Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai beredarnya informasi yang menyeret nama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam dugaan korupsi Badan Gizi Nasional menjadi pengingat bahwa derasnya arus informasi di media sosial dapat berubah menjadi ruang pembentukan persepsi yang menyesatkan apabila tuduhan beredar lebih cepat daripada verifikasi, sehingga kehati-hatian publik dalam menyikapi setiap narasi menjadi bagian penting dari perlindungan terhadap integritas proses penegakan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi secara tegas membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dengan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional maupun program Makan Bergizi Gratis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Fitroh Rohcahyanto tidak memiliki hubungan dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya yang namanya muncul dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Pak Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Saudara Sony Sonjaya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan saat memberikan penjelasan mengenai isu yang berkembang di media sosial.
Selain membantah adanya hubungan personal, KPK juga memberikan penjelasan mengenai yayasan yang turut dikaitkan dalam berbagai unggahan yang beredar di ruang digital dan memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Budi, yayasan tersebut telah berdiri jauh sebelum adanya program Makan Bergizi Gratis dan sejak awal bergerak dalam kegiatan sosial berupa pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan dugaan penyimpangan yang sedang diperiksa.
Sejalan dengan klarifikasi tersebut, KPK memastikan Fitroh Rohcahyanto tidak menerima keuntungan pribadi maupun manfaat materiil dari aktivitas yayasan dimaksud sehingga tuduhan yang berkembang tidak memiliki dasar sebagaimana informasi yang dimiliki lembaga antirasuah.
“Di tengah derasnya arus unggahan yang saling menyalin dan memperbanyak informasi tanpa proses verifikasi memadai, nama seseorang dapat berubah menjadi komoditas spekulasi hanya karena tercantum dalam sebuah daftar yang belum terbukti, seperti bayangan yang dipantulkan cermin retak sehingga bentuk aslinya sulit dikenali oleh masyarakat yang hanya melihat serpihan narasi di permukaan.”
“Pak Fitroh juga tidak menerima ataupun mendapatkan manfaat materiil dari aktivitas yayasan tersebut,” tegas Budi Prasetyo, sekaligus membantah tuduhan yang berkembang di berbagai platform media sosial.
KPK kemudian mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar fakta yang jelas dan belum melalui proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengimbau agar masyarakat selalu mencermati dengan baik dan proporsional setiap informasi yang beredar di media sosial yang belum teruji kebenarannya,” ujar Budi, menekankan pentingnya literasi informasi di tengah maraknya penyebaran isu.
Sebelumnya, nama Fitroh Rohcahyanto disebut-sebut muncul dalam daftar lebih dari dua puluh nama yang diklaim berkaitan dengan dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Daftar tersebut beredar luas melalui unggahan media sosial dan memicu berbagai spekulasi publik.
Menanggapi hal itu, Fitroh menyatakan penyesalannya karena namanya dikaitkan dengan perkara yang sedang diusut Kejaksaan Agung. Ia menegaskan tidak mengenal Sony Sonjaya sebagaimana tuduhan yang beredar.
“Saya tidak kenal dengan Sony,” ujar Fitroh saat dimintai tanggapan mengenai kabar yang mengaitkan dirinya dengan perkara tersebut.
Fitroh juga membantah pernah melakukan intervensi terhadap penentuan titik dapur program Makan Bergizi Gratis maupun memiliki bisnis yang berkaitan dengan penyediaan dapur tersebut.
“Tidak pernah membeli atau intervensi mendapatkan titik dapur, karena saya juga tidak berbisnis dapur,” tegasnya, sekaligus menolak seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Di sisi lain, perkembangan perkara dugaan korupsi Badan Gizi Nasional menunjukkan bahwa mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada Kejaksaan Agung melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, dengan menyatakan kesiapan bekerja sama membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terkait.
Elza Syarief menyebut terdapat puluhan nama yang telah disampaikan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan dan dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan, namun identitas mereka belum dapat dipublikasikan karena masih berada dalam tahapan pro justitia dan bersifat rahasia untuk kepentingan penyidikan.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum memerlukan pembuktian yang cermat dan tidak dapat digantikan oleh opini yang berkembang di ruang digital, sehingga setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang seharusnya ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, sementara masyarakat dituntut semakin kritis membedakan antara fakta yang telah diverifikasi dengan narasi yang hanya hidup melalui pengulangan tanpa dasar yang memadai.
Editor: Kalturo




















