Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Dugaan mark up hingga ratusan miliar rupiah dalam pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional membuka kembali pertanyaan besar mengenai bagaimana sebuah program yang dirancang untuk menopang pelayanan publik justru dapat terseret ke pusaran persoalan tata kelola, sehingga transparansi anggaran, efektivitas pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara menjadi sorotan yang tidak bisa lagi dipinggirkan dari ruang diskusi kebijakan nasional.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengungkapkan adanya dugaan mark up dalam pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.
Menurut Dudung, total anggaran pengadaan kendaraan listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,03 triliun yang terdiri atas 21.800 unit motor listrik, kendaraan trail, serta kendaraan roda dua jenis bebek berbasis listrik.
Ia menjelaskan bahwa saat dilakukan pengecekan pada 7 April 2026, sebagian unit masih berada dalam tahap perakitan meskipun pembayaran disebut telah diselesaikan pada masa kepemimpinan sebelumnya di Badan Gizi Nasional.
“Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan, tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama dan ada selisih, diperkirakan sekitar Rp200 miliar. Berbeda kalau BPK menghitungnya Rp400 miliar. Ya, ada mark up,” ujar Dudung.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian luas karena menyangkut pengadaan bernilai sangat besar yang berkaitan dengan salah satu program prioritas pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Dudung menilai motor listrik yang telah dibeli tetap dapat dimanfaatkan karena pembayaran telah dilakukan. Namun, menurutnya, penggunaan kendaraan tersebut dapat dialihkan untuk kepentingan yang lebih memberikan manfaat apabila terdapat keputusan dari pemerintah.
“Seperti mesin yang terus dipacu tanpa memastikan seluruh baut pengamannya terpasang dengan benar, dugaan mark up dalam pengadaan bernilai triliunan rupiah menghadirkan ironi bahwa semangat mempercepat pelayanan publik dapat kehilangan arah apabila proses perencanaannya tidak disertai pengawasan yang kuat dan disiplin terhadap setiap rupiah anggaran negara.”
Ia bahkan berpendapat bahwa petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi memiliki kemampuan ekonomi untuk memiliki kendaraan secara mandiri melalui skema pembiayaan pribadi sehingga kebutuhan pengadaan massal tersebut layak dievaluasi dari sisi efektivitas.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap adanya dugaan mark up yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam sejumlah kegiatan pengadaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman menyatakan ketiga pihak tersebut diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Menurut Syarief, kondisi tersebut menyebabkan adanya mark up harga dalam berbagai pengadaan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang justru tidak mendukung operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief.
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya berkaitan dengan motor listrik. Pengadaan lain yang ikut disorot meliputi sekitar 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami mark up harga.
Untuk pengadaan motor listrik sendiri, jumlah yang dipersoalkan mencapai sekitar 21.801 unit dengan total nilai pengadaan sekitar Rp1 triliun sehingga menjadi salah satu komponen anggaran terbesar yang sedang didalami aparat penegak hukum.
Selain persoalan mark up, penyidik juga menduga adanya afiliasi antara sejumlah pejabat dengan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang ditunjuk meskipun disebut tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Padahal, berdasarkan konsep pelaksanaan program, kemitraan tersebut semestinya melibatkan yayasan yang benar-benar memenuhi syarat administratif maupun substantif sehingga tujuan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara objektif dan bebas konflik kepentingan.
Syarief menyebut bahwa yayasan yang ditunjuk diduga justru dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan dan memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai Badan Gizi Nasional sehingga memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan mitra.
Seluruh dugaan yang diungkap Kepala Staf Kepresidenan maupun Kejaksaan Agung masih menjadi bagian dari proses hukum yang akan dibuktikan berdasarkan alat bukti dan mekanisme peradilan yang berlaku, namun rangkaian temuan mengenai mark up, dugaan intervensi penyusunan kebutuhan pengadaan, serta indikasi konflik kepentingan menjadi pengingat bahwa setiap program yang menggunakan uang rakyat hanya akan memperoleh legitimasi apabila transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi sehingga manfaatnya kembali kepada masyarakat, bukan tergerus oleh praktik yang menjauh dari tujuan pelayanan publik.
Editor: Kalturo




















