah ini akan menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menciptakan efek jera bagi koruptor dan memperkuat sistem hukum di Indonesia.

Kasus korupsi yang melibatkan keluarga menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, diharapkan penegak hukum dapat lebih efektif dalam menyita aset hasil korupsi dan mencegah pencucian uang melalui jaringan keluarga.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *