Aspirasimediarakyat.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa target kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebanyak 16,21 juta tidak hanya berlaku untuk masa pelaporan awal, tetapi juga sepanjang tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, dalam keterangannya pada Minggu (13/4/2025).
Dwi Astuti menekankan pentingnya target tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Ditjen Pajak menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta. Target ini berlaku selama satu tahun penuh, tidak hanya tiga bulan awal,” ujarnya.
Penegasan ini disampaikan setelah berakhirnya masa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada 11 April 2025. Hingga batas waktu tersebut, Ditjen Pajak mencatat sebanyak 13.008.448 wajib pajak telah melaporkan SPT, yang setara dengan 80,24 persen dari target kepatuhan. Jumlah ini terdiri dari 12,63 juta wajib pajak orang pribadi dan 380.530 wajib pajak badan.
Ditjen Pajak mencatat peningkatan kepatuhan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar 3,26 persen. Sebagian besar pelaporan dilakukan secara digital, di mana 10,98 juta SPT disampaikan melalui e-filing, 1,49 juta melalui e-form, dan 630 melalui e-SPT. Namun, sebanyak 537.920 wajib pajak masih memilih metode pelaporan manual di Kantor Pelayanan Pajak.
Perpanjangan masa pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 11 April 2025 dilakukan sebagai respons terhadap libur nasional dan cuti bersama perayaan Nyepi serta Idul Fitri. Sementara itu, batas akhir pelaporan bagi wajib pajak badan tetap pada 30 April 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Dwi Astuti mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melaksanakan kewajibannya guna menghindari sanksi. “Kami menghargai wajib pajak yang telah melaporkan SPT tepat waktu, namun bagi yang belum, kami minta segera melapor untuk menghindari sanksi administrasi,” tambahnya.
Sebagai informasi, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda administratif. Denda untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan mencapai Rp 1 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ditjen Pajak juga terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan sistem digital dalam pelaporan SPT, karena selain efisien, langkah ini juga mendukung integrasi data perpajakan secara nasional. Dengan target pelaporan sepanjang tahun, DJP berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah.
Dwi Astuti menyampaikan apresiasi atas antusiasme wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Peningkatan 3,26 persen dalam kepatuhan dibandingkan tahun lalu menjadi sinyal positif bagi upaya pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik. Namun, ia tetap mengingatkan bahwa masih ada ruang untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.
Target pelaporan SPT Tahunan sepanjang tahun 2025 diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Ditjen Pajak percaya bahwa pajak merupakan elemen vital untuk mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Dengan sistem digital yang semakin efisien dan langkah proaktif dari pemerintah, DJP optimis bahwa target 16,21 juta pelaporan SPT Tahunan dapat tercapai. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung sistem perpajakan yang berkelanjutan.



















